Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat 1993 Nomor 11

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Upaya Kesehatan Cipta Karya
Sub Subsektor
:
Kesehatan Preventif & Kuratif Tata Bangunan & Persampahan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2000

a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan, salah satu kegiatannya melalui penyelenggaraan kesehatan lingkungan sarana pelayanan umum, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum; b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan lingkungan sarana pelayanan umum tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Propinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dicabut dan pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum (yang telah di sahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 440.32-832 tanggal 6 Desember 1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 1994 Seri B)

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat 1993 Nomor 11

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Seluruh Pasal
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…