Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukumanterhadappembelian,penyerahan,penguasaan,kepunyaanpersediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan ataupembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin"(Lembaran-Negara tahun 1953 No.51).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.7tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan,penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik,penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengantidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) ditetapkansebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga,ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 11/2 mm danpaling banyak 4 mm.
Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan Dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat-Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1953 TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENYERAHAN DAN PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWAT-TEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI IDZIN" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 NO. 51) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51).
b.
Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
2.
Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.7 TAHUN 1953 TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWAT-TEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI IDZIN"(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO.51)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam"Undang-undang DaruratNo.7 tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga, ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 11/2 mm dan paling banyak 4 mm.
Pasal 2
(1)
Untuk pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan, persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga seberat lebih dari 5 kg diperlukan suatu surat idzin seperti termaksud dalam ayat 2 pasal ini.
(2)
Surat idzin ini diberikan oleh Direktur Jenderal Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon atau atas namanya oleh seorang pegawai yang ditunjuk olehnya, jika keperluan untuk membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga oleh sipeminta dibuktikan. Permintaan untuk surat idzin diajukan dengan tulisan.
(3)
Surat idzin tidak diperlukan untuk Jawatan-jawatan Negeri.
Pasal 3
(1)
Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan tiada mempunyai surat idzin termaksud dalam pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Tindak-pidana sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut diatas dianggap sebagai kejahatan.
(3)
Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahat- termaksud dilaksanakan dapat dirampas."
BAB IV
PALING BANYAK 4 MM
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai,
(1)
Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan tiada mempunyai surat idzin termaksud dalam pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah
(2)
Tindak-pidana sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut diatas dianggap sebagai kejahatan
(3)
Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahat- termaksud dilaksanakan dapat dirampas." Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 10 Pebruari 1958
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO
Menteri Perhubungan
SUKARDAN
Diundangkan
pada tanggal 14 Pebruari 1958
Menteri Kehakiman
g. A. MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 13
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.