Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 19 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Bahwa guna meningkatkan ruang gerak operasional dan menyesuaikan dengan perubahan nama daerah maka telah dilakukan perubahan bentuk hukum dan nama bank yang semula bernama Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan dasar Bank Pembangunan Daerah Papua adalah Perda Provinsi Papua Tahun 2002 namun sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat sebagian wilayah kabupaten/kota sudah berada pada wilayah Provinsi Papua Barat. Penyertaan modal Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat ke dalam saham PT Bank Papua secara yuridis belum diakomodir sehingga diperlukan penegasan melalui pengaturannya dalam peraturan daerah Provinsi Papua. UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 38 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2002. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua, terdapat delapan pasal diubah dari ketentuan sebelumnya.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Papua
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:19
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jayapura
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Papua
Sumber
:LD.2013/NO.19
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Daerah Provinsi Papua 2002 Nomor 2

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI PAPUA,

Menimbang
:
a.
bahwa guna meningkatkan ruang gerak operasional dan menyesuaikan dengan perubahan nama daerah maka telah dilakukan perubahan bentuk hukum dan nama bank yang semula bernama Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya diubah menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dengan call name Bank Papua;
b.
bahwa ketentuan yang mendasari keberadaan Bank Pembangunan Daerah Papua adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002, namun secara yuridis formal sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat, sebagian wilayah Kabupaten/Kota sudah berada pada wilayah Provinsi Papua Barat;
c.
bahwa penyertaan modal Provinsi Papua Barat dan penyertaan modal Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat ke dalam saham PT. Bank Papua secara yuridis belum diakomodir sehingga diperlukan penegasan melalui pengaturannya dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
4.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3503) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3762);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 23);

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Gubernur ialah Gubernur Papua;
4.
DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
6.
Bank adalah Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Papua;
7.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Bank;
8.
Direksi adalah Direksi Bank;
9.
Pegawai ialah Pegawai Bank;
10.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Bank berikut perubahan-perubahannya;
11.
RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham bank;
12.
Modal Dasar Bank adalah jumlah modal maksimum dalam bentuk lembar saham dan nilai saham yang dapat dikeluarkan sesuai akta pendirian atau anggaran dasar Bank;
13.
Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada Bank yang terbagi dalam Saham Seri A dan Seri B.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Modal dasar Bank ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat trilyun rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dari jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan jumlah modal disetor yang merupakan penyertaan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal dasar Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dan bersumber dari:
a.
Saham seri A yang terdiri dari 728.000 (tujuh ratus dua puluh delapan ribu) saham masing-masing bernilai nominal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 3.640.000.000.000,00 (tiga trilyun enam ratus empat puluh milyar rupiah);
b.
Saham seri A sebagaimana dimaksud pada huruf a bersumber dari alokasi Pemerintah Provinsi sebanyak 51% (lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 2.040.000.000.000,00 (dua trilyun empat puluh milyar rupiah) dan dari alokasi Pemerintah Kabupaten dan Kota sebanyak 40% (empat puluh perseratus) atau sebesar Rp. 1.600.000.000.000,00 (satu trilyun enam ratus milyar rupiah);
1)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi berupa saham seri A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sebanyak 51% (lima puluh satu perseratus) atau sebesar Rp. 2.040.000.000.000,00 (dua trilyun empat puluh milyar rupiah) masing-masing terbagi menjadi modal Pemerintah Provinsi Papua sebanyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau sebesar Rp. 1.530.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus tiga puluh milyar rupiah) dan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat sebanyak 25% (dua puluh lima perseratus) atau sebesar Rp. 510.000.000.000,00 (lima ratus sepuluh milyar rupiah);
2)
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten/Kota berupa saham seri A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebanyak 40% (empat puluh perseratus) atau sebesar Rp. 1.600.000.000.000,00 (satu trilyun enam ratus milyar rupiah);
3)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b merupakan kekayaan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang dipisahkan yaitu semua hak dan harta kekayaan yang tercatat dalam neraca keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten dan Kota dan berbentuk saham-saham.
c.
Saham seri B yang terdiri dari 72.000 (tujuh puluh dua ribu) saham masing-masing bernilai Nominal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh milyar rupiah);
d.
Saham seri B sebagaimana dimaksud pada huruf c bersumber dari alokasi dana pihak ketiga sebanyak 5% (lima perseratus) atau sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dan dari alokasi dana pegawai Bank sebanyak 4% (empat perseratus) atau sebesar Rp. 160.000.000.000,00 (seratus enam puluh milyar rupiah).
(4)
Penyertaan modal pihak ketiga dan pegawai Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Peraturan ini mengakomodir setiap terjadi perubahan modal dasar terkait dengan pasal ini yang telah ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 7
(1)
Penambahan setoran modal yang disetorkan oleh pemilik/pemegang saham secara otomatis akan dicatat dalam modal dasar dalam Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan modal dasar dan perubahan modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan modal dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), khusus untuk Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten dan Kota dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
RUPS dipimpin oleh Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
RUPS diadakan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
RUPS tahunan dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju yang lebih besar dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dalam RUPS dengan berpedoman pada anggaran dasar Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Bank diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 4 (empat) orang Direktur, seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan kedua kalinya setelah memperhatikan Ketentuan Bank Indonesia dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Direksi dapat diangkat untuk masa jabatan ketiga kalinya, apabila jabatan tersebut merupakan promosi dari Direktur menjadi Direktur Utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Anggaran Dasar dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, seorang di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota Komisaris adalah Komisaris Independen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Komisaris dapat berasal dari pihak luar yang mempunyai kompetensi dan profesional dalam bidang perbankan dan keuangan serta bersifat independen dan dapat bekerja menjalankan tugasnya dengan menyediakan waktu yang cukup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali periode berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Laba bersih setelah dipotong pajak dan telah disahkan oleh RUPS pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
cadangan perseroan;
b.
deviden pemegang saham.
(2)
Perubahan Penetapan dan Penggunaan Laba ditetapkan dalam RUPS dan diatur pada anggaran dasar Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Penyertaan modal yang berupa setoran saham Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat pada Bank sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat tetap sah dan ketentuan ini berlaku surut bagi penyertaan modal sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal terjadi pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua, maka penyertaan saham provinsi dan kabupaten/kota yang dimekarkan tetap mengikuti ketentuan dalam peraturan daerah ini sebelum terbentuknya Peraturan Daerah yang baru dari daerah pemekaran dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tindakan hukum Direksi Bank dalam perubahan bentuk hukum Bank sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Bank sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.

Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,

ttd.

LUKAS ENEMBE, SIP, MH

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA

ttd.

T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 19
Penjelasan Umum
Mencermati perkembangan dunia perbankan yang dinamis dan kompetitif serta adanya tuntutan masyarakat akan sistem perbankan yang sehat dan terutama dalam menghadapi persaingan di era pasar terbuka, maka Bank Pembangunan Daerah Papua dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap strategi usaha, termasuk menyangkut aspek permodalan. Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maka beberapa ketentuan yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas perlu dilakukan penyesuaian. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah serta persetujuan Prinsip Menteri Dalam Negeri dengan Surat Nomor 584/104/PUOD tanggal 13 Januari 1999 yang memberi peluang bagi Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya untuk mengubah bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sudah dirasakan pada saat ini, terbukti telah terbukanya jaringan kantor Bank secara luas baik yang berada maupun diluar wilayah tanah Papua. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua khususnya perubahan Modal Dasar yang diikuti dengan Setoran Modal oleh Provinsi, Kabupaten/Kota akan sangat membantu Bank Pembangunan Daerah Papua sehubungan dengan strategi kedepan sebagaimana diisyaratkan dalam Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 284/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum bukan Devisa menjadi Bank Umum Devisa, dimana Bank Pembangunan Daerah Papua harus dapat memenuhi kebutuhan modal minimum dimaksud. Dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 maka Bank Pembangunan Daerah Papua diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat setara dengan bank-bank umum lainnya khususnya di bidang permodalan dengan mengikutsertakan pihak ketiga/masyarakat swasta maupun pegawai Bank Pembangunan Daerah Papua sendiri sebagai pemilik modal, dengan dukungan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan status kelembagaan yang lebih fleksibel diharapkan Bank Pembangunan Daerah Papua mampu mengantisipasi persaingan perbankan secara global yang membutuhkan teknologi yang handal, kecepatan dalam mengambil keputusan serta mampu mengembangkan usaha di bidang perbankan, dan mayoritas pemilik saham tetap berada pada Pemerintah Daerah dengan hak khusus dan atau hak lain yang harus dimiliki pemegang saham biasa, sehingga diharapkan manajemen Bank dapat mendukung pelaksanaan otonomi khusus.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…