Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

1. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA 4. KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 5. WILAYAH PERTAMBANGAN 6. USAHA PERTAMBANGAN 7. IZIN USAHA PERTAMBANGAN 8. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN 9. IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT 10. IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 11. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 12. DATA PERTAMBANGAN 13. HAK DAN KEWAJIBAN 14. PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 15. BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 16. USAHA JASA PERTAMBANGAN 17. PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH 18. PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN 19. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 20. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 21. PENYIDIKAN 22. SANKSI ADMINISTRATIF 23. KETENTUAN PIDANA 24. KETENTUAN LAIN-LAIN 25. KETENTUAN PERALIHAN 26. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Pertambangan Mineral Dan Batubara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
:12 Januari 2009
Tanggal Berlaku
:12 Januari 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009/ No. 4 , TLN NO. 4959, LL SETNEG : 59 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025

1. Kegiatan hilirisasi mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplora...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-U...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020

1. Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, sehingg...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 5
(5)
Pasal 12
Pasal 17B
Pasal 19
Pasal 25
Pasal 33
Pasal 34
(3)
Pasal 49
Pasal 63
Pasal 65
(2)
Pasal 71
(2)
Pasal 76
(3)
Pasal 84
Pasal 86
(2)
Pasal 89
Pasal 101
Pasal 103
(3)
Pasal 104B
Pasal 109
Pasal 111
(2)
Pasal 112
Pasal 116
Pasal 144
Pasal 156
Pasal 128A
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20o9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525)

Paper Terkait

Model Tradisi Adat “Tepung Tawar” Dalam Penyelesaian Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam

Junaidi, Junaidi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pertambangan Batubara Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sari Rahayu, Yetniwati Yetniwati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 2 2021

REGULASI PERTAMBANGAN

RETNO SARI DEWI
Yustitiabelen Vol. 5 No. 1 2019

Eksistensi Surat Perintah Penghentian Penyidikan Dalam Diskursus Kepentingan Korban

Eddy Hariyanto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

Kewajiban Atas Divestasi Saham Bidang Pertambangan Minerba Di Indonesia Dalam Perspektif Keadilan

Suradiyanto Suradiyanto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

KAJIAN HUKUM TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN DI TAMAN HUTAN RAYA BUKIT SOHARTO

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2011

“KEWAJIBAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DALAM MELAKSANAKAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG DI KOTA SAMARINDA”

Ayu Linanda, Hudali Mukti
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 2 2016

KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA” (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

Hairan Hairan
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 2017

KEADILAN HUKUM PADA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS HAK ASUH ANAK

Umar Haris Sanjaya
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…