PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Abstrak Peraturan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP RPJP - D; BAB III SISTEMATIKA RPRJP - D; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
Tentang
:Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 - 2025
1. bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional;
bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional.
2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
4. TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
7. DATA DAN INFORMASI
8. KELEMBAGAAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2005
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 - 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara (Lembaran Negara Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran negara nomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006-2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
2.
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah;
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraa pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kallimantan Tengah;
5.
Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi;
6.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disebut RPJP-D, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun;
7.
Kabupaten / Kota adalah Kabupaten / Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
8.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah;
9.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang dinginkan pada akhir periode perencanaan;
10.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
BAB II
RUANG LINGKUP RPJP-D
Pasal 2
RPJP-D memuat visi, misi, arah pembangunan daerah.
BAB III
SISTIMATIKA RPJP-D
Pasal 3
Sistimatika penulisan RPJP-D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;tercantum dalam Perda ini terdiri dari :
BAB 5
PENUTUP
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Perda ini selanjutnya disebut RPJP-D Provinsi.
Pasal 6
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
[HALAMAN 3]
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 15 November 2005
GUBERNURKALIMANTANTENGAH,
cap/ ttd
A. TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 26 November 2005
PLH.SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTANTENGAH,
cap /ttd
JAMBRI BUSTAN
LEMBARANDAERAHPROVINSIKALIMANTANTENGAH
TAHUN 2005NOMOR 16
[HALAMAN 4]
LAMPIRANPERDAINIADAPADABADANPERENCANAANPEMBANGUNANDAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.