Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962, Tentang Pemanggilan Dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamnan Dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 September 1962
Tanggal Pengundangan
:06 September 1962
Tanggal Berlaku
:19 Desember 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1962/ No. 64 , TLN NO. 2492 LL SETNEG : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1962
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1962, TENTANG PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA DALAM RANGKA MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMNAN DAN PERTAHANAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 8) MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempertinggi serta menggalang kewaspadaan nasional dalam rangka keamanan dan pertahanan Negara perlu menyusun dan mengerahkan semua potensi nasional dari seluruh lapaisan masyarakat kearah perjuangan Negara, dalam sistim pertahanan rakyat total;
b.
bahwa untuk mewujudkan penggalangan dan pengerahan segala potensi nasional tersebut perlu dipersiapkan mobilisasi umum yang mengatur tentang pengerahan, penggalangan dan penggunaan segala potensi nasional yang diperlukan dalam usah pemeliharaan keamanan dan pertahanan Negara pada umumnya.
c.
bahwa tingkat penyelesaian revolusi kita pada waktu sekarang dan khususnya perjuangan pembebasan Irian Barat memerlukan pengerahan tenaga manusia dalam rangka mobilisasi umum tersebut diatas.
d.
bahwa untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya perlu diadakan pendidikan/latihan terhadap semua tenaga dan kekuatan yang dikerahkan baik dibidang tugas perlawanan rakyat aktif maupun tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil;
e.
bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.8);
f.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal
2.
22 dan 30 Undang-undang Dasar 1945;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.II/MPRS/1960 terutama mengenai bidang pertahanan dan keamanan;
4.
Tri Komando Rakyat tanggal 19 Desember 1961;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.618 tahun 1961 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional;
6.
Undang-undang No.29 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No.84 ) tentang Pertahanan Negara Republik;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1962 TENTANG PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN SEMUA WARGA-NEGARA DALAM RANGKA MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO.8), MENJADI UNDANG-UNDANG
BAB I
TUJUAN DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah mendengar Dewan Pertahanan Nasional menyatakan mobilisasi umum dan memerintahkan pemanggilan dan pengerahan warga-negara untuk kepentingan keamanan dan pertahanan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Panggilan dan pengerahan warga-negara dalam rangka mobilisasi umum termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam pertahanan Negara dengan jalan:
a.
Mempersiapkan perlawanan rakyat yang teratur dan terlatih membantu kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata dalam melakukan pertempuran-pertempuran dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil:
b.
memberikan latihan-latihan kepada mereka mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan tersebut diatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Setiap warga-negara Indonesia , baik laki-laki maupun wanita, yang berumur 18 sampai dengan 50 tahun dan memenuhi syarat syarat kesehatan rohani dan jasmani, dapat dipanggil untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dalam rangka perlawanan rakyat aktip membantu Angkatan Bersenjata dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil, serta kewajiban untuk mengikuti latihan-latihan yang berhubungan dengan kewajiban itu.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan paham emansipasi maka dalam pasal ini ditentukan bahwa kewajiban dikenakan baik terhadap laki-laki maupun wanita. Walaupun demikian perlu diperhatikan bahwa tugas-tugas yang diberikan kepada kaum wanita harus sesuai dengan kodrat serta sifat kewanitaan Indonesia. Batas umur 18 tahun adalah mengingat kenyataan bahwa pada batas umur itu seseorang pada umumnya berada pada tingkat kekuatan jasmani dan rokhani dimana tenaganya dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk tugas-tugas pertahanan aktip sampai ia mencapai umur kira-kira 40 tahun. Berhubung dengan itu maka untuk perlawanan rakyat aktip kiranya dapatlah jika diambil batas umur 18 s/d 40 tahun. Tetapi untuk tugas-tugas perlindungan masyarakat yang sifat pelaksanaan tugasnya tidak memerlukan kekuatan physik seperti perlawanan rakyat, dapat diambil batas umur yang lebih tinggi yaitu s/d 50 tahun.
Pasal 4
Mereka yang berkedudukan sebagai:
a.
anggota Angkatan Perang baik berdasarkan ikatan dinas sukarela maupun berdasarkan wajib militer dan
b.
anggota Angkatan Kepolisian Negara, tidak dikenakan kewajiban seperti tersebut dalam pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3. dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewajiban belajar, merugikan mata pencaharian atau merugikan vitalitas sesuatu perusahaan atau badan.
Penjelasan Pasal:
Kata-kata "sedapat mungkin" diadakan untuk memberikan flexibilitas bagi yang diserahi pemanggilan/pengerahan. Dalam keadaan yang sangat memaksa dapat diadakan pemanggilan yang dapat mengakibatkan yang bersangkutan "merasa" dirugikan; hal mana dapat dimengerti karena kewajiban untuk menjalankan tugas-tugas pertahanan prioritas pertama dengan jika perlu mengorbankan kepentingan perorangan. Dalam hal demikian dapat diadakan peraturan-peraturan khusus sebagai kompensasi dari kerugian tersebut.
BAB II
PELAKSANAAN
Pasal 6
Mereka yang tersebut dalam pasal 3 dikerahkan dalam rangka pertahanan sipil untuk menjalankan;
a.
tugas-tugas perlawanan rakyat aktip melakukan perlawanan bersenjata terhadap musuh, membantu operasi-operasi yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata;
b.
tugas-tugas perlindungan masyarakat yang berupa;
1.
Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk menangkis, mengatasi dan/atau memperkecil akibat-akibat dari pada serangan-serangan pihak lawan, baik yang timbul dari dalam maupun dari luar;
2.
Tindakan-tindakan/usah-usaha untuk memelihara kelanjutan dan kelancaran roda pemerintahan, ketertiban dan keamanan umum;
3.
Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk memelihara kesejahteraan rakyat pada umumnya;
4.
Tindakan-tindakan/usaha-usah untuk memelihara kelanjutan dan kelancaran roda perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pendaftaran, penyaringan, penerimaan dan pemanggilan terhadap mereka yang tersebut dalam pasal 3 dilakukan oleh Menteri yang diserahi urusan pertahanan/keamanan.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dibentuk suatu badan khusus ditingkat pusat dan daerah.
(3)
Susunan, tugas dan tanggung-jawab dari pada badan khusus tersebut pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pemanggilan" dalam pasal ini dan juga dalam pasal 12 adalah pemanggilan/'panggilan untuk dike- rahkan atau diberi tugas/latihan dalam rangka pertahanan sipil. Dalam badan khusus tersebut duduk wakil-wakil dari Badan- badan Pemerintah maupun organisasi-organisasi rakyat (Front Nasional) yang ada hubungannya dengan pengerahan tenaga, sehingga dengan demikian dapatlah dicapai koordinasi yang sebaik-baiknya, lagi pula dapat dicerminkan adanya kebutuhan dalam usaha penggalangan kekuatan baik dipusat maupun di daerah.
BAB III
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 8
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan diatur oleh Menteri yang diserahi urusan pertahanan/keamanan.
Penjelasan Pasal:
Macam dan sifat latihan tergantung dari penugasan yang akan datang. Didalamnya termasuk pendidikan/latihan umum yaitu dasar keperajuritan, latihan Physik dan mental (termasuk keagamaan). Bagi mereka yang akan ditugaskan membentuk Angkatan Bersenjata diberi pula latihan dasar infanteri atau dasar-dasar pokok sesuai dengan sifat masing-masing angkatan. Selain itu dapat pula diberikan latihan-latihan khusus baik dalam rangka tugas perlawanan rakyat maupun dalam rangka tugas perlindungan masyarakat.
BAB IV
PERAWATAN DAN JAMINAN SOSIAL
Pasal 9
Perawatan dan pemberian jaminan sosial kepada mereka yang menjalankan kewajiban seperti yang dimaksud dalam pasal 3 atau kepada keluarganya, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan perawatan dan jaminan sosial dalam pasal ini antara lain ialah : pemberian tunjangan-tunjangan perlengkapan, makan, perawatan kesehatan, perawatan kesejahteraan rokhani/jasmani dan pula tunjangan jika yang bersangkutan menjadi cidra/gugur/meninggal dunia sebagai akibat pelaksanaan tugasnya.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1)
Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000,-(seribu rupiah):
a.
mereka yang tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan-panggilan untuk pendaftaran atau penyaringan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini;
b.
barangsiapa melakukan perbuatan sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana seperti tersebut pada huruf a di atas.
(2)
Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Pasal 12
(1)
Peraturan-peraturan hukum pidana tentara dan disiplin tentara berlaku untuk mereka yang disebut dalam pasal 3 dari sejak mereka dipanggil untuk dan selama mengikuti/menjalani latihan-latihan/pekerjaan-pekerjaan/kewajiban-kewajiban seperti termaksud dalam pasal 6.
(2)
Apabila seseorang tersebut pada ayat (1) pasal ini dalam masa melakukan sesuatu tindak pidana maka ia diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan ketentaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Pasal 13
(1)
Barangsiapa dengan sengaja tidak mau membantu atau dengan sengaja menghalang-halangi terlaksananya ketentuan- ketentuan tersebut dalam pasal 6 berhubungan dengan pasal 3, dipidana dengan pedan penjara selama-lamanya 5 tahun.
(2)
Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
(1)
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pengerahan Rakyat untuk Pertahanan Negara.
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 19 Desember 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 6 September 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 6 September 1962
Sekretaris Negara.
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 64
Penjelasan Umum
UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN DAN PERTAHANAN NEGARA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 No. 8) MENJADI UNDANG-UNDANG.
PENJELASAN UMUM.
Salah satu segi dari pada mobilisasi umum ialah mobilisasi tenaga manusia (manpower) untuk keperluan pertahanan nasional. Pengerahan tenaga manusia ini didasarkan atas azas wajib bela umum seperti dimaksud dalam pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 dan pasal-pasal dalam Undang-undang Pertahanan Negara (Undang-undang No. 29 tahun 1954). Hingga sekarang pengerahan tenaga untuk keperluan pertahanan baru terdapat dalam Undang-undang Militer Sukarela (Undang- undang No. 19 tahun 1958) dan Undang-undang Wajib Militer (Undang-undang No. 66 tahun 1958, No. 39 tahun 1960 dan No. 40 tahun 1960).
Untuk dapat benar-benar mewujudkan sistim pertahanan rakyat total, perlu dikeluarkan peraturan-peraturan yang dapat memungkinkan pengerahan tenaga manusia yang terlatih untuk lain dibidang pertahanan sipil. Adapun materi yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi :
a. tujuan serta ketentuan-ketentuan umum;
b. soal-soal yang berhubungan dengan pelaksanaan, penggunaan dan pemberian pendidikan/latihan;
c. hal-hal yang mengatur tentang kedudukan hukum, hak-hak serta jaminan-jaminan sosial dari mereka yang dikerahkan;
d. hal-hal yang mengenai pembiayaan;
e. ketentuan-ketentuan hukum pidana.
Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok saja, sedangkan hal-hal yang mengenai:
a. cara-cara pendaftaran, penyaringan, penerimaan, pemanggilan dan sebagainya dari mereka yang dikerahkan.
b. cara-cara penggunaan tenaga yang dikerahkan untuk pelaksanaan tugas-tugas dibidang pertahanan sipil termasuk penyelenggaraan pendidikan/latihan.
c. hak-hak perawatan dan jaminan sosial dan sebagainya dari mereka yang dikerahkan;
d. susunan badan-badan untuk pelaksanaan, diserahkan pengaturannya kepada Menteri yang diserahi urusan pertahanan/keamanan (untuk yang tersebut di ad a dan b) atau dengan Peraturan Pemerintah (untuk yang tersebut di ad c dan d).
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…