1. a.Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara RepublikIndonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesiaNo.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang.
b.Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut sub adiatas.
2. a.Keputusan Presiden Republik IndonesiaNo.225 tahun 1957tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van beleg"dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuksemua perairan teritornya dalam keadaan perang menurutUndang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang-undangNo.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perangsebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 170);
b.Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya(Lembaran Negara tahun 1957 No. 160) terutama pasal 5 ayat 2dan 3;
c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
3. Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktukeadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan KeputusanPresidenRepublik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 danyang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun,terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958.Pasal 2.Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang perpanjangankeadaan perang" dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958
Tentang
:Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun Dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 Dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 1958
TENTANG PERPANJANGAN JANGKA-WAKTU SATU TAHUN DAN PADA KEADAAN PERANG YANG TELAH DINYATAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 79 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 170) UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958,jika jangka-waktunya tidak diperpanjang.
b.
Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut sub a di atas.
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan"Staat van beleg" dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk semua perairan teritornya dalam keadaan perang menurut Undang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang- undang No.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perang sebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No.170);
2.
pasal 5 ayat 2 dan 3;
3.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERPANJANG JANGKA-WAKTU SATU TAHUN DARIPADA KEADAAN PERANG YANG TELAH DINYATAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NO.225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.79 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.170), UNTUK SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 1
Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktu keadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan Keputusan No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun, terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958.
BAB II
TERHITUNG MULAI TANGGAL 17 DESEMBER 1958
Pasal 2
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang perpanjangan keadaan perang"dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Desember 1958
ttd.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A.MAENGKOM
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.