Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Abstrak Peraturan
1. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2004; PP Nomor 28 Tahun 2001 dan PP Nomor 39 Tahun 2010.
3. PP ini mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Tentang
:Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Reptrblik Indonesia Tahun l94S;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L2T, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a39) Menetapkan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2Ol9 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 44);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2OO1 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
5.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
6.
Nomor 13 Tahun 2OO3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 19);
7.
Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
8.
Nomor 11 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 27); PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA.
9.
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
10.
Nomor 20 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 37);
11.
Nomor 26 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 32);
12.
Nomor 12 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 25);
13.
Nomor 16 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 33);
14.
Nomor 23 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 58);
15.
Nomor 35 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 109);
16.
Nomor 31 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l24l; dan
17.
Nomor 16 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 44), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
18.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
19.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
20.
154.7@ {.2a5.7rE 2a ......3i}l!911..... .-.1..'l:,1!.,419-... 4,633,r@ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Djaman
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2OOL TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OOL NOMOR 51, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4093) SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2OL9 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL9 NOMOR 44); 4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OLO NOMOR 50, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5120); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2OO1 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
BAB I
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal I
1.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 13 Tahun 2OO3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 19);
b.
Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
c.
Nomor 11 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 27); PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA.
d.
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
e.
Nomor 20 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 37);
f.
Nomor 26 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 32);
g.
Nomor 12 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 25);
h.
Nomor 16 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 33);
i.
Nomor 23 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 58);
j.
Nomor 35 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 109);
k.
Nomor 31 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l24l; dan
l.
Nomor 16 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 44), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
BAB II
REPUBUK INDONESIA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 16
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.