Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari: 1) pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis; 2) administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; 3) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum; 5) royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian; 6) denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi; 7) penggunaan peralatan konstruksi; 8) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; 9) sewa rumah negara tapak; dan 10) sewa satuan rumah susun. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 April 2023
Tanggal Pengundangan
:05 April 2023
Tanggal Berlaku
:04 Juni 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.47, TLN No.6860, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentangTata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); REPUBUK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
BAB I
PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis;
b.
administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
c.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d.
pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;
e.
royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian;
f.
denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi;
g.
penggunaan peralatan konstruksi;
h.
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air;
i.
sewa rumah negara tapak; dan
j.
sewa satuan rumah susun.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tarif dalam ketentuan ini merupakan batas tertinggi.
(3)
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. REPUBLKINDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j dihitung dengan menggunakan formula.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
BIDANG JASA KONSTRUKSI
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufc berupa:
a.
aula;
b.
ruang kelas; dan
c.
penginapan, dikelompokkan berdasarkan tipe.
(2)
Pembagian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 3
(1)
Formula untuk menghitung tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g sebagai berikut: Penggunaan peralatan konstruksi = 7x Hari x Faktor Pengali x Harga Pokok 1.000.000
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: "7" adalah standar jam kerja peralatan per hari. "Hari" adalah jumlah hari penggunaan alat. "Faktor pengali" adalah faktor pengali pada jenis alat, umur ekonomis, umur pada tahun penggunaan alat, persentase biaya pemeliharaan selama umur ekonomis yang nilai-nilainya ditetapkan dalam bentuk tabulasi. "Harga pokok" adalah harga pokok alat yang nilai-nilainya ditabulasikan berdasarkan harga pengadaan/pembelian. "1.0oo.0oo" adalah bilangan similitude sebagai dasar penetapan nilai-nilai faktor pengali. Contoh: Tarif penggunaan wheel loader Komatsu WA 180 tahun 2018. Hari =1 Faktor pengali =143,33 Harga pokok =Rp1.298.000.000,00 REPUBLK INDONESIA penggunaan peralatan konstruksi = 7x1x143.33xRp1.298.000.00,00 1.000.000 penggunaan peralatan konstruksi = Rp1.302.296,00
(2)
Ketentuan mengenai faktor pengali dan harga pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
RAKYAT
Pasal 4
(1)
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h dikenakan pada kelompok pengguna sumber daya air meliputi:
a.
kegiatan usaha air minum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai, yang terdiri atas biaya: 1. sistem informasi; perencanaan; 3. pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi; 4. operasi dan pemeliharaan;dan 5. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha air minum dan usaha industri. Yang dimaksud dengan "volume penggunaan sumber daya air" adalah jumlah penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha air minum dan usaha industriyang dihitung dengan satuan meter kubik (m3). Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaat" merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%). Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk air minum dan usaha industri ditetapkan dalam satuan rupiah/meter kubik (Rp/m3).
b.
kegiatan usaha industri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai. Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air terdiri dari biaya: 1. sistem informasi; 2. perencanaan; 3. pelaksanaan konstruksi; 4. operasi dan pemeliharaan; dan 5. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan"nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik. Yang dimaksud dengan "jumlah produksi listrik" adalah daya listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan listrik selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt hour. Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaat" merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%). Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik ditetapkan dalam satuan rupiah/kilowatt hour (Rp/kWh).
c.
kegiatan usaha pembangkitan listrik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "total nilai investasi" adalah nilai investasi pembangunan pembangkitan listrik baru. Yang dimaksud dengan"nilai manfaat ekonomi" pembangkitan listrik baru adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik baru. Penentuan nilai manfaat ekonomi untuk pembangkitan listrik baru ini tidak memasukkan perhitungan nilai manfaat ekonomi untuk pengguna sumber daya air yang lain. Yang dimaksud dengan"jumlah produksi listrik" adalah potensi daya listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan listrik baru selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt hour. Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaat" merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%). Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik baru ditetapkan dalam satuan rupiah/kilowatt hour (Rp/kWh).
d.
kegiatan usaha pembangkitan listrik baru; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai, terdiri atas biaya: 1. sisteminformasi; 2. perencanaan; 3. pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi; 4. operasi dan pemeliharaan; dan 5. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pertanian. Yang dimaksud dengan"luas area usaha pertanian" adalah luas area yang digunakan untuk melakukan usaha pertanian dalam satuan Hektar area (Ha). Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaat" Nilai penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk usaha pertanian ditetapkan dalam satuan Rupiah/Hektar area (Rp/Ha).
e.
kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian rakyat.
(2)
Formula untuk menghitung tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
kegiatan usaha air minum dan usaha industri BiayaJasa PengelolaanSumber Daya Air= Volume Penggunaan Air (m3)
b.
kegiatan usaha pembangkitan listrik Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air = (aebutanayaPgelolan SDyAir(p)xNiManat onom(%)xDerajt KontribusiPeanfaat(%) Jumlah Produksi Listrik (KwH) kegiatan usaha pembangkitan listrik baru Jumlah Produksi Listrik(KwH) perikanan kecuali pertanian rakyat Luas Area Usaha Pertanian (Ha)
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air, nilai manfaatekonomi, penentuan derajat kontribusi pemanfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ditugaskan kepada Mitra Instansi Pengelola, tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air tetap mengikuti formula penghitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan penugasan berupa kewenangan mengelola aset Pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan.
Penjelasan: Badan usaha milik negara yang telah mendapat penugasan berdasarkan peraturan pemerintah yang menugaskan pengelolaan sumber daya air pada suatu wilayah kerja merupakan Mitra Instansi Pengelola.
(6)
Pendapatan dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan pengelolaan asetpemerintahyang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat menetapkan besaran tarif yang disetorkan ke kas negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PENDAPATAN MITRA INSTANSI PENGELOLA
Pasal 5
(1)
Selain dikenakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dapat digunakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha lainnya.
(2)
Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tarif ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 6
(1)
Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufi sebagai berikut: sewa rumah negara tapak = (ci4%×(Nilai bangunan +Nilai tanah) )x tipe bangunan x 5% REPUBLK INDONESIA
(2)
Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Nilai bangunan = Luas bangunan x Harga satuan bangunan x 70%
(3)
Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam m².
(4)
1 Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan per m² sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi.
(5)
Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada pada wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur.
(6)
1 Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nilai tanah = Luas tanah x Harga satuan tanah
(7)
Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasar pada gambar legger pada tanah/sertifikat tanah.
(8)
Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan per m2 berdasarkan nilai jual objek pajak.
(9)
Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
bangunan permanen sebesar100%(seratus persen);
b.
bangunan semi permanen sebesar 50% (lima puluh persen); dan
c.
bangunan darurat sebesar 25%(dua puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERSEN)
Pasal 7
(1)
Formula untuk menghitung sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j sebagai berikut: sewa satuan rumah susun = Struktur Tarif x Faktor Penyesuai Sewa
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
a.
tarif atas;
Penjelasan: Rumus penghitungan biaya operasional: Biaya Operasional per bulan = Gaji Pegawai + Administrasi Pengelola + Listrik, Air, Telepon + Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) +Asuransi bangunan + Sewa Tanah BMN+ biaya lainnya Untuk penghitungan gaji pegawai, administrasi pengelola, listrik, air, telepon, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihitung berdasarkan realisasi tahun yang lalu. Untuk penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah BMN, dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun berjalan. Untuk penghitungan biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya langganan internet.
b.
tarif menengah; dan
Penjelasan: Rumus penghitungan biaya pemeliharaan: Biaya pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak 2% (dua persen) dari harga standar per m²(meter persegi) tertinggi tahun berjalan.
c.
tarif bawah, berdasarkan biaya pengelolaan.
Penjelasan: Rumus penghitungan biaya perawatan keseluruhan bangunan: Biaya Perawatan = Biaya perawatan untuk pekerjaan standar + Biaya perawatan untuk pekerjaan nonstandar Untuk penghitungan biaya perawatan dilakukan setelah terjadi kerusakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat.
(3)
Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata meliputi:
a.
biaya operasional;
b.
biaya pemeliharaan; dan/atau
c.
biaya perawatan.
(4)
Formula struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut: Struktur Tarif Atas = Biaya Operasional+Biaya Pemeliharaan Jumlah unit sarusun
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal pengenaan tarif untuk rumah susun umum menggunakan struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan tarif paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Formula struktur tarif menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk rumah susun umum, rumah Struktur Tarif Menengah = Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Formula struktur tarif bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf c untukrumah susunumum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut: Struktur Tarif Bawah = (Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan) x 50% Jumlah unit sarusun
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:
a.
keringanan; atau
Penjelasan: Faktor penyesuai sewa berupa keringanan, antara lain: 1. Untuk rumah susun negara diberikan keringanan sewa bagi aparatur sipil negara sebesar 5% (lima persen) dari tarif sewa satuan rumah susun; 2. Kondisi penghuni satuan rumah susun umum merupakan masyarakat berpenghasilan rendah; dan 3. Untuk rumah susun umum dan rumah susun khusus diberikan keringanan sewa satuan rumah susun, contoh denganpertimbangan tertentu, keringanan dapat diberikan sampai dengan O% (nol persen).
b.
penambah tarif sewa satuan rumah susun.
Penjelasan: Faktor penyesuai sewa berupa penambah tarif sewa satuan rumah susun, antara lain: 1. lokasi yang cukup strategis, bahkan memiliki nilai tambah jika berada di zona atau kawasan komersial; 2.1 Layanan dan fasilitas yang optimal antara lain layanan kebersihan, layanan laundry, keamanan 24 jam, dan fasilitas seperti AC, water heater, WiFi; dan 3. Tingkat okupansi rumah susun.
(9)
Kriteria biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Ketentuan mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemilihan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
besaran dan/atau pengenaan faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BAB VIII
PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 8
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiranyang merupakanbagianyang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. u. S
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 9
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga dapat melaksanakan pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
FUNGSI BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 10
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan"biaya perjalanan dinas" adalah: Biaya transportasi, akomodasi, dan uangharianbagi petugas/peneliti pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis selama melaksanakan kegiatan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.
BAB XI
TERMASUK BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 11
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,0o (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (3) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan"pertimbangan tertentu", antara lain: a. mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. masyarakat tidak mampu dan mahasiswa; c. kebijakan pemerintah, antara lain terkait pemanfaatan energi baru terbarukan; d. derajat kontribusi pemanfaat pada pengelolaan sumber daya air; e. faktor keringanan sewa rumah negara aparatur sipil negara; f. faktor penyesuai sewa satuan rumah susun berupa keringanan; g. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; dan h. penyelenggaraan kegiatan sosial dan kenegaraan. Pihak yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO,0o (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain untuk: usaha mikro, kecil, dan menengah; mahasiswa; wajib bayar yang mengalami keadaan di luar kemampuan; dan/atau kondisi kahar. Cukup jelas. Ayat (3)
BAB XII
DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 12
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 13
Pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat oleh badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mengikuti skema Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 47
Penjelasan Umum
DAN PERUMAHAN RAKYAT
1. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adanya perubahan struktur organisasi, penyesuaian terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Diploma Retention Clause in Employment Relationships: The Power Dynamics Between Employees and Employers: Klausula Penahanan Ijazah Dalam Hubungan Kerja: Relasi Kuasa Antara Pekerja dan Pengusaha

Olivia Grasera, Brenda, Haliza Yuniar, Putri, Pujiastuti, Endah, Arifin, Zaenal
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 7 No. 1 2026

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…