Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat No.10 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi "badan Urusan Tembakau"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:10
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Juni 1955
Tanggal Pengundangan
:09 Juni 1955
Tanggal Berlaku
:01 Juni 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955 No. 34, TLN No. 813, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Perkebunan
Sub Subsektor
:
Cukai Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang Darurat No.10 Tahun 1955
TENTANG
PEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI "BADAN URUSAN TEMBAKAU"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk mengadakan pemungutan sumbangan dari pabrikan rokok bagi Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale) termaksud dalam pasal 2 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604) untuk membiayai usaha-usaha Badan Urusan Tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Ordonansi tersebut;
b.
bahwa panen tembakau sigaret sudah sibuk dilakukan sejak pertengahan bulan Mei 1955 dan karena itu pemungutan sumbangan termaksud harus dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Juni 1955;
c.
bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan yang mendesak pemungutan itu perlu ditetapkan dalam suatu Undang-undang Darurat;
Mengingat
:
1.
pasal 96 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI "BADAN URUSAN TEMBAKAU" (KROSOK CENTRALE)
Pasal 1
Dalam Undang-undang Darurat ini dimaksud dengan:
a.
pabrikan-pabrikan rokok ialah orang atau badan hukum yang untuk keuntungan atau kerugiannya sendiri menyelenggarakan suatu perusahaan pembikinan rokok dengan mempergunakan mesin atau mesin-mesin yang dapat membikin sekurang-kurangnya 5.000.000 batang rokok sebulan.
b.
rokok: ialah semua rokok, termasuk sigaret dan kretek, yang dibikin dari tembakau dengan mempergunakan kertas sebagai bahan pembalut tembakau.
c.
Menteri: ialah Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perekonomian.
Pasal 2
(1)
Pabrikan-pabrikan rokok diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale) termasuk dalam pasal 2 "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604) untuk pembiayaan usaha-usaha Badan Urusan Tembakau itu, sebagaimana ditetapkan dalam Ordonansi tersebut.
(2)
Besarnya sumbangan termaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Menteri untuk tiap-tiap tahun takwim dan untuk tiap-tiap kilogram tembakau kering, yang dihasilkan di Indonesia yang dipergunakan oleh pabrikan dalam perusahaannya.
(3)
Cara pembayaran sumbangan termaksud dalam ayat 1 pasal 2 dan cara pemberian keterangan termaksud dalam ayat 1 pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(4)
Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat 2 maka untuk tahun 1955 sumbangan termaksud ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap kilogram tembakau kering, dan dihasilkan di Indonesia yang dipergunakan oleh pabrikan dalam perusahaannya.
Pasal 3
Pabrikan rokok diwajibkan memberi kepada Menteri dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri semua keterangan yang dianggap perlu untuk pemungutan sumbangan termaksud dalam pasal 2 ayat 1 secara yang sebaik-baiknya.
Pasal 4
(1)
Pelanggaran ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
(2)
Pabrikan yang dengan sengaja memberikan keterangan termaksud dalam ayat 1 Pasal 3 yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
(3)
Tidak-tindak pidana termaksud dalam ayat 1 dan 2 dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 5
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juni 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertanian
ttd.
SADJARWO.
Menteri Perekonomian
ttd.
ROOSSENO.
Diundangkan
pada tanggal 9 Juni 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…