Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf m UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan pendidikan adalah merupakan salah satu objek retribusi daerah yang dikelompokkan dalan jenis retribusi jasa umum. Pelayanan kesehatan jiwa anak/remaja pada RS Ernaldi Bahar belum diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah Retribusi Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak/Remaja pada RS Ernaldi Bahar perlu diatur dalam perda ini. Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2012. Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi pelayanan pendidikan, struktur dan besarnya tarif retribusi.

Tentang
:Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:14
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Palembang
Tanggal Penetapan
:22 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
:23 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
:23 Oktober 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Sumber
:LD.2012/NO.14
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2012

a. bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah lintas Kabupaten/Kota merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Provinsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP Pasal 3 Hak distribusi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 60% Pasal 43 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERDA NO 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan pendidikan adalah merupakan salah satu objek Retribusi Daerah yang dikelompokkan dalam jenis Retribusi Jasa Umum;
b.
bahwa pelayanan kesehatan jiwa anak/remaja pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar belum diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c.
bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak/Remaja pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 3);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 setelah huruf c ditambahkan huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
d.
Retribusi Pelayanan Pendidikan.
2.
Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab baru yaitu BAB VA, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
3.
Ketentuan Pasal 17, setelah huruf j ditambahkan point baru yaitu huruf k tentang pelayanan di instalasi kesehatan jiwa anak/remaja, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Komponen pelayanan kesehatan termasuk tindakan medik terdiri dari:
k.
pelayanan di Instalasi Kesehatan Jiwa Anak/Remaja.
4.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan Pasal baru yaitu Pasal 18A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan pada Instalasi Kesehatan Jiwa Anak/Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 22 Oktober 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 23 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan dilakukan untuk mengatur Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak/Remaja pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pelayanan pendidikan merupakan salah satu objek Retribusi Daerah yang dikelompokkan dalam jenis Retribusi Jasa Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…