bahwa perlu diadakan undang-undang tentang pengesahan pernyataankeadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van Beleg" danpernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957;2.Pasal 4 ayat 3 danpasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-undang No. 74 tahun 1957, Lembaran Negaratahun 1957No. 160); pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia.
Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia,termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurutUndang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17Desember 1957, disahkan.
Tentang
:Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
Undang-undang (UU) Nomor 79 Tahun 1957
TENTANG PENGESAHAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan undang-undang tentang pengesahan pernyatan keadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember 1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 3 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-undang No.74 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No.160);
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 225 TAHUN 1957 TANGGAL17 DESEMBER 1957
Pasal 1
Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-undangKeadaan Bahaya1957,yang telah dilakukan dengan Keputusan No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember1957,disahkan.
Penjelasan Pasal:
Pengesahan pernyataan keadaan perang sebagai yang dilakukan dengan Keputusan Presiden No. 225 tahun 1957, berarti bahwa keadaan perang tersebut yang mengganti "Staat van Beleg" terus berlaku untuk selama-lamanya 1 tahun sesudah saat dinyatakan. Jangka waktu tersebut sudah tentu dapat dipersingkat, berdasarkan perubahan dalam keadaan Negara atau daerah-daerahnya ke arah kebaikan.
BAB II
DESEMBER1957,DISAHKAN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1957.
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A. MAENGKOM
PERDANAMENTERI/MENTERI
PERTAHANAN
td
DJUANDA
LEMBARAN NEGARANOMOR 170 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.