Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1986

Abstrak Peraturan

Bahwa tarip biaya pemeriksaan kulit sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 1) yang telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 1981 Seri B Nomor 2) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karena itu perlu diadakan perubahan yang ke dua dasar hukum perda ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951 materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang Perubahan Perda Jawa Tengah No. 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit Pasal 3 diubah

Tentang
:Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Atas Kulit
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:24 September 1986
Tanggal Pengundangan
:21 Juli 1987
Tanggal Berlaku
:21 Juli 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD.1987/NO.12
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Peternakan Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Kesehatan Masyarakat Veteriner Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah 1972 Nomor 3

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1986
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1972 TENTANG PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN ATAS KULIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah ;
b.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
c.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah ;
d.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok Kehewanan ;
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa Tengah ;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah ;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah ;
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok Kehewanan ;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa Tengah ;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERU-BAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PRO-PINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1972 TENTANG PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN ATAS KULIT
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Atas Kulit yang berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 1 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 tentang JW-aalnpt sesuai la, i dengan perbmbangan keadaan dan kan=na itu perlu diadakan perubahan yang ke dua.
1.
Undana-undaq Nomor S Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah ;
2.
Undang-undana- Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Ort. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah ;
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok Kehewanan ;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyeraha.n Scbagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa Tengah; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi daerah Tinckat i Jawa Tengah. MEMUTUSKAN 1 MIM&apku PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERU-BAHAN KEDUA PER4TURAN DAERAH PRO-PINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1972 TENT ANG PEMERJKSA" °" DAN PENGA W ASAN ATAS KULIT. p. ..a I Peratunn Daerab Propinsi Jawa Ten, ah Nomor 3 Tahun 1972 tlntaq Pengawuan Dan Pemeriksaan Atas Kulit yang berdasarkan Pual 79 ayat (2) Undang-undant Nomor 18 Tahun 1965 jo Undaft&-undana Nomor 6 Tahun 1969 dan diundanakan daJam Lembarul Daerab Propimi Daerab Tiq1kat I Jawa Teri9ah Seri A Tuan 1973 Nomor 1 11111 telah diubah deagan Peratllran Daer•h Proplati Dlerab Tinpat I Jawa Ten1ah Nomor 6 Tahun 1981 tenta~R Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 1981 Nomor 530.341.33-573 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 1981 Seri B Nomor 2, diubah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. 0. PENJELASAN PASAJ. DEMI PASAL Pasal I Pasal II Cukup jelas. Cukup jelits.
Pasal 2
~6-
0.
PENJELASAN PASAJ. DEMI PASAL Pasal I Pasal II Cukup jelas. Cukup jelits
Pasal 3
(1)
Setiap kulit dari ternak yang dipotong harus mendapatkan tanda lulus pemeriksaan dan untuk keperluan itu dikenakan pungutan biaya pemeriksaan kulit.
(2)
Besarnya tarip biaya pemeriksaan kulit sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kulit sapi/kerbau Rp. 500,00 (lima ratus rupjah) per lembar ;
b.
Kulit Kambing/domba Rp. 125,00 (seratus duapuluh lima rupiah) per lembar.
(3)
Kulit yang dipergunakan untuk kepentingan Sosial/Keagamaan tidak dikenakan pungutan tersebut ayat 2 Pasal ini.
Pasal D
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1)
Setiap kulit dari temak yantt dipotong harus mendapatkan tanda lulus pemeriksaan dan untuk keperluan itu dikenakan pungutan biaya pemeriksaan kulit. ·
(2)
Besamya tarip biaya pemeriksaan kulit sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
a.
Kulit sapi/kerbau Rp. 500,00 (lima ratus rupjah) per lembar ;
b.
Kulit Kambing/domba Rp. 125,00 (seratus duapuluh lima rupiah) per lembar.
(3)
Kulit yang dipergunakan untuk kependngan Sosial/Keagamaan tidak dikenakan pungutan tersebut ayat 2 Pasal ini. Pual D Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. c)EWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENOAH Ketua, ttd. Ir, SOEKO.RAIIAltDJO Semarang, 24 September 1986 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWJ.. TENOJ..H ttd ISMAIL Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusan tanggal 9 Juli 1987 Nomor : 524.33 - 1014. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 tanggal 21 Juli 1987.Seri B Nomor : 5. SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd Dn. SOENARTEDJO NIP. 010021090 Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusan tanggal 9 Juli 1987 Nomor: S24.33 - 1014. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 tanggal 21 Juli 1987.Seri B Nomor: 5. SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd Dn. SOENARTEDJO NIP. 010 021 090
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. OEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Ketua, ttd. I». SOEKORAHARDJO Semarang, 24 September 1986 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd ISMAIL -J..;.. Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerab Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan clan Pengawasan Atas Kulit yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Nepri tanggal 19 Agustus 1981 Nomor 530.341.33-573 dan cliundanpan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tmgkat I Jawa Tengab Nomor 74 Tahun 1981 Seri B Nomor 2, diubah tebaaai beritut: Pual 3
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan laju perkembangan harga ternak dan kulit ternak selama ini, maka tarip biaya pemeriksaan kulit ternak sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa tengah Nomor 3 Tahun 1972 yang diubah pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa tengah Nomor 6 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, dan oleh karena itu wajar apabila tarip pemeriksaan kulit tersebut disusun dan ditetapkan kembali dalam Peraturan daerah.
Adapun harga kulit dan tarip retribusi pada Tahun 1981 dibandingkan dengan perkembangan harga dan tarip sekarang (Tahun 1986) dapat digambarkan seperti dibawah ini: Tahun 1980 Tahun 1986 No. Jenis Kulit Satuan Harga Tarip retribusi Harga Rp.
Tarip retribusi Rp.
1. Sapi/Kerbau 1 lembar 12.000 250 15.000 500
2. Kambing / Domba 1 lembar 5.000 75 5.000 125
PENJELASAN ttERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR : 12 TAHON 1986 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAB NOMOR : 3 TAHUN 1972 TENTANG PEMERIICSAA.N DAN PENGAWASAN ATAS KULIT
i. PENJELASAN UMUM.
Sehubungan dengan laju perkembangan harga ternak dan kulit temak selama ini, maka tarip biaya pemeriksaan kulit temak sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa tengah Nomor 3 Tahun 1972 yang diubah pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah Nomor 6 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, dan oleh karena itu wajar apabila tarip pemeriksaan kulit tersebut disusun dan ditetapkan kembali dalam Peraturan daerah.
Adapun harga kulit dan tarip retribusi pada Tahun 1981 dibandingkan dengan perkembangan harga dan tarip sekarang (Tahun 1986) dapat digambarkan seperti dibawah ini: Tahu 1980 Taban 1986 No. Harp Tulp Harp Tarlp Jmll KaDt Satun retrlbal Rp. retrlbul RD.
1. Sapi/Kerbau 1 lembar 12.000 250 15.000 500
2. Kambing / 1 lembar 5.000 75 S.000 125 Domba
d. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…