Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri, perlu melakukan penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan (Perseroan Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana. 2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana.

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:5
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
:12 Januari 2022
Tanggal Berlaku
:12 Januari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.15, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1976

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O06);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PTLENINDUSTRI
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang IndustriElektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang;
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam; dan
d.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana yang statusnya sebagai iPerusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana MenjadiPerusahaan (PERSERO).
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a.
7.778.082 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia;
b.
5.165.660 (lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia;
c.
1.367.541 (satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan(Persero)PT Pindad; dan 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
BAB III
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB IV
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a.
status Perusahaan Perseroan(Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT Len Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis, dinyatakan tidak berlaku; dan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri menjadi pemegang saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana.
BAB V
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintahini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 21);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 8);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 4); dan
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 15

Paper Terkait

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKADALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI RA AN NAHL

Suryani, Yani
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 4 No. 3 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…