Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

1. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional 3. Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence)

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cooperation Activities In The Field Of Defence
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
:30 Maret 2016
Tanggal Berlaku
:30 Maret 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.60, TLN NO.5866, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG KERJA SAMA AKTIVITAS DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON COOPERATION ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara;
c.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China, pada tanggal 7 November 2007 di Beijing telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG KERJA SAMA AKTIVITAS DALAM BIDANG PERTAHANAN(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THEPEOPLE'SREPUBLIC OF CHINA ON COOPERATION ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)
BAB I
OF DEFENCE)
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 November 2007 di Beijing yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OF DEFENCE)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUMDANHAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN2016NOMOR 60
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang Hukum,
EKRS
BidangHukum dan
dang-undangan,
Mmm
Anik Purwanti

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut.
Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Hubungan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat China, yang penyebutannya menjadi Republik Rakyat Tiongkok sesuai dengan MenetapkanPresiden telah berjalan baik dan terus berkembang. Kepala Negara dari kedua Negara telah menyepakati Deklarasi Bersama tentang Kemitraan Strategis pada tanggal 25 April 2005 di Jakarta yang antara lain menyatakan keinginan untuk meningkatkan rasa saling percaya dalam bidang pertahanan dan militer dalam rangka membangun Industri pertahanan masing-masing.
Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 November 2oo7 di Beijing, yang selanjutnya disebut dengan persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang.
Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
1. Lingkup kerja sama, meliputi:
a. pertukaran informasi mengenai kelembagaan dan masalah pertahanan;
b. pertukaran para pejabat dalam rangka pendidikan dan pelatihan profesional, saling kunjung dan riset bersama berdasarkan prinsip timbal balik dan persetujuan bersama;
c. pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknisi, pelatih, dan bentuk kerja sama teknis lainnya berdasarkan prinsip timbal balik dan persetujuan bersama;
d. peningkatan kerja sama antara institusi dalam bidang teknologi pertahanan dan industri kedua negara untuk keuntungan dan kepentingan bersama Para Pihak;
e. kerja sama di bidang latihan pertahanan; dan
f. kerja sama di bidang lain yang menjadi kepentingan bersama.
2. Pembentukan Komite Bersama guna memonitor, mengatur dan mengimplementasikan Persetujuan ini.
3.
Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan dan distribusi hak atas kekayaan intelektual, termasuk kepemilikan dan penggunaannya yang sah yang dialihkan atau diciptakan berdasarkan Persetujuan ini, yang disepakati oleh organisasi dari Para Pihak di bidang kerja sama yang lebih khusus.
4. Para Pihak berkewajiban melindungi informasi rahasia yang dapat diperoleh dari kerangka Persetujuan ini sesuai dengan hukum dan peraturan negara masing-masing.
5.
Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama, apabila tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya melalui Menteri Pertahanan masing-masing, dan jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan melalui saluran diplomatik.

Paper Terkait

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendiri Dan Pemegang Saham Unit Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

Manap, Bimo
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendiri Dan Pemegang Saham Unit Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

Manap, Bimo
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 4 2019

Kajian Normatif Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Subyek Hukum

Shara Mitha Mahfirah, Adista Paramita
Notaire Vol. 4 No. 1 2021

Fungsi Kepala Desa Terhadap Pengelolaan Lingkungan Permukiman Masyarakat Desa Di Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari

Utami, Melyn, Noviades, Dhil's, Zulkarnain, Iskandar
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 3 2022

POLITIK HUKUM PENGATURAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA

Hussein Ahmad, Tunggul Anshari, Setyo Widagdo
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 3 No. 1 2018

PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI PT. BALI DANA SEJAHTERA OLEH PT. BPD BALI

I Wayan Artana
Kerta Dyatmika Vol. 17 No. 1 2020

ANALISIS PROSPEKTIF PILKADA PASCA PUTUSAN GUGATAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jepara dan Pati)

Ris Andy Kusuma, Subarkah Subarkah, Suparnyo Suparnyo
Jurnal Suara Keadilan Vol. 19 No. 2 2018

ANALISIS PROSPEKTIF PILKADA PASCA PUTUSAN GUGATAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jepara dan Pati)

Kusuma, Ris Andy, Subarkah, Subarkah, Suparnyo, Suparnyo
Jurnal Suara Keadilan Vol. 19 No. 2 2018

KEPASTIAN HUKUM HAK CIPTA ATAS KARYA DESAIN ARSITEKTUR DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP ALTER EGO TENTANG HAK CIPTA

Muhamad Harisman
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 1 No. 2 2020

Analisis Efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Desa

Saliro, Sri Sudono
JURNAL MAHKAMAH Vol. 3 No. 2 2018

Analisis Efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Desa

Sri Sudono Saliro
JURNAL MAHKAMAH Vol. 3 No. 2 2018

MODEL PENGELOLAAN DANA DESA YANG EFEKTIF PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Alfana, Ganang Qory
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 1 2020

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…