Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantianUndang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955No. 38);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat No. 13 tahun 1955 tersebut, perlu ditarik kembali, karenadianggaptidakperlulagi,berhubungdenganberlakunyaUndang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957No.83)jo.Undang-undangNo.19tahun1958(Lembaran-Negara tahun 1958 No. 60) tentang Militer Sukarela. a.pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negaratahun 1957No. 101); Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No.14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38)dinyatakantidakberlaku lagi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 1957, dengan ketentuanbahwa bagi mereka yang pada saat Undang-undang Darurat No. 26tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83.)adadalamkeadaanmendapatperlakuanberdasarkanUndang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955No. 38), tetap berlaku ketentuan dalam Undang-undang Darurat tersebutterakhir.

Tentang
:Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 38)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:24
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juni 1959
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1959 No. 69, TLN NO. 1813, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1959
TENTANG
PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1953 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 38)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undangNo. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No.38);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tersebut, perlu ditarik kembali, karena dianggap tidak perlu lagi, berhubung dengan berlakunya Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 83) jo. Undang-undang No. 19 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 60) tentangMiliter Sukarela.
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101); Dengan ….

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURATNO.13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANGNO.14 TAHUN 1953(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955NO.38)
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38)dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 10Agustus 1957, dengan ketentuan bahwa bagi mereka yang pada saatUndang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 83.) ada dalam keadaan mendapat perlakuan berdasarkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955(Lembaran-Negara 1955 No.38), tetap berlaku ketentuan dalam Undang-undang Darurat tersebut terakhir.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO.
Diundangkan,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan,
DJUANDA.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 69

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…