Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara. 2. Dasar Hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 4 Tahun 2023. 3. Peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet yang meliputi: a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan b. Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet. Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.

Tentang
:Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 November 2024
Tanggal Pengundangan
:05 November 2024
Tanggal Berlaku
:05 November 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (384), TLN (7088) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
bahwa untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penanganan piutang negara macet melalui penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai i usaha mikro, kecil, dan menengah.
2.
Penghapusbukuan adalah tindakan administratif oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank sebesar kewajiban debitur atau nasabah tanpa menghapus hak tagihBank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada debitur atau nasabah.
3.
Penghapustagihan adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah Penghapusbukuan dilakukan.
4.
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitur atau nasabah penerima fasilitas kepada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
5.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau Bagianbesar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
7.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari ipembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
8.
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
9.
MenetapkanPiutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
10.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
11.
Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari pejabat yang berwenang padakementerian negara/lembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban 1karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
12.
Pengelola Kredit Program adalah unit kerja yang memiliki tugas di bidang sistem manajemen investasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
13.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
14.
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet:
a.
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan
b.
Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET
Bagian Kesatu Penanganan Piutang Macet
Pasal 3
(1)
Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
(2)
Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penghapusbukuan Piutang Macet
Pasal 4
(1)
Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN; dan
b.
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetapi tetap tidak tertagih.
(2)
Penghapusbukuan piutang macetsebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf a merupakan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM.
(2)
Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur atau nasabah untuk mendapatkan pembayaran atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian Ketiga Penghapustagihan Piutang Macet
Pasal 6
(1)
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
a.
kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
Penjelasan: Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, di antaranya Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).
b.
kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMNyang bersangkutan; atau
Penjelasan: Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMNyang bersangkutan, antara lain Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).
c.
kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Penjelasan: Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang antara lain pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di Yogyakarta karena terdampak gempa bumi.
(2)
Kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.
nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) perdebitur atau nasabah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
Penjelasan: Contoh 1: PT Bank A telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan. Contoh 2: PT Bank B telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2020 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank B tersebut tidak dapat dihapustagihkan.
c.
bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban nasabah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kerugian Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dilakukan berdasarkan iktikad baik" adalah dalam hal tindakan yang dilakukan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN di antaranya dilakukan dengan: a. maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan/atau tindakan-tindakan lain yang berindikasikan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. analisis bahwa piutang macet tersebut bukan karena fraud atau kejahatan yang dilakukan oleh debitur atau nasabah penerima fasilitas; atau c. dilakukan berdasarkan analisis bahwa debitur atau nasabah penerima fasilitas sudah tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau bunga atau imbalan/bagi hasil.
(3)
Direksi dalam melakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan dokumentasi dan pencatatan dengan baik mengenai proses Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan piutang macet.
(2)
Dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disimpan paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutangyang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN menyampaikan laporan Yaanalwb pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2)
Atas laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyampaikan laporan kepada Presiden dengan tembusan kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN
Bagian Kesatu Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara Macet
Pasal 12
(1)
Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet dilakukan terhadap:
a.
piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
b.
piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
(2)
Penghapusan piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.
(3)
Penghapusan piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan:
a.
dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang perorangan;atau
b.
dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang badan usaha.
(4)
Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per Penanggung Utang, penghapusan Piutang Negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per proyek.
(5)
Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada:
a.
Petani EksProyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan;
b.
Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
c.
Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani;
d.
Koperasi Listrik Pedesaan (KLP)Singkut; dan
e.
Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Dana Bergulir Macet
Pasal 13
(1)
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir dilakukan setelah piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dinyatakan telah diurus secara optimal.
(2)
Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
a.
PSBDT oleh PUPN; atau
b.
PPNTO oleh menteri/pimpinan lembaga/ pimpinan satuan kerja a yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pengelola dana bergulir atas nama menteri, dalam hal Piutang Negara tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
(3)
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Terhadap piutang dana bergulir yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO, badan layanan umum penyerah piutang melakukan Penghapusan Secara Bersyarat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir oleh badan layanan umum penyerah piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Kredit Program Macet
Pasal 14
(1)
Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dinyatakan telah diurus secara optimal.
(2)
Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
(3)
Penerbitan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah dilakukan upaya penagihan;
b.
tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c.
kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
umur piutang minimal 10(sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Berdasarkan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), penetapan Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Macet
Pasal 16
(1)
Terhadap piutang dana bergulir dan piutang kredit program yang telah dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan Penghapusan Secara Mutlak.
(2)
Penghapusan Secara Mutlak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
MenetapkanPenghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penghapusan Secara Mutlak atas piutang dana bergulir dan piutang kredit program dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan setelah keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaporan Pelaksanaan Penghapusan Secara Bersyarat
Pasal 18
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melaporkan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet atas dana bergulir dan kredit program kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 384
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM, Pemerintah memberikan dukungan kepada UMKM termasuk dengan memudahkan akses pembiayaan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pemberian kemudahan akses pembiayaan di antaranya dengan memberikan kepastian hukum dalam penanganan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN serta pada Pemerintah kepada UMKM melalui Penghapusbukuan dan Penghapustagihan sesuai dengan ketentuan Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan melalui Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan dapat diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Debitur atau nasabah UMKM yang menjadi sasaran antara lain debitur atau nasabah penerima Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi Kecil (KIK), dan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan juga dapat diberikan terhadap piutang macet atas kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet yang berasal dari dana bergulir dan kredit program ditujukan kepada debitur atau nasabah UMKM termasuk koperasi sebagai penyalur kredit atau pembiayaan kepada UMKM yang bersumber dari badan layanan umum.
Koperasi sebagai salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan turut berperan dalam penyaluran dana bergulir untuk debitur UMKM yang menjadi anggota dari koperasi tersebut. Koperasi mendapatkan sumber pendanaan untukpembiayaan UMKM anggota melalui alokasi dana bergulir dari badan layanan umum pengelola dana bergulir. Agar koperasi dapat terus menjalankan aktivitas menggerakkan ekonomi kerakyatan tanpa dibebani kewajiban pembayaran utang yang semakin bertambah, perlu diberikan kepastian hukum untuk menjamin keberlangsungan dalam membantu UMKM.
Banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan kredit program lama dan sudah selesai programnya, namun tidak bisa mengakses pembiayaan, antara lain Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut, dan Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah terobosan berupa penghapusan kredit atau pembiayaan macet yang ditanggung oleh pelaku UMKM. Selain itu terdapat debitur atau nasabah UMKM yang meninggal dunia dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tidak bisa menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah. Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan atas piutang macet kepada UMKM merupakan kerugian Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, dan bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…