Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telahtersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah,tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturanundang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kinimasihadapadadandijalankanolehpenjabat-penjabatpamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapatseluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari KementerianAgraria.b.Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagitindakan-tindakanMenteri Agraria dalam menjalankan tugas danwewenang agraria hingga sekarang ini Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101) Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telahdiserahkan kepada sesuatu badan penguasa;selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada MenteriAgraria. Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undangdan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftarlampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:a.Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan MenteriDalam Negeri;b.Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof vanPlaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabatpamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang. Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalampasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria

Tentang
:Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria REFR
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Februari 1958
Tanggal Pengundangan
:27 Februari 1958
Tanggal Berlaku
:27 Februari 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 17, TLN No. 1544, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Hak Milik & HGU Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1958
TENTANG
PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA REFR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telah tersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah, tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kini masih ada pada dan dijalankan oleh penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapat seluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria.
b.
Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria dalam menjalankan tugas dan wewenang agraria hingga sekarang ini;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101)

MEMUTUSKAN:

undang-undang tentang peralihan tugas dan wewenang agraria. yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan penguasa; selanjutnya dalam undang-undang ini disebut
:
TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA) BERALIH KEPADA MENTERI AGRARIA
BAB I
AGRARIA
Pasal 1
Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftar lampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:
a.
Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri;
b.
Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van Plaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabat pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang
BAB II
AGRARIA
Pasal 2
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam Pasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.
BAB III
AGRARIA
Pasal 3
Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat-pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.
BAB IV
AGRARIA
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan-ketentuan bahwa peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1, sepanjang yang mengenai :
a.
Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf a, berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1953.
b.
Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf b, berlaku sejak tanggal yang akan ditentukan bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1958.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO
Diundangkan
pada tanggal 27 Pebruari 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Menteri Agraria
ttd.
SUNARJO
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SANOESI HARDJADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 17

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…