Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Dasar Sementara Telah Menetapkan Undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Undang-undang No
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:21
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Agustus 1957
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 1957
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/ No. 77, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 58 Tahun 1958

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 No. 77);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang 2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah 3. A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:a.angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15"; b.ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;c.sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No.15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir".B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:"(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II";b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II";

Baca selengkapnya

Undang-undang Dasar Sementara Telah Menetapkan Undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1957
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 96
(1)

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…