Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana atas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari: 1) permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara; 2) pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara; 3) penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dan 4) denda administratif. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 April 2023
Tanggal Pengundangan
:05 April 2023
Tanggal Berlaku
:05 Mei 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.46, TLN No.6859, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b.
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
BAB I
BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari:
a.
permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dan
Penjelasan: Pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan merupakan notifikasi berupa pemberitahuan secara tertulis melalui formulir yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan setelah penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis.
d.
denda administratif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "denda administratif adalah denda atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan peraturan perundang-undangan mengenai kemitraan dalam usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tarif” dalam ketentuan ini merupakan batas tertinggi.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan formula.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d sebesar denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan negeri/pengadilan niaga, dan/atau putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atas upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait denda administratif.
BAB II
YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
Pasal 2
(1)
Perhitungan tarif penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l)huruf c, menggunakan formula sebagai berikut: tarif penilaian = 0,004% x (nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu)
(2)
Nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan dari:
a.
badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, ataubadan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih; dan
b.
badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih.
(3)
Dalam hal nilai aset dan nilai penjualan memenuhi kriteria wajib dilakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha dihitung berdasarkan nilai yang lebih rendah antara penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenakan paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
USAHA YANG DIAMBIL ALIH
Pasal 3
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dikenakan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk melakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dengan jumlah tertentu nilai aset atau nilai penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
BAB IV
USAHA YANG DIAMBIL ALIH
Pasal 4
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dapat ditetapkan tarif sampai dengan RpO, oo (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu", antara lain: a. mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; dan c. kebijakan pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
NEGARA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
NEGARA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
NEGARA
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 46
Penjelasan Umum
Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, danpenyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Menyatakan Kerugian Keuangan Negara

Wirabuana, Zainuddin, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Bakarbessy, Andress Deny
Matakao Corruption Law Review Vol. 2 No. 1 2024

Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Menyatakan Kerugian Keuangan

Wirabuana, Zainuddin, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Bakarbessy, Andress Deny
Matakao Corruption Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…