Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan PP tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2019. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri dengan mengoordinasikannya dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi; dan 2) Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan terhadap kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan, serta pelindungan.

Tentang
:Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:8
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
:09 Februari 2022
Tanggal Berlaku
:09 Februari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.38, TLN No.6765, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Penyelenggaraan Haji & Umrah
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan & PPIU
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019

1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji d...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022
TENTANG
KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
1.] Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
2.
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
3.
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan
b.
mewujudkan efektivitas efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
(2)
Tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
a.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
b.
gubernur di tingkat provinsi;
c.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
b.
pembinaan;dan
c.
pelindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Transportasi
Pasal 6
(1)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi: penetapanembarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara; b. penyediaan transportasi;dan kapasitas kebutuhan transportasi.
(2)
Perencanaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi;
b.
penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan
c.
penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(4)
Kapasitas kebutuhan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufc disesuaikan dengan jumlah jemaah haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b.
gubernur di tingkat provinsi;
c.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Akomodasi
Pasal 8
(1)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:
a.
penyediaan akomodasi di Indonesia; dan
b.
penyediaan akomodasi di Arab Saudi.
(2)
Penyediaan akomodasi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penyediaan akomodasi selama di embarkasi atau embarkasi-antara;dan
b.
penyediaan akomodasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(3)
Penyediaan akomodasi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
akomodasi selama di Makkah; dan
b.
akomodasi selama di Madinah.
(4)
Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8paling sedikit dengan:
a.
gubernur di tingkat provinsi;
b.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
c.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Konsumsi
Pasal 10
(1)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:
a.
penyediaan konsumsi di Indonesia; dan
b.
penyediaan konsumsi di Arab Saudi.
(2)
Penyediaan konsumsi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a meliputi:
a.
penyediaan konsumsi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
b.
penyediaan konsumsi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. REPUELIK INDONESIA
(3)
Penyediaan konsumsi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a.
konsumsi selama di Makkah;
b.
konsumsi selama di Madinah; dan
c.
konsumsi selama di bandara.
(4)
Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
gubernur di tingkat provinsi;
c.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Pasal 12
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
a.
informasi kesehatan haji;
b.
istitaah kesehatan jemaah haji;
c.
perekrutan petugas kesehatan haji;
d.
penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan
e.
penanganan jemaah haji sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Informasi kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui pemberian informasi kepada jamaah haji yang bersifat promotif dan preventif mengenai pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan sebelum keberangkatan, selama Ibadah Haji dan sesudah Ibadah Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Istitaah kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
(2)
Kemampuan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Rekrutmen petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan bagian dari rekrutmen petugas penyelenggara Ibadah Haji.
(2)
Menteri menyampaikan jumlah kebutuhan petugas kesehatan haji kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3)
Berdasarkan jumlah kebutuhan petugas kesehatan haji yang disampaikan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan rekrutmen calon petugas kesehatan haji.
(4)
Hasil rekrutmen calon petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai petugas kesehatan haji oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan petugas kesehatan haji yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai petugas penyelenggara Ibadah Haji.
(6)
Pendanaan perekrutan dan pelaksanaan kegiatan petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebelum dan selama operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d paling sedikit meliputi:
a.
alat kesehatan;
b.
obat dan perbekalan kesehatan;
c.
tempat layanan kesehatan di tanah air; dan
d.
tempat layanan kesehatan di Arab Saudi.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Menteri, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan sebelum keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan setelah tiba di tanah air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran Ibadah Haji berakhir meliputi:
a.
teknis pelayanan kesehatan jemaah haji dilaksanakan olehkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;dan
b.
teknis operasional pemulangan jemaah haji dilaksanakan oleh Kementerian.
(2)
Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Penanganan jemaah haji sakit yang telah tiba di tanah air dilaksanakan oleh Kementerian dan berkoordinasi dengan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit dengan:
a.
menteri pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
gubernur di tingkat provinsi;
c.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Perencanaan dan Pelaksanaan
Pasal 21
(1)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
a.
penerbitan paspor;
b.
layanan keimigrasian; dan
c.
penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian.
(2)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data:
a.
pendaftaran jemaah haji;
b.
pelimpahan porsi jemaah haji; dan
c.
pembatalan pendaftaran jemaah haji.
(3)
Sinkronisasi dan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembinaan
Pasal 23
(1)
Koordinasi kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembinaan selama masa tunggudan pembinaan selama masa keberangkatan" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum melaksanakan Ibadah Haji.
b.
pembinaan selama di Arab Saudi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembinaan selama di Arab Saudi" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan selama melaksanakan Ibadah Haji.
c.
pembinaan selama masa kepulangan.
Penjelasan: kepulangan" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan setelah
(3)
Menteri mengoordinasikan kegiatan pembinaan kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pelindungan
Pasal 24
(1)
Koordinasi kegiatan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sebelum, selama, dan setelah jemaah haji dan petugas haji melaksanakan Ibadah Haji.
(2)
Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:
a.
warga negara Indonesia di luar negeri;
b.
hukum;
c.
keamanan;dan
d.
jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(3)
Pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila jemaah haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji.
(4)
Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum.
(5)
Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelindungan terhadap keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan.
(6)
Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pemberian jaminan pelindungan dalam bentuk asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2)
Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dan/atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji dilaksanakan dengan:
a.
mengedepankan keterlibatan pihak berwenang;
b.
tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara Indonesia; dan
c.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 38
Penjelasan Umum
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan upaya pemerintah dalam mengemban tanggung jawab untuk mewujudkan tata kelola manajemen sistem koordinasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terpadu guna terjaminnya pelayanan Ibadah Haji bagi warga negaranya dalam menunaikan rukun Islam kelima. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan kegiatan lintas sektoral yang melibatkan instansi terkait.
Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan perlunya disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Koordinasi Penyelenggaraaan Ibadah Haji yang memerintahkan Kementerian untuk mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan instansi terkait.
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri dengan mengoordinasikannya dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi; dan
b. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan terhadap kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan, serta pelindungan.

Paper Terkait

THE LIMITED LIABILITY OF SHAREHOLDERS INDIVIDUAL COMPANY IN LEGAL PERSPECTIVE

Devi Nahrowi
jurnal hukum das sollen Vol. 9 No. 1 2023

Berita Terkait

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
02 Jul 2026

Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…