1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali Peraturan
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 9 Tahun 2018, dan PP No. 69 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari penerimaan: 1) pemanfaatan sumber daya alam; 2) pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; 3) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) denda dan 5) penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o20 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BAB I
PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari penerimaan:
a.
pemanfaatan sumber daya alam;
b.
pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
c.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d.
denda administratif; dan
e.
penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi/royalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penempatan jaminan bidangenergi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. -
BAB II
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini(3)
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:
a.
bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batubara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak lain" adalah pengelola data hasil kegiatan: a. eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi; b. survei umum bidang minyak dan gas bumi; c. studi bersama/evaluasi bersama; dan/atau d. peningkatan kualitas data.
c.
bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
jasa penyelenggaraan pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan IIl/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan II metode tatap
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan II metode blended leaming maupun distance leamning;
Penjelasan: REPUBLIK JNDONESIA Huruf 1 Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi merupakan bentuk sanksi atas tidak terlaksananya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak diperhitungkan denda atas kewajiban tersebut.
l.
kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) senilai: sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan pengalihannya ke wilayah terbuka; 2. dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka;atau 3. dilaksanakan sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
m.
denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan termasuk denda subsektor ketenagalistrikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
denda subsektor minyak dan gas bumi dan subsektor panas bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhikewajiban menempatkankomitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan atau komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu perpanjangan eksplorasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara dalam rangka perluasan wilayah izin usaha pertambangan dan/atau wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
u.
kompensasi atas pemberian izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon;
Penjelasan: Cukup jelas.
v.
royalti atas imbal jasa penyimpanan (storage fee) pada izin operasi penyimpanan karbon;
Penjelasan: Cukup jelas.
w.
kewajiban finansial atas pengakhiran izin eksplorasi zona target injeksi senilai sisa komitmen pasti eksplorasi zona targetinjeksi yang tidak dilaksanakan oleh pemegang izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
x.
kewajiban finansial atas tidak terlaksananya kegiatan pengeboran sumur injeksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sejak berproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf v sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan huruf t ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h sampai dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti.
Penjelasan: Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti merupakan bentuk sanksi akibat tidak dilaksanakannya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak dikenakan sanksi administratif kembali berupa denda kekurangan dan/atau keterlambatan atas kewajiban dimaksud.
(7)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dan huruf m sampai dengan huruf s ditetapkan sesuai dengan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai cipta kerja.
(8)
Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u tercantum dalam surat keputusan penetapan pemenang lelang wilayah izin penyimpanan karbon dan izin eksplorasi zona target injeksi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w dan huruf x tercantum dalam izin yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
SEJAK BERPRODUKSI
Pasal 3
(1)
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar O% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(2)
Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Biaya akomodasi, konsumsi, dan/atau transportasi terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat ditetapkan sampai dengan RpO, oo (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 6
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b subbidang ketenagalistrikan berupa penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi Ketengalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi Badan Usaha (NRSKABU), dan penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dikecualikan untuk asesor aparatur sipil negara direktorat tjenderal ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KAS NEGARA
Pasal 8
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan/atau penyetoran jenis dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KAS NEGARA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6813), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KAS NEGARA
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6813), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KAS NEGARA
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 43
Penjelasan Umum
Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.