Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukumanterhadappembelian,penyerahan,penguasaan,kepunyaanpersediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan ataupembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin"(Lembaran-Negara tahun 1953 No.51).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.7tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan,penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik,penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengantidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) ditetapkansebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga,ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 11/2 mm danpaling banyak 4 mm.
Undang-undang Darurat No.7 Tahun 1953
TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kekurangan kawat tembaga yang pada waktu ini sangat diperlukan, dianggap perlu diadakan peraturan ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat tembaga dengan tidak mempunyai surat idzin;
Mengingat
:
1.
Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWAT TEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI SURAT IDZIN
Pasal 1
Dalam Undang-undang Darurat ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga, ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 1 1/2 mm dan paling banyak 4 mm.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat penjelasan tentang istilah "kawat tembaga", Jawatan P.T.T. tidak menggunakan kawat tembaga yang potongannya kurang dari 11/2 mm, atau lebih dari 4 mm.
Pasal 2
1.
Untuk pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat tembaga seberat lebih dari 5 kg diperlukan suatu surat idzin seperti termaksud dalam ayat 2 pasal ini.
2.
Surat idzin ini diberikan oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon atau atas namanya oleh seorang pegawai yang berkuasa, jika keperluan untuk membeli, menerima, menyerahkan, menguasai mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat tembaga oleh sipeminta dibuktikan. Permintaan untuk surat idzin dimajukan dengan tulisan.
3.
Surat idzin tidak diperlukan untuk Jawatan-jawatan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 dari pasal ini membatasi beratnya kawat tembaga sampai 5 kg. Barang siapa yang membeli, menerima dan seterusnya kawat tembaga, yang beratnya lebih dari 5 kg, harus minta izin seperti termaksud dalam ayat 2 pasal ini. Sebagai penjelasan lebih jauh dapat diterangkan disini bahwa kawat tembaga yang beratnya 5 kg, dan potongannya (doorsnede) 11/2 mm maka panjangnya kurang lebih ada 150 M. Jikalau potongannya lebih besar, maka kawat-tembaga itu ada lebih pendek dari 150 M. Ayat 2 dan 3 kiranya sudah cukup jelas. Pasal-pasal yang lain sudah cukup terang dan karenanya tidak perlu ada penjelasan lebih jauh. Termasuk Lembaran Negara No. 51 tahun 1953. Diketahui: Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA.
Pasal 3
1.
Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan tiada mempunyai surat izin termaksud dalam Pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
2.
Perbuatan sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas sebagai kejahatan.
3.
Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahatan termaksud dilakukan, dapat dirampas.
BAB IV
DILAKUKAN, DAPAT DIRAMPAS
Pasal 4
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Juni 1953.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Perhubungan,
DJUANDA.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Diundangkan
pada tanggal 25 Juni 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.