Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 4 Tahun 2009. 3. PP ini mengatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yakni merupakan wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara dilakukan pada Wilayah Hukum Pertambangan (WHP). WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.

Tentang
:Wilayah Pertambangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
:05 Mei 2023
Tanggal Berlaku
:05 Mei 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.64, TLN No.6873, jdih.setneg.go.id: 39 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009

1. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk membe...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023
TENTANG
WILAYAH PERTAMBANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas s Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH WILAYAH PERTAMBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4.
Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.
5.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
6.
Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
7.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untukmelakukankegiatan Usaha Pertambangan Batubara. REPUBUK INDONESIA
8.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
9.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
10.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
11.
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
12.
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
13.
Wilayah Hukum Pertambangan yang selanjutnya disingkat WHP, adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
14.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut wP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
15.
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
16.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
17.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
18.
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
19.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
20.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WiUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
21.
Wilayah KK dan PKP2B yang selanjutnya disebut Wilayah Kontrak/Perjanjian adalah wilayah tempat berlangsungnya kegiatan Usaha Pertambangan oleh pemegang KK dan PKP2B.
22.
Eksplorasi adalahtahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
23.
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
24.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara dilakukan pada WHP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi Menetapkankegiatan Usaha Pertambangan.
(2)
Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP memiliki kriteria adanya:
a.
sebaran formasi batuan pembawa Mineral dan/atau Batubara;
b.
data indikasi Mineral dan/atau Batubara;
c.
data sumber daya Mineral dan/atau 1Batubara; dan/atau
d.
data cadangan Mineral dan/atau Batubara.
(3)
WP ditetapkan melalui tahapan:
a.
penyiapan WP;dan
b.
penetapan wP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Penyiapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan:
a.
Penyelidikan dan Penelitian pada WHP;dan
b.
penyusunan rencana wP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelidikan dan Penelitian
Pasal 5
(1)
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang memuat sebaran formasi batuan pembawa, indikasi, sumber daya, dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.
(2)
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapatdilakukan pada:
a.
wilayah yang belum pernah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian;
b.
wilayah yang telah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian namun belum dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau
c.
wilayah hasil evaluasi dari kegiatan Usaha Pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Menteri dapat memberikan penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WP kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
(2)
Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan peta wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian.
(3)
Pendanaan pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah yang mendapatkan penugasan dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada Menteri untuk penyiapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat melakukan kerja sama Penyelidikan dan Penelitian dengan perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum Indonesia, atau lembaga riset asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
(2)
Menteri, lembaga riset negara, dan/atau lembaga riset daerah sebelum melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian harus:
a.
memberikan pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b.
memberikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
c.
memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib:
a.
menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya penugasan.
(2)
Perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum Indonesia, atau lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
a.
menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada lembaga riset negara atau lembaga riset daerah yang bekerja sama dengannya dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10 diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral dan Batubara.
(2)
Peta potensi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyiapan WP oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan
Pasal 13
(1)
Menteri menyusun rencana WP dalam bentuk peta cetak dan/atau peta digital.
(2)
Rencana wP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 14
(1)
Menteri menetapkan batas dan luas WP setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan: Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilakukan dalam rangka perencanaan pengelolaan wP pada wilayah yang masih memerlukan penyesuaian tata ruang antara lain pada kawasan hutan konservasi, kawasan lindung, kawasan konservasi di laut, kawasan strategis nasional tertentu, atau wilayah penangkapan ikan secara tradisional.
(2)
WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
WUP;
b.
WPR;
c.
WPN;dan
d.
WUPK.
(3)
Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b.
kriteria Pertambangan rakyat;
c.
usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif;
d.
kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan; dan
e.
aspirasi masyarakat terdampak.
(4)
menentukanwpsebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/wali kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
MenetapkanwP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
MenetapkanWP dituangkan dalam bentuk peta berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
WP yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi:
a.
pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dalam menyusun:
1.
rencana tata ruang wilayah nasional;
2.
rencana tata ruangpulau/kepulauan;
3.
rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
4.
rencana detail tata ruangkawasan perbatasan negara.
b.
pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautandalam penyusunan:
1.
materi teknis rencana tata ruang laut;
2.
materi teknis rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
3.
rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antar wilayah.
c.
pertimbangan bagi gubernur dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
d.
pertimbangan bagi bupati/wali kota dalam menyusun:
1.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
2.
rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diubah 1 (satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri berdasarkan evaluasi.
(2)
WP dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
usulan kegiatan Usaha Pertambangan baru untuk komoditas tambang batuan untuk pembangunan nasional;
b.
usulan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat baru; dan/atau
c.
perubahan bentuk pengusahaan Pertambangan yang mengakibatkan perubahan wilayah peruntukan Pertambangan.
(3)
Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan:
a.
usulan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
b.
perubahan kawasan Pertambangandalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4)
Perubahan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) tidak mengurangi atau menghapus WIUP, WPR, dan WIUPK yang terdapat IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan SIPB yang masih berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wilayah Usaha Pertambangan
Paragraf 1 MenetapkanWilayah Usaha Pertambangan
Pasal 18
(1)
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;
b.
memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan/atau Batubara;
c.
tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;
d.
merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan;
e.
merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau
f.
merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.
(2)
WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari:
a.
wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
wilayah yang sedang berlangsung kegiatan Usaha Pertambangan oleh pemegang IUP dan SIPB;
c.
eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUP; dan/atau
d.
eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUP.
(3)
Dalam rangka mendukung pembangunan yang bersifat strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, WUP untuk golongan batuan dan WUP untuk golongan Mineral bukan logam jenis tertentu, dapat ditetapkan pada WUPK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembangunan yang bersifat strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah", seperti proyek strategis nasional, proyek yang diberlakukan sama dengan proyek strategis nasional, atau penyediaan infrastruktur.
Pasal 19
(1)
Menteri menetapkan WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setelah ditentukan oleh gubernur.
(2)
Dalam hal penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk golongan Mineral radioaktif, didasarkan pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
(3)
Penentuan WUP oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan:
a.
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4);
b.
sesuai dengan wilayah administrasinya;dan
c.
berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah untuk penentuan WUP pada wilayah laut antar dua daerah provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut.
(4)
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib mendelineasi WUP yang telah ditetapkan sebagai kawasan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota atau zona Pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 MenetapkanWilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 20
(1)
WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WiUP.
(2)
WIUPterdiri atas:
a.
WIUP Mineral radioaktif;
b.
WiUP Mineral logam;
c.
WIUP Batubara;
d.
WIUP Mineral bukan logam;
e.
WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
f.
WIUP batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Luas dan batas wiUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
(2)
Luas dan batas WiUP Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan wiUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur.
(3)
Luas dan batas WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. REPUBLK INDONESIA
(4)
Dalam hal pada suatu WIUP ditemukan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi serta memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan WIUP baru atas komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Penugasan Dalam Rangka Penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 22
(1)
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan wiUP dilakukan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat memberikan penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian pada WUP kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk:
a.
penyiapan WIUP Mineral logam atau WiUP Batubara; atau
b.
penyiapan WIUP Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
(3)
Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada lembaga riset negara, BUMN, atau badan usaha milik daerah; atau
b.
permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(4)
Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan peta wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian.
(5)
Pendanaan Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga riset negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
(6)
Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP pada wilayah administrasinya kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
BUMN atau badan usaha milik daerah menyampaikan minat atas penawaran wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penawaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
administratif;
b.
teknis; dan
c.
finansial
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
profil badan usaha; dan
b.
susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari BUMN atau badan usaha milik daerah.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengalaman BUMN atau badan usaha milik daerah di bidang Eksplorasi Pertambangan atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
b.
mempunyai tenaga ahli eksplorasi Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)tahun; dan
c.
rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling lama 3(tiga) tahun.
(5)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a.
laporan keuangan 3(tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat keterangan dari akuntan publik" adalah surat yang menjelaskan kondisi keuangan perusahaan baru.
b.
surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau badan usaha milik daerah yang menyatakan minat atas penawaran wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerapkan asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan pertama dan menenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Berdasarkan hasil 1 evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan penawaran wilayah dalam jangka waktu paling lama 3o (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan disampaikan oleh BUMN atau badan usaha milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disampaikan kepada BUMN atau badan usaha milik daerah disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Untuk mendapatkan penugasan Penyelidikan dan Penelitian melalui permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dalam mengajukan permohonan wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b harus melengkapi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
administratif;
b.
teknis; dan
c.
finansial
(2)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
profil badan usaha; dan
b.
susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengalaman BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha di bidang Eksplorasi Pertambangan atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
b.
mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)tahun; dan
c.
rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling lama 3 (tiga) tahun.
(4)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat keterangan dari akuntan publik" adalah surat yang menjelaskan kondisi keuangan perusahaan baru.
b.
surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam pemberian penugasan melalui permohonan wilayah berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan pertama dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Persetujuan atau penolakan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan disampaikan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal Menteri memberikan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WiUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.
(2)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan dilarang mengalihkan atau memindahtangankan penugasan kepada pihak lain. REPUBUK INDONESIA
(3)
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasanuntuk melakukan Penyelidikandan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WiUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), lembaga riset negara harus melakukan pemberitahuan kepada:
a.
pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b.
instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
c.
dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
(2)
dalam Pasal 22 ayat (2), BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mendapatkan persetujuan:
a.
pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
c.
penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
(3)
Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib:
a.
menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan REPUBLK INDONESIA
b.
menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya penugasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral logam atau Batubara.
(2)
Peta potensi Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai bahan penyusunan MenetapkanWiUP Mineral logam atau WIUP Batubara oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
1 Penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP bagi BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) berakhir karena:
a.
dikembalikan;
b.
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan Penyelidikan Penelitian serta telah menyampaikan seluruh data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian;
c.
dicabut; atau
d.
habis masa berlakunya.
(2)
Penugasan yang berakhir karena dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui namun tidak menemukan adanya data sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara pada wilayah penugasan.
(3)
Penugasan yang berakhir karena dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan:
a.
tidak melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak awal diterimanya penugasan; dan/atau
b.
melanggar larangan pengalihan dan pemindahtanganan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan untuk penyiapan wiUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WiUP Mineral logam dan WIUP Batubara mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam atau WiUP Batubara.
(2)
swasta penerima penugasan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WiUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran tertinggi dalam lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang wiUP Mineral logam atau WiUP Batubara, Badan Usaha lain yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WiUP wajib membayar:
a.
seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b.
biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan.
(4)
Besaran biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Produksi Batubara yang berasal dari WIUP Batubara hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WiUP Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
(2)
Menteri menetapkan besaran persentase produksi Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud padaayat (1) dengan mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan ekonomis. Paragraf 4 Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, Zonasi, serta Penerbitan Perizinan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, Zonasi,
Pasal 33
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada wiUP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain peraturan perundang-undangan di bidang konservasi, penataan ruang, pengelolaan ruang laut, perhubungan dan kenavigasian, perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan tradisional, serta pembudidaya ikan kecil dan petambak garam.
(2)
Jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan tidak ada perubahan kawasan Pertambangan dalam rencanatata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau zona Pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
penerbitan perizinan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WiUP yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jaminan penerbitan perizinan lain yang diperlukan" antara lain dapat berupa persetujuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perizinan di bidang kehutanan, dan perolehan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Evaluasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 34
(1)
Menteri melakukan evaluasi atas WiUP yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUP atau SIPB.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), WIUP yang telah diciutkan atau dikembalikan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
a.
WUP;
b.
WPR;
c.
WUPK;dan/atau
d.
WPN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WUP, tata cara penetapan batas dan luas WiUP Mineral dan WiUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tata cara penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan tata cara evaluasi atas WiUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah Pertambangan Rakyat
Pasal 36
(1)
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai wPR harus memenuhi kriteria:
a.
mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b.
mempunyai cadanganprimer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter;
c.
endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d.
luas maksimal WPR adalah 1OO (seratus) hektare;
e.
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
f.
memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a.
wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; REPUBUK INDONESIA
b.
wilayah yang sedang berlangsung kegiatan Pertambangan rakyat oleh pemegang IPR;
c.
eks WiUP dan eks WiUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR; dan/atau
d.
eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR.
(3)
WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPN, dan WUPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Menteri menetapkan WPR setelah ditentukan oleh gubernur.
(2)
Penentuan WPR oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dilakukan dengan ketentuan:
a.
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4);
b.
sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
c.
mempertimbangkan penyediaan anggaran pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah yang ditentukan sebagai WPR.
(3)
Menteri menetapkan dokumen pengelolaan WPR sebagai dasar pengelolaan pengusahaan Pertambangan rakyat pada WPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3)paling sedikit memuat:
a.
koordinat dan peta;
b.
data teknis; dan
c.
tata cara pengelolaan lingkungan.
(5)
Dokumen pengelolaan wPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib menjadi pedoman bagi pemegang IPR dalam menyusun rencana pengelolaan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Gubernur dan bupati/wali kota kewenangannya wajib mendelineasi wPR yang telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana detail tata ruangkabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Menteri melakukan evaluasi atas WPR yang telah dikembalikan oleh pemegang IPR atau tidak dimohonkan IPR-nya.
(2)
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPR yang telah dikembalikan atau tidak dimohonkan IPR-nya dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
a.
WPR;
b.
WUP;
c.
WPN; dan/atau
d.
WUPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tata cara Menetapkandokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4), dan tata cara evaluasi atas WPR yang telah dikembalikan atau tidak dimohonkan IPR-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Wilayah Pencadangan Negara
Pasal 41
(1)
Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;
b.
memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/atau Batubara;
c.
untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau
d.
untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
(2)
WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari:
a.
wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
eks WiUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN; dan/atau
c.
eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN.
(3)
WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
WPN tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPR, dan WUPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berubah statusnya menjadi wUPK.
(3)
Perubahan status WPN menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
b.
sumber devisa negara;
c.
potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
d.
perubahan status kawasan; dan/atau
e.
penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
Paragraf 1 MenetapkanWilayah Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 44
(1)
Menteri menetapkan WUPK setelah ditentukan oleh gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasaldari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
WPN yang akan diusahakan dan berubah statusnya menjadi WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
b.
Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berubah statusnya menjadi wiUPK dengan diberikannya perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
c.
eks WiUP atau WiUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; dan/atau
d.
eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK.
(3)
Dalam rangka mendukung pembangunan yang bersifat strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, pada WUPK dapat ditetapkan wUP untuk golongan batuan dan WUP untuk golongan Mineral bukan logam jenis tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembangunan yang bersifat strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah", seperti proyek strategis nasional, proyek yang diberlakukan sama dengan proyek strategis nasional, atau penyediaan infrastruktur.
Pasal 45
Penentuan WUPK oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4);
b.
sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
c.
berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah untuk penentuan WUPK pada wilayah laut antar dua daerah provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut. (2) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib mendelineasi WUPK yang telah ditetapkan sebagai kawasan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota atau zona Pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 MenetapkanWilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 46
(1)
WIUPK ditetapkan setelah memenuhi kriteria:
a.
pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
ketahanan cadangan;
c.
kemampuan produksi nasional; dan/atau
d.
pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(2)
1(satu) WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(3)
Luas dan batas WIUPK Mineral logam dan WiUPK Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur berdasarkan kriteria dan informasi yang dimiliki oleh Menteri.
(4)
Dalam hal pada suatu WIUPK Mineral logam ditemukan golongan Mineral logam lain atau Batubara dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan WiUPK baru atas golongan Mineral logam lain atau Batubara.
(5)
Dalam hal pada suatu WIUPK Batubara ditemukan golongan Batubara lain atau Mineral logam dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan WiUPK baru atas golongan Batubara lain atau Mineral logam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Penugasan Dalam Rangka Penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 47
(1)
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
(3)
Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditawarkan oleh Menteri melalui:
a.
penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, atau badan usaha milik daerah; atau
b.
permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(4)
ayat (2) disertai dengan peta wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian.
(5)
Pendanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga riset negara atau lembaga riset daerah yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
(6)
Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK pada wilayah administrasinya kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
BUMN atau badan usaha milik daerah menyampaikan minat atas penawaran wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penawaran.
(2)
Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan:
a.
administratif;
b.
teknis; dan
c.
finansial.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
profil badan usaha; dan
b.
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN atau badan usaha milik daerah.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengalaman BUMN atau badan usaha milik daerah di bidang Pertambangan atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
b.
mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)tahun; dan
c.
rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling lama 3 (tiga) tahun.
(5)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a.
laporan keuangan 3(tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat keterangan dari akuntan publik" adalah surat yang menjelaskan kondisi keuangan perusahaan baru.
b.
surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau badan usaha milik daerah yang menyatakan minat atas penawaran wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerapkan asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan pertama dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan penawaran wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan disampaikan BUMN atau badan usaha milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disampaikan kepada BUMN atau badan usaha milik daerah disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dalam mengajukanpermohonan wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b harus melengkapi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
administratif;
b.
teknis; dan
c.
finansial.
(2)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
profil badan usaha;dan
b.
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengalaman BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta di bidang Eksplorasi Pertambangan atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
b.
mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
c.
rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling lama 3 (tiga) tahun.
(4)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
laporan keuangan 3(tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
b.
surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta paling sedikit sebesar nilai biaya rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5)
Dalam pemberian penugasan melalui permohonan wilayah berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan pertama dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(6)
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan wilayah.
(7)
Persetujuan atau penolakan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan disampaikan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal Menteri memberikan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1(satu) tahun.
(2)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan penugasan kepada pihak lain.
(3)
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan WIUPKBatubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian, lembaga riset negara dan lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) harus melakukan pemberitahuan kepada:
a.
pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b.
instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
c.
dan Penelitian berada pada kawasan hutan. (21 Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mendapatkan persetujuan:
a.
pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
c.
penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan. (3) Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) wajib:
a.
menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Batubara.
(2)
Peta potensi Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan penetapan wiUPK Batubara oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Batubara bagi BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) berakhir karena:
a.
dikembalikan;
b.
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian serta telah menyampaikan seluruh data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian;
c.
dicabut;atau
d.
habis masa berlakunya.
(2)
Penugasan yang berakhir karena dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui namun tidak menemukan adanya data sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Batubara pada wilayah penugasan.
(3)
Penugasan yang berakhir karena dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan:
a.
tidak melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuaidengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterimanya penugasan; dan
b.
melanggar larangan pengalihan dan pemindahtanganan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
BUMN atau badan usaha milik daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) mendapatkan hak prioritas dalam proses pemberian WIUPK Batubara.
(2)
Badan Usaha swasta penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUPK Batubara jika dalam proses pemberian WIUPK dengan cara prioritas tidak terdapat BUMN dan BUMD yang berminat.
(3)
BUMN atau badan usaha milik daerah penerima penugasan yang ditetapkan sebagai penerima wiUPK Batubara berdasarkan hak prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi yang ditetapkan Menteri atas WIUPK Batubara.
(4)
Badan Usaha swasta penerima penugasanyang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara sebagaimana dimaksudpada ayat (2) wajib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara, Badan Usaha lain yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara atau pemenang lelang WiUPK Batubara wajib membayar:
a.
seluruh nilai kompensasi data informasi yang ditetapkan Menteri atas WIUPK Batubara atau seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
biaya pengganti investasi eksplorasi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan.
(6)
Besaran biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Produksi Batubara yang berasal dari WiUPK Batubara hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib diperuntukkan bagi proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
(2)
Menteri menetapkan besaran persentase produksi Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangandan/atauE PemanfaatanBatubara sebagaimana dimaksudpada ayat t (1) dengan mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan ekonomis. Paragraf 4 Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, Zonasi, serta Penerbitan Perizinan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, Zonasi,
Pasal 57
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan tidak ada perubahan kawasan peruntukan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WiUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai idenganketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain peraturan perundang-undangan di bidang konservasi, penataan ruang, pengelolaan ruang laut, perhubungan dan kenavigasian, perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan tradisional, serta pembudidaya ikan kecil dan petambak garam. Ayat (2) Ayat (3) Yang dimaksud dengan"jaminan penerbitan perizinan lain yang diperlukan" antara lain dapat berupa persetujuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perizinan di bidang kehutanan, dan perolehan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Evaluasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 58
(1)
Menteri melakukan evaluasi atas WiUPK yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUPK.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), WIUPK yang telah diciutkan atau dikembalikan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
a.
WUP;
b.
WPR;
c.
WUPK;dan/atau
d.
WPN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan wUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, tata cara penetapan WiUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam penyiapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50, dan evaluasi atas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DATA DAN INFORMASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 60
Menteri wajib mengelola dan menyediakan data dan informasi untuk:
a.
menunjang penyiapan wP;
b.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau;
c.
melakukan alih teknologi Pertambangan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit tentang:
a.
peta informasi geospasial dasar dan tematik;
b.
peta WP;
c.
jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;
d.
potensi sumber daya;
e.
sebaran potensi;
f.
jumlah investasi;
g.
informasi peruntukan dan tata ruang wilayah;
h.
volume produksi;
i.
reklamasi dan pascatambang;
j.
data geologi;
k.
sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;
l.
peluang dan tantangan investasi; dan
m.
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6o dilaksanakan oleh pusat data dan informasi Pertambangan.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan informasi.
(3)
Pusatdata daninformasi Pertambangan wajib menyediakan data dan informasi secaraakurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat olehPemerintah Daerah, pemegang izin dan kontrak/perjanjian, serta masyarakat.
(4)
Jenis data dan informasi yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dapat diakses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sistem Informasi Wilayah Pertambangan
Pasal 62
(1)
WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP yang terintegrasi secara nasional.
(2)
Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk penyeragaman:
a.
sistem koordinat dengan menggunakan sistem referensi geospasial yang berlaku secara nasional;
b.
informasi geospasial dasar yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; dan
c.
peta WP, WUP, WPR, WPN, WUPK, WIUP, dan WIUPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
WP dikelola oleh Menteri di dalam sistem informasi berbasis elektronik untuk menjamin tersedianya data yang akuntabel dan terintegrasi. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk penyeragaman:
a.
sistem koordinat yang mengacu pada sistem referensi geospasial yang berlaku secara nasional;
b.
informasi geospasial dasar yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional;
c.
informasi geospasial tematik yang diterbitkan oleh instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
informasi geospasial tematik WP, WUP, WPR, WUPK, WPN, dan WIUPK;dan
e.
kodifikasi IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan SIPB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 serta tata cara pengelolaan sistem informasi WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 65
(1)
Menteri melakukan evaluasi atas Wilayah Kontrak/ Perjanjian yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang atau PKP2B dan atas Wilayah Kontrak/Perjanjian yang tidak masuk dalam persetujuan rencana pengembangan seluruh wilayah yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks WilayahKontrak/Perjanjian dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
a.
WUP;
b.
WPR;
c.
WUPK;dan/atau
d.
WPN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Wilayah Kontrak/Perjanjian berubah statusnya menjadi WIUPK dalam WUPK bersamaan dengan berakhirnya KK atau PKP2B dan diterbitkannya perpanjangan KK atau PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
WUP, WPR, WPN, WUPK, WIUP, dan WIUPK yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai wp dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110), dicabut dan dinyatakan tidak
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 64
Penjelasan Umum
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat Mineral dan Batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Sejalan dengan diundangkannyaUndang-Undang Nomor
Tahun 2020 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu melakukan penataan kembali pengaturan yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan, antara lain:
1. WHP yang merupakan wilayah tempat dilakukannya kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka optimalisasi penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara.
2.
Penyelidikan dan Penelitian dapat dilakukan di seluruh WHP tanpa dikenai perizinan dan tarif.
3.
Penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah dalam rangka inventarisasi penetapan Wilayah Pertambangan.
4.
Pada WUP/WUPK yang telah ditetapkan, Menteri dapat melakukan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka penetapan WIUP/WIUPK.
5.
Eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang KK atau PKP2B-nya telah berakhir, berdasarkan evaluasi dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi WUP, WPR, WPN, dan/atau WUPK.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Paper Terkait

Penegakan Hukum terhadap Kasus Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Pertambangan Nikel

Kanda Ramandana
Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law Vol. 1 No. 01 2024

TANTANGAN DAN PELUANG HILIRISASI PERTAMBANGAN KOMODITAS MINERAL BATUBARA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 : EVALUASI PENEGAKAN HUKUM DAN PENATAAN ADMINISTRASI PERIZINAN TAMBANG

Putri, Dayandini Hastiti
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…