Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1948
TENTANG MENCABUT PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 14 DAN MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN IDZIN PEMAKAIAN SENJATA API
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu mengadakan peraturan yang lebih sempurna tentang pendaftaran serta pemberian idzin pemakaian senjata api;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
a. mencabut peraturan pertahanan negara no. 14. b. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN IDZIN PEMAKAIAN SENJATA API. BAGIAN I. ATURAN UMUM
BAB I
SENJATA API
Bagian IAturan Umum
Pasal 1
Yang dimaksud dengan senjata api dalam Undang-undang ini, ialah :
a.
senjata api dan bagian-bagiannya;
b.
alat penyembur api dan bagian-bagiannya;
c.
mesiu dan bagian-bagiannya seperti "patroonhulsen", "slaghoedjes" dan lain-lainnya.
d.
bahan peledak, termasuk juga benda-benda yang mengandung peledak seperti geranat tangan, bom dan lain-lainnya.
BAB II
SENJATA API
Pasal 2
Dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari terhitung mulai berlakunya Undang-undang ini semua senjata api harus didaftarkan menurut pasal 5.
BAB III
SENJATA API
Pasal 3
Mulai hari berlakunya Undang-undang ini pemindahan senjata api kelain tangan dilarang, kecuali pemindahan sejata api ke tangan lain menurut pasal 11 dibawah ini.
BAB IV
SENJATA API
Pasal 4
Mulai hari berlakunya Undang-undang ini sampai hari penutupan pendaftaran yang dimaksud dalam pasal 2, pemindahan senjata api kelain tempat dilarang, kecuali pemindahan seperti tersebut dalam pasal 12. BAGIAN II. Tentang pendaftaran senjata api.
BAB V
TENTANG PENDAFTARAN SENJATA API
Bagian IITentang pendaftaran senjata api
Pasal 5
1.
Senjata api yang berada ditangan orang bukan anggauta Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya.
2.
Senjata api yang berada ditangan anggauta Angkatan Perang didaftarkan menurut instruksi Menteri Pertahanan, dan yang berada ditangan Polisi menurut instruksi Pusat Kepolisian Negara.
BAB VI
KEPOLISIAN NEGARA
Pasal 6
1.
Senjata api sebagai dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 didaftarkan pada tempat yang ditentukan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kepolisian Negara.
2.
Tiap-tiap senjata api yang akan didaftarkan menurut ayat 1 harus dibawa ketempat pendaftaran untuk diperli- hatkan kepada Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.
BAB VII
DITUNJUKKANNYA
Pasal 7
1.
Mereka yang mendaftarkan senjata apinya menerima tanda pendaftaran menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kepolisian Negara.
2.
Tanda pendaftaran untuk senjata-senjata api yang didaftarkan menurut pasal 6 ayat 1, berlaku sebagai surat idzin pemakaian senjata api untuk sementara waktu, selanjutnya disebut surat idzin sementara.
BAB VIII
DISEBUT SURAT IDZIN SEMENTARA
Pasal 8
Dalam waktu 7 hari mulai hari penutupan pendaftaran tersebut dalam pasal 2, Kepala Kepolisian Karesidenan melaporkan hasil pendaftaran kepada Kepala Pusat Kepolisian Negara. BAGIAN III. Idzin pemakaian senjata api.
BAB IX
IDZIN PEMAKAIAN SENJATA API
Bagian IIIIdzin pemakaian senjata api
Pasal 9
1.
Setiap orang bukan anggauta Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat idzin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
2.
Untuk tiap senjata api harus diberikan sehelai surat idzin.
3.
Yang berhak memberi surat idzin pemakaian senjata api ialah Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.
BAB X
OLEH KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
Pasal 10
1.
Dalam waktu 16 hari terhitung mulai hari penutupan pendaftaran yang dimaksudkan dalam pasal 2, Kepala Kepolisian Karesidenan, berdasarkan instruksi Kepala Pusat Kepolisian Negara mengambil keputusan tentang pemberian surat idzin pemakaian senjata api untuk senjata api yang didaftarkan kepadanya.
2.
Semua senjata api menjadi milik Negara, bilamana sehabis waktu 16 hari terhitung mulai hari penutupan pendaftaran senjata api, senjata api tadi belum mempunyai surat idzin pemakaian senjata api.
3.
Untuk tiap-tiap senjata api yang menjadi milik Negara menurut ayat 2, diberikan uang kerugian menurut daftar yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
4.
Terhadap senjata-senjata api yang menjadi milik Negara menurut ayat 2 Menteri Pertahanan menentukan pemakaiannya.
5.
Kepala Pusat Kepolisian Negara memberi kesempatan kepada mereka yang tidak menghendaki surat idzin pemakaian senjata api menurut pasal 9 ayat 3, untuk menyerahkan senjata apinya dengan penerimaan kerugian sebagai ditetapkan dalam ayat 3.
BAB XI
PERTAHANAN MENENTUKAN PEMAKAIANNYA
Pasal 11
1.
Barang siapa hendak memindahkan senjata api ketangan lain, untuk mana telah diberikan surat idzin pemakaian senjata api (termasuk juga surat idzin sementara, tersebut dalam Pasal 7) oleh Kepala Kepolisian Karesidenan, harus mendapat idzin terlebih dahulu dari Kepala Kepilisian tersebut, menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kepolisian Negara.
2.
Surat idzin pemakaian senjata api yang telah diberikan oleh Ketua Dewan Petahanan Daerah kepada orang bukan anggauta Tentara atau Polisi (menurut peraturan D.P.N. No. 14 pasal 10 ayat 3 huruf d) harus ditukarkan dengan surat idzin yang baru dari Kepala Kepolisian Karesidenan.
BAB XII
KEPOLISIAN KARESIDENAN
Pasal 12
1.
Barang siapa mempunyai senjata api dengan surat idzin pemakaian senjata api yang diberikan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (termasuk idzin sementara) hendak pindah keluar Karesidenan harus memberitahukan hal ini kepada Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya, serta sesampainya ditempat yang baru, pada Kepala Kepolisian Karesidenan dimana tempat itu terletak.
2.
Jika senjata api dan/atau surat idzin pemakaiannya hilang, maka pemegang surat idzin pemakaiannya itu harus melaporkan hal ini dalam waktu 7 hari kepada Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.
BAB XIII
KEPOLISIAN KARESIDENAN DIMANA TEMPAT ITU TERLETAK
Pasal 13
Surat idzin pemakaian senjata api (termasuk idzin sementara) dapat dicabut oleh fihak yang berhak memberikannya bila senjata api itu salah dipergunakan, dan senjata api tersebut dapat dirampas. BAGIAN IV. Tentang Hukuman.
BAB XIV
TENTANG HUKUMAN
Bagian IVTentang Hukuman
Pasal 14
1.
Barang siapa dengan sengaja :
a.
tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam pasal 2, atau
b.
sehabis waktu 16 hari terhitung mulai hari penutupan pendaftaran mempunyai senjata api tidak dengan surat idzin tersebut dalam pasal 9.
c.
melanggar larangan tersebut dalam pasal 3 atau pasal 4, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima-belas ribu rupiah dan senjata apinya dapat dirampas.
2.
Barang siapa tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam pasal 12 dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah dan senjata apinya dapat dirampas.
3.
Perbuatan termuat dalam ayat 1 dianggap sebagai kejahatan.
4.
Perbuatan termuat dalam ayat 2 dianggap sebagai pelanggaran.
BAB XV
TENTANG HUKUMAN
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Maret 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan ad interim,
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan
pada tanggal 1 April 1948.
Sekretaris Negara,
a. G. PRINGGODIGDO.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.