PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2006
Abstrak Peraturan
a. Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-31 dalam NKRI dan merupakan Provinsi ke-2 di Tanah Papua b. Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat No. 33 Tahun 2005
1. Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 tentang Lambang Daerah; 2. UU No. 12 Tahun 1969 3. UU No. 21 Tahun 2001 4. UU No. 26 Tahun 2002 5. UU No. 10 Tahun 2004 6. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005 7. PP No. 25 Tahun 2000 8. PP No. 108 Tahun 2000 9. PP No. 6 Tahun 2005 10. PP No. 79 Tahun 2005 11. Keputusan Presiden No. 30/P Tahun 2006
Peraturan ini mengatur mengenai Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Tentang
:Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Papua Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Manokwari
Tanggal Penetapan
:05 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
:05 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
:05 Oktober 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Papua Barat
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006 Nomor 2
PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG LAMBANG DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI PAPUA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-31 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan Provinsi ke-2 di Tanah Papua sebagai Daerah Otonom perlu memiliki Lambang Daerah, yang bentuk, motif, simbol dan tata warnanya mencerminkan pandangan hidup bangsa, sejarah dan budaya, potensi daerah serta unsur geografis yang mencerminkan ciri khas Provinsi Irian Jaya Barat yang keberadaannya tetap dipertahankan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 33 Tahun 2005 perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan perlu ditetapkan dalam suatu produk hukum daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
Mengingat
:
1.
Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 tentang Lambang Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2907);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4151);
4.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4245);
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11.
Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pj. Gubernur Irian Jaya Barat dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Irian Jaya Barat.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TENTANG LAMBANG DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
b.
Kepala Daerah adalah Gubernur Irian Jaya Barat.
c.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
e.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
f.
Lambang Daerah adalah Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK, MOTIF DAN TATA WARNA
Pasal 2
Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat berbentuk Perisai bersudut lima yang terdiri dari 5 (lima) bidang dengan komposisi warna, 3 (tiga) bidang berwarna biru, 1 (satu) bidang berwarna hijau dan 1 (satu) bidang lainnya berwarna kuning.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Di dalam Perisai bersudut 5 (lima) terdapat simbol-simbol:
a.
Tulisan "IRIAN JAYA BARAT" berwarna hitam berada dalam bidang bersudut enam berwarna kuning yang terletak di bagian atas perisai.
b.
Bintang berwarna putih di tengah bagian atas garis pembagi 2 (dua) bidang biru.
c.
Leher dan Kepala Burung Kasuari dalam bidang lingkaran hijau terletak di tengah perisai.
d.
Menara Tambang berwarna hitam mengeluarkan api berwarna merah terletak di sisi kanan atas lingkaran kepala Burung Kasuari.
e.
Sebatang pohon dengan daun berwarna hijau dan dibawahnya terdapat seekor ikan berwarna putih, terletak di sisi kiri atas lingkaran Kepala Burung Kasuari.
f.
Sepasang pelepah daun sagu yang masing-masing terdiri duabelas anak daun di sisi kanan dan sepuluh pasang anak daun di sisi kiri diikat oleh dua angka sembilan bermotif ukiran karerin budaya Papua.
g.
Bagian bawah perisai terdapat pita kuning yang bertuliskan CINTAKU NEGERIKU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Arti dan Makna Lambang Daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan 3, adalah:
a.
Tulisan IRIAN JAYA BARAT menjelaskan Nama Provinsi Irian Jaya Barat.
b.
Bintang berwarna putih bermakna Ketuhanan Yang Maha Esa dan cita-cita serta harapan yang akan diwujudkan.
c.
Perisai dengan warna dasar biru bersudut lima bermakna bahwa Provinsi Irian Jaya Barat berasaskan Pancasila yang mampu melindungi seluruh rakyat.
d.
Leher dan Kepala Burung Kasuari, menghadap ke kanan dalam bidang lingkaran hijau bermakna bahwa Provinsi Irian Jaya Barat secara geografis terletak di wilayah leher dan kepala burung pulau Papua, sekaligus memiliki filosofi ketangguhan, keberanian, kekuatan dan ketahanan dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa depan serta berkeyakinan bahwa dengan semangat persatuan dan kesatuan, kesinambungan pembangunan akan mewujudkan masa depan yang cerah.
(2)
Lambang Daerah memantulkan berbagai jalinan warna yang serasi dengan makna:
a.
Perisai dengan warna dasar Biru bermakna, keagungan, kearifan, keteguhan, kebesaran, kesabaran dan kedamaian.
b.
Bintang berwarna putih bermakna kesucian, kecerahan cita-cita dan harapan.
c.
Pohon dan lingkaran berwarna Hijau bermakna, kesuburan, kesejahteraan dan kemakmuran.
d.
Bidang berwarna Kuning dengan tulisan IRIAN JAYA BARAT dan CINTAKU NEGERIKU bermakna, kemuliaan, keagungan, keindahan dan kejayaan.
e.
Ikan dan pembatas bidang serta ikatan angka 99 berwarna Putih bermakna, kesucian, keagungan, ketulusan, keikhlasan dan kejujuran.
f.
Semburan api berwarna Merah bermakna keberanian, kemegahan dan kepastian.
g.
Menara tulisan IRIAN JAYA BARAT dan CINTAKU NEGERIKU berwarna Hitam bermakna kekuatan, kewaspadaan, ketegaran dan kekokohan.
h.
Batang pohon berwarna Coklat bermakna ketegasan, ketekunan dan ketabahan.
(3)
Latar Belakang Lambang Daerah adalah:
a.
Pandangan hidup bangsa.
b.
Sejarah dan budaya.
c.
Geografis.
d.
Sumber daya alam.
Penjelasan Pasal:
Menara Kilang dengan semburan api berwarna merah bermakna bahwa Provinsi Irian Jaya Barat memiliki kekayaan bahan tambang yang melimpah.
Pohon dan Ikan bermakna bahwa Provinsi Irian Jaya Barat juga memiliki Sumber Daya Hutan dan Sumber Daya Laut yang berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Sepasang pelepah daun sagu, masing-masing pelepah bagian kanan terdiri duabelas pasang anak daun sagu dan pelepah bagian kiri terdiri sepuluh pasang anak daun yang diikat oleh dua angka sembilan bermotif ukiran karerin budaya papua, bermakna bahwa Provinsi Irian Jaya Barat dibentuk pada tanggal 12 Oktober 1999 sebagai Provinsi ke-2 di Tanah Papua dan ke-31 di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sagu merupakan makanan pokok masyarakat Provinsi Irian Jaya Barat yang melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Bidang hijau yang diapit 3 (tiga) bidang biru bermakna kesatuan tekad dan perjuangan dari 3 (tiga) unsur; Pemerintah, Rakyat/Adat dan Agama mewujudkan keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat.
Seutas pita berwarna kuning bertuliskan CINTAKU NEGERIKU terletak di bagian bawah perisai merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perisai bermakna filosofis perjuangan seluruh komponen masyarakat untuk mempertahankan keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
(1)
Bidang Dasar Perisai berukuran Lebar = 19,05 cm, Panjang = 25,62 cm.
(2)
Tulisan IRIAN JAYA BARAT menggunakan jenis huruf ARIAL NARROW dengan ukuran Font = 86 pt.
(3)
Perbandingan ukuran Lambang Daerah beserta simbol-simbol terdapat di dalamnya secara rinci diuraikan dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ARTI DAN MAKNA LAMBANG DAERAH
Pasal 6
Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat dapat berubah bentuk, motif dan tata warna sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Irian Jaya Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Nama Provinsi Irian Jaya Barat dalam Lambang Daerah ini dapat berubah apabila telah terjadi perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bentuk, motif, simbol dan tata warna Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Ukuran Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana tersebut huruf a tercantum dalam Lampiran II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 5 Oktober 2006
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 6 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT,
ttd.
IR. H. REMADAS, M.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Bahwa Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-31 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan Provinsi ke-2 di Tanah Papua yang definitif dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui mekanisme PILKADA perlu memiliki Lambang Daerah yang permanen.
Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 33 Tahun 2005 perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan karena sifatnya belum tetap atau masih sementara yang dipergunakan untuk keperluan PILKADA.
Dengan telah diselenggarakannya PILKADA dan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka perlu penyempurnaan Lambang Daerah yang telah dan selanjutnya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.