Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950
TENTANG MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NR 7)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sudahtibamasanyauntuk menyerahkankembali kekuasaandan kewajiban pemerintahan dan penjagaan keamanan umum di Jakarta-Raya dari tangan Gubernur Militer Ibu Kota kepada Pemerintahan sipil dan polisi umum di daerah tersebut;
b.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, penyerahan kembali tersebut perlu segera ditetapkan;
Mengingat
:
1.
pasal 96 ayat (1) dan Pasal 142;
2.
Staatsblad 1949 No. juncto Undang-undang Darurat No.20 Tahun 1950 (Lembaran NegaraNo.31);
3.
Undang-undang darurat No. 6 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 7) dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 21);
4.
Pengumuman Koordinator Keamanan tanggal 27 Desember 1949 No. 1/1949;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NO.6 TAHUN195O(LEMBARAN NEGARANO.7)
Pasal 1
Undang-undang daruratNo. 6 tahun 1950 dicabut kembali mulai tanggal 1 Nopember 1950
Pasal 2
1.
Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yang ada pada GubernurMiliter Ibu Kota diserahkan kepada instansi-instansi sipil, sekedar kekuasaan-kekusaan dan kewajiban-kewajiban itu tidak bersifatMiliter seperti termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
2.
Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yang bersifat Militer diserahkan kepada instansi Militer yang ditunjuk olehMenteri Pertahanan untuk memegang"Militer-gezag'" didaerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di Sekitarnya.
Pasal 3
Peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota, lagi pula "verordeningen Militer gezag"yang diterbitkan oleh pemegang"Militer gezag"di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di Sekitarnya selain GubernurMiliter Ibu Kota dan pada waktu dicabut kembali Undang-undang daruratNo. 6 Tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku sampai diubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak termaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 4
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
PERDANAMENTERIMEWAKILIMENTERI
PERTAHANAN,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERIDALAMNEGERI,
ASSAAT.
Diundangkan
pada tanggal 31 Oktober 1950
MENTERIKEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.