a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu berwenang melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan barang, penggunaan sumber daya alam, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu duna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan perlu untuk mengatur dan menetapkan jenis,objek, dan tarif perizinan tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu
1. PP Nomor 69 Tahun 2010 2. Permendagari Nomor 13 Tahun 2006 3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi lzin Trayek; b. Retribusi lzin Usaha Perikanan
Tentang
:Retribusi Perizinan Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bengkulu
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:11
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Bengkulu
Tanggal Penetapan
:21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
:24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
:24 Oktober 2011
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bengkulu
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BENGKULU,
Menimbang
:
a.
bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang paling hakiki dan Negara menjamin kemerdekaan setiap Warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b.
bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran suatu agama atau kepercayaan, atau melakukan kegiatan yang menyerupai aktifitas keagamaan atau kepercayaan dan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok Ajaran Agama;
c.
bahwa Pemerintah telah melakukan upaya persuasif melalui serangkaian kegiatan dan dialog untuk menyelesaikan permasalahan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar tidak menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganggu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/G/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang peringatan dan Perintah kepada Penganut, anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah dan Warga Masyarakat;
d.
bahwa Gubernur Bengkulu baik selaku Wakil Pemerintah di Daerah, maupun sebagai Pemerintah Daerah berwenang untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf c;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Bengkulu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik;
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Peribadatan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG LARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu.
6.
Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Bengkulu.
7.
Ahmadiyah adalah Jemaat atau aliran yang menganut/mempunyai keyakinan dengan ideologi faham tertentu.
8.
Forum Kordinasi Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu.
9.
Keputusan Bersama Tiga Menteri adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/G/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan Tujuan pengaturan Penanganan Jemaat Ahmadiyah di Bengkulu, yaitu:
a.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengawasi dan melarang aktifitas Jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok Ajaran Agama Islam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melaksanakan pembinaan kepada Jemaat Ahmadiyah serta mengajak Jemaat Ahmadiyah untuk kembali kepada Syariat Agama Islam;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Meningkatkan koordinasi antara aparatur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah dalam penanganan masalah Jemaat Ahmadiyah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Meningkatkan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LARANGAN
Bagian KesatuAKTIFITAS JEMAAT AHMADIYAH
Pasal 3
(1)
Penganut, Anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Aktifitas/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penyebaran Aliran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media Elektronik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyebaran Paham Aliran Organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pelaksanaan paham aliran dalam bentuk perkantoran, lembaga pendidikan dan/atau sosial masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Penggunaan Identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Daerah dilarang aktifitas/kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMASYARAKAT
Pasal 4
(1)
Masyarakat dilarang melakukan tindakan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktifitas Penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok Ajaran Agama Islam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan terhadap aktifitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok Ajaran Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan aparatur yang berwenang sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SOSIALISASI
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan langkah-langkah percepatan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri dengan mendayagunakan Majelis Ulama Indonesia, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sasaran Sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Organisasi Kemasyarakatan Islam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Penganut, Anggota, atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 6
(1)
Gubernur membentuk Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merumuskan bahan kebijakan Gubernur dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memverifikasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang Jemaat Ahmadiyah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan, pengkoordinasian, dan pengkajian hasil informasi mengenai permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini atas permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemberian rekomendasi sebagai bahan perumusan kebijakan Gubernur dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 7
(1)
Masyarakat yang mengetahui aktifitas Jemaat Ahmadiyah berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok Ajaran Agama Islam, dan bertentangan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri, wajib melaporkan kepada aparatur Kepolisian, dan Instansi yang berwenang lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak lanjut laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANTAUAN
Pasal 8
(1)
Komunitas Intelijen Daerah melaksanakan pemantauan aktifitas/kegiatan Jemaat Ahmadiyah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Komunitas Intelijen Daerah menyampaikan bahan kebijakan penanganan Jemaat Ahmadiyah kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan Pembinaan dan pengawasan dalam penanganan Jemaat Ahmadiyah, dengan mendayagunakan Majelis Ulama Indonesia Bengkulu, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberi kesempatan kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk memperbaiki perbuatan yang menyimpang dari pokok-pokok Ajaran Islam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut dalam penanganan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok Ajaran Agama Islam yang berdampak pada timbulnya konflik sosial dan tindakan melawan hukum oleh masyarakat, sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI
Pasal 10
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menghentikan aktifitas dan/atau kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah yang tidak melaksanakan Keputusan Bersama Tiga Menteri, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENANGANAN DI KABUPATEN KOTA
Pasal 12
(1)
Bupati/Walikota menetapkan langkah operasional penanganan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bupati/Walikota melaporkan penanganan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan Jemaat Ahmadiyah bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan dalam Peraturan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 11 April 2011
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
AGUS MOSTOFA
Diundangkan di Bengkulu pada Tanggal 11 April 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
Pejabat Utama Muda
NIP. 19530812 197803 1 006
H. JUNAIDI HAMSYAH, M.Si
Penjelasan Umum
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/G/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang, serta mencegah perbuatan melawan hukum yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Provinsi Bengkulu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.
Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.