Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

bahwa alokasi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menunjang peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah sekaligus memberikan dayaguna dan hasilguna pada pelayanan masyarakat perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 2 Tahun 2002; Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perkuatan lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.

Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada PT Bank Sulteng Dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Palu
Tanggal Penetapan
:12 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
:12 Juli 2010
Tanggal Berlaku
:12 Juli 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Sumber
:LD.2010/NO.15, TLD NO.10
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH PADA PT BANK SULTENG DAN PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA JAKARTA TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa alokasi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menunjang peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah sekaligus memberikan dayaguna dan hasilguna pada pelayanan masyarakat perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng dan PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam peraturan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Bank Sulteng dan PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 1999 Nomor 6 Seri D Nomor 4);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2002 Nomor 15 Seri E Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH PADA PT. BANK SULTENG DAN PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA JAKARTA TAHUN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.
Penyertaan Modal adalah dana yang disisihkan untuk menambah modal usaha pada BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyertaan modal Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk:
a.
memperkuat lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng; dan
b.
memperkuat modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan pertumbuhan setiap lembaga pemerintah daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUMBER DAN PERMODALAN
Pasal 4
(1)
Penyertaan modal yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemenuhan penyertaan modal setiap tahun dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
(3)
Penyertaan modal dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi pengeluaran pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 dan APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010.
(2)
Besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing
a.
PT. Bank Sulteng sejumlah Rp 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah); dan
b.
PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta sejumlah Rp 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang terdiri atas
1.
Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dalam APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010;
2.
Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dalam APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 6
Pengelolaan modal yang disetor Pemerintah Daerah wajib dikelola secara profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengurus PT. Bank Sulteng dan PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta dalam rangka menciptakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2)
Pertanggungjawaban pengelolaan modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 12 Juli 2010
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
B. PALIYU
Diundangkan di Palu
pada tanggal 12 Juli 2010
KEPALA BIRO HUKUM,
YUSRAN LALUSU
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan fungsi Pemerintahan Daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan Urusan Pemerintah yang diserahkan.

Untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah seperti dalam hal Penyertaan Modal Daerah adalah dalam rangka meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan pertumbuhan setiap Perusahaan Daerah serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.

Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah dan Swasta sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah yang sangat erat keterkaitannya dengan Peraturan Daerah tentang APBD. Dengan demikian pengaturan mengenai Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu acuan yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah maupun pihak BUMD dan pihak swasta lainnya. Dalam Peraturan Daerah ini penyertaan modal Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk lebih memperkuat lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng dan memperkuat modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…