Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Pelaksanaan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal serta pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia, mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan: 1) penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2003; 2) penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004; 3) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010; dan 4) penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2011.

Tentang
:Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
:16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
:16 Juni 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.82, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2023
TENTANG
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI TBK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia melalui penawaran umum perdana saham finitial public offering) pada tahun 2003, penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008,2009, dan 2010, dan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2011;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, Pemerintah telah melakukan pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada Lembaga Pengelola Investasi;
c.
bahwa pelaksanaan penjualan sebagian saham Negara Republik Indonesia dan penambahan modal dengan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pengalihan sebagian saham sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengakibatkan terjadinyaperubahan . struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O06);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PTBANKMANDIRITBK. REPLBLIKINDONESIA
BAB I
PTBANKMANDIRITBK
Pasal 1
(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan:
a.
penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2003;
b.
Indonesia dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004;
c.
penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005,2006,2007,2008,2009,dan 2010;dan
d.
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2011.
(2)
Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk tidak diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
BAB II
PTBANKMANDIRITBK
Pasal 2
(1)
Negara telah melakukan pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11i Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
(2)
Pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3.733.333.333 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
BAB III
PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI TBK
Pasal 3
Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk menjadi sebesar 52% (lima puluh dua persen) dari seluruh saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, yang terdiri atas:
a.
1 (satu)saham Seri A;dan
b.
24.266.666.666 (dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham Seri B.
BAB IV
PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI TBK
Pasal 4
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya:
a.
perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; dan
b.
Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB V
PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI TBK
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 82

Paper Terkait

Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Pembinaan Kemandirian Bagi Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan

Aromal, Febby, Fitriati
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…