Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:33
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 1950
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 1950
Tanggal Berlaku
:01 November 1950
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950
TENTANG
MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NR 7)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sudahtibamasanyauntuk menyerahkankembali kekuasaandan kewajiban pemerintahan dan penjagaan keamanan umum di Jakarta-Raya dari tangan Gubernur Militer Ibu Kota kepada Pemerintahan sipil dan polisi umum di daerah tersebut;
b.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, penyerahan kembali tersebut perlu segera ditetapkan;
Mengingat
:
1.
pasal 96 ayat (1) dan Pasal 142;
2.
Staatsblad 1949 No. juncto Undang-undang Darurat No.20 Tahun 1950 (Lembaran NegaraNo.31);
3.
Undang-undang darurat No. 6 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 7) dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 21);
4.
Pengumuman Koordinator Keamanan tanggal 27 Desember 1949 No. 1/1949;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NO.6 TAHUN195O(LEMBARAN NEGARANO.7)
Pasal 1
Undang-undang daruratNo. 6 tahun 1950 dicabut kembali mulai tanggal 1 Nopember 1950
Pasal 2
1.
Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yang ada pada GubernurMiliter Ibu Kota diserahkan kepada instansi-instansi sipil, sekedar kekuasaan-kekusaan dan kewajiban-kewajiban itu tidak bersifatMiliter seperti termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
2.
Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yang bersifat Militer diserahkan kepada instansi Militer yang ditunjuk olehMenteri Pertahanan untuk memegang"Militer-gezag'" didaerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di Sekitarnya.
Pasal 3
Peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota, lagi pula "verordeningen Militer gezag"yang diterbitkan oleh pemegang"Militer gezag"di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di Sekitarnya selain GubernurMiliter Ibu Kota dan pada waktu dicabut kembali Undang-undang daruratNo. 6 Tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku sampai diubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak termaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 4
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
PERDANAMENTERIMEWAKILIMENTERI
PERTAHANAN,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERIDALAMNEGERI,
ASSAAT.
Diundangkan
pada tanggal 31 Oktober 1950
MENTERIKEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…