Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 April 2006
Tanggal Pengundangan
:05 April 2006
Tanggal Berlaku
:05 April 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2008/NO.29, TLN NO.4617, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Keamanan Nasional Perjanjian Internasional Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Penanggulangan Terorisme Ratifikasi & Aksesi Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan dan peradaban sehingga pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara;
b.
bahwa perkembangan tindak pidana terorisme dipengaruhi oleh pendanaan yang diperoleh teroris dan merupakan masalah yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat internasionalsehinggadiperlukan1 pemberantasan pendanaan untuk kegiatan tersebut;
c.
bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional ikut bertanggung jawab dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta ikut aktif dalam pemberantasan pendanaan tindak pidana terorisme;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF TERRORISM, (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999)
BAB I
PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 24 ayat (1).
Penjelasan: Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.
(2)
Salinan naskah asli International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 24 ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006NOMOR 29

Paper Terkait

UNDANG-UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Monika Suhayati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 2 2013

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

Randy Pradityo
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 1 2016

ANALISIS PENCEGAHAN TINDAKPIDANA PENDANAAN TERORIS PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Hartanto, Wenda
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 4 2016

Pengaruh Opini Publik di Media Sosial terhadap Independensi Hakim dalam Memutus Suatu Perkara (Perspektif Rule of Law dan Rule of Ethics)

Rahman, Kholilur, Suryoutomo, Markus, Islam, Muhammad Saiful
Jurnal JURISTIC (JuJUR) Vol. 6 No. 02 2025

SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Oci Senjaya, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 1 2016

The Urgency Of Regulation Of Non Conviction Based Asset Forfeiture In Corruption Criminal Acts In Indonesia

Aldino, Masagus Rizki, Susanti, Emilia
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 11 No. 1 2025

Kepatuhan Hukum Indonesia terhadap Pelaksanaan Chemical Weapons Convention dalam Memitigasi Ancaman Terorisme Berbasis Senjata Kimia

Jaka Triyana, Heribertus, Prasetiyo, Putri Widhyastiti
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 13 No. 3 2024

Penyelesaian Sengketa Waris Adat Bagi Masyarakat Beragama Islam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Ashari Setya Marwah Adli
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 9 No. 1 2020

INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 DAN RELEVANSINYA BAGI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA

Roni Sulistyanto Luhukay
Jurisprudentie Vol. 6 No. 1 2019

Pembagian Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Perairan Indonesia

Abdul Muthalib Tahar
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 2012

Penyitaan Asset Tindak Pidana Korupsidi Indonesia Serta Perampasan Tanpa Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Sebagai Upaya Mengisi Kekosongan Hukum

Irsyad Zamhier Tuahuns
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 2021

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…