1. Dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan PP Nomor 18 Tahun 2017.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Perubahan yang diatur dalam PP ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan PP tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jaminan kesehatan;
b.
jaminan kecelakaan kerja;
c.
jaminan kematian; dan
d.
pakaian dinas dan atribut.
(2)
Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.
rumah negara dan perlengkapannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kendaraan perorangan dinas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kendaraan perorangan dinas" adalah barang milik negara/daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
c.
belanja rumah tangga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain tunjangankesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rumah negara dan perlengkapannya; dan
b.
tunjangan transportasi.
2.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"rumahnegara" adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
(2)
Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggalpenetapan pemberhentian masa jabatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dalam keadaan baik" adalah dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
(6)
Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dalam keadaan baik" adalah dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. REPUBL'IK:IONESIA
(7)
Tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaatan" adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik negara/daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kendaraan perorangan dinas yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dilakukan pemindahtanganan sesuai denganl ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggcta DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikantunjangan perumahan.
(3)
Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulaitanggal pengucapan sumpah/janji.
(5)
Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6)
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7)
Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
5.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan" adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.
6.
Ketentuan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Besaran tunjangan transportasi isebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4)
Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas.
(5)
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada. 7.1
7.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya diberikan uang jasa pengabdian.
(2)
Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a.
masa jabatan kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b.
masa jabatan sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c.
masa jabatan sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d.
masa jabatan sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e.
masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4)
Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
BAB II
UNDANGAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
cYnannnnannalw
Peraturan
1Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2023
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Seiring dinamika perkembangan terkait pengaturan tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)Vol. 6No. 22025
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.