1. Dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meliputi penerimaan dari: 1) jasa uji kemahiran berbahasa Indonesia; 2) jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan; 3) tiket masuk galeri/museum/cagar budaya; 4) jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; 6) jasa layanan kesehatan; 7) nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya; 8) jasa pengelolaan cagar budaya; dan 9) jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdian masyarakat. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.
Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku1 pada1 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Teknologi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
BAB I
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berasal dari:
a.
jasa uji kemahiran berbahasa Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi" adalah jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk satuan kerja perguruan tinggi negeri non badan layanan umum dan non perguruan tinggi negeri badan hukum.
e.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jasa layanan kesehatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa layanan kesehatan" meliputi penerimaan dari layanan kesehatan masyarakat dan layanan kesehatan hewan.
g.
nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
Penjelasan: Penerimaan nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya diantaranya penerimaan dari pameran.
h.
jasa pengelolaan cagar budaya; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa pengelolaan cagar budaya" adalah jasa pemanfaatan cagar budaya selain yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
i.
jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdian masyarakat. REPUBLIK INCONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
(3)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai tarif layanan pada unit layanan kesehatan setempat.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufg, huruf h, dan hurufi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama" adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama.
BAB II
SAMA
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa iuran pengembangan institusi dan sumbangan pembinaan pendidikan ditentukan berdasarkan kelompok. penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, jenis dan tarif untuk mahasiswa program diploma dan program sarjana, berlaku uang kuliah tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak di luar uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan dengan mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak diatur dalam komponen uang kuliah tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penentuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penghitungan tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di luar uang kuliah tunggal yang dapat dikenakan" antara lain berupa layanan ujian/seleksi masuk, praktikkerja lapangan/magang, semester antara, uji kompetensi dan/atau sertifikasi, dan biaya penunjang akademik lainnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang mengatur tentang uang kuliah tunggal.
BAB III
TEKNOLOGI
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)huruf b;dan
b.
jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa program Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Mental, Fisik, dan Kedisiplinan dan Bela Negara Mahasiswa Baru dan uji kompetensi dan/atau sertifikasi, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama" adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama.
BAB IV
BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 4
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat menyelenggarakan jasa pelatihan strukturalkepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dan pelatihan prajabatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 5
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional pada pelayanan kesehatan yang berada di lingkungan perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf f berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai standar tarif layanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
BAB VI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
antara lain standar biaya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,0o (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pertimbangan tertentu" antara lain capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, potongan harga untuk tiket museum, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, mahasiswa tidak mampu, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
terhadap mahasiswa program diploma dan sarjana yang masih mengikuti ketentuan tarif sumbangan pembinaan pendidikan yang belum mengacu kepada ketentuan uang kuliah tunggal, tetap mengikuti ketentuan tarif penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam keputusan pemimpin perguruan tinggi negeri; dan
b.
ketentuan tarif penyelenggaraan pendidikan di luar uang kuliah tunggal untuk mahasiswa program diploma/sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri, mahasiswa program pascasarjana, dan mahasiswa program profesi yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan pemimpin perguruan tinggi negeri sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, masih berlaku paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TEKNOLOGI WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 335, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TEKNOLOGI WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 48
Penjelasan Umum
Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan perubahan organisasi dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah ini.
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.