Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1955
TENTANG MEMBERHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURATNO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kenaikan cukai bensin mengakibatkan kenaikan harga dalam beberapa sektor ekonomi yang justru dalam keadaan ekonomi sekarang itu turut memberatkan kehidupan rakyat sehari-hari dari segala lapisan;
b.
bahwa penambahan pendapatan negara yang diharapkan semula dari kenaikan cukai bensin itu untuk mengurangi defisit negara tidak seimbang dengan keberatan-keberatan tersebut di atas;
c.
bahwa dengan penurunan kembali cukai bensin sampai harga sebelum berlakunya aUndang-undang Darurat tersebut memberi harapan akan mengurangi tekanan-tekanan hidup yang diakibatkan oleh kenaikan bensin;
Mengingat
:
1.
Pasal 96 dan pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
MENGHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANGDARURATNO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955NO. 24)
Pasal 1
Kenaikan tambhan opsenten sejumlah 140 (seratus empat puluh) atas gasolin, bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut terdahulu, seperti dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 24) diberhentikan berlakunya.
Pasal 2
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 September tahun 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 3 September 1955.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
MEMORI PENJELASAN
UMUM
Dengan kenaikan cukai bensin sejak tanggal 5 Mei yang lalu (Undang-undang
Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin)
maka ternyata bahwa dalam segala lapangan akibatnya tingkat harga naik rata-
rata 10%. Oleh karena itu tekanan inflasi menjadi lebih tajam, sehingga maksud
Undang-undang Darurat itu yakni mengurangi deficit tidak tercapai.
Apalagi kenaikan harga disegala lapangan itu menambah kegelisahan sosial. Di
samping itu, jika perkiraan dalam penjelasan Undang-undang Darurat No. 5
sungguh tercapai, maka dengan diberhentikan berlakunya kas negara akan
mendapat kekurangan pendapatan ± 1/2 x Rp. (366 - 54) = Rp. 141 juta.
Perkiraan inipun masih sangat disangsikan apakah akan tercapai, sebab tidak
diperhatikan berkurangnya pemakaian bensin.
Angka-angka penerimaan belum memberi keyakinan mengenai perkiraan semua
itu.
Oleh sebab itu diambil keputusan oleh Pemerintah untuk memberhentikan
berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan
opsenten atas cukai bensin mulai tanggal 1 September akan datang.
PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
CATATAN
RALAT.
Dalam Lembaran-Negara No. 51 tahun 1954 terdapat kesilapan, yakni pada
halaman dua, Bab lll, Pasal 3, alinea kedua terbaca
"Penetapan besarnya upah termasuk ayat a tersebut.
"seharusnya
"Penetapan besarnya upah termasuk kalimat pertama tersebut ..
…."tersebut
Sekretaris
Kementerian Kehakiman
ttd.
Mr.SOEDARJO.
LN1955/51;TLNNO.856
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.