Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. 1.bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri LuarNegeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untukikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus1949, yaitu:a.Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;b.Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka, sakit dan korban-korban karam dari AngkatanPerang dilaut;c.Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;d.Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perangdan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadipeserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;2.bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensidiperlukan persetujuan undang-undang 3.bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakanUndang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya NegaraRepublik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut; 2. Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia 3. Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewatanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.

Tentang
:Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:59
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:31 Juli 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 109, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1958
TENTANG
IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri Luar Negeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untuk ikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949,yaitu:
b.
Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;
c.
Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut;
d.
Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;
e.
Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perang dan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadi peserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;
f.
bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensi diperlukan persetujuan undang-undang;
g.
bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakan Undang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI
Pasal 1
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
BAB II
UNDANG INI DISETUJUI
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penampatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,
Subandrio.
Menteri Pertahanan,
JUANDA.
Menteri Kesehatan,
AZISSALEH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 109

Paper Terkait

PERLINDUNGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL PADA SAAT TERJADI KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM PERTAHANAN INDONESIA

Herman Suryokumoro, Ikaningtyas Ikaningtyas
RechtIdee Vol. 15 No. 2 2020

Insubordination to Unlawful Order: Praktek di Antara Bangsa-Bangsa dan Tantangan Penerapannya di Indonesia

Mochammad Arief Agus, Alif Imam Dzaki
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 4 No. 1 2023

Penerapan Distinction Principle Dalam Perundang-Undangan di Indonesia

Eno Prasetiawan, Lina Hastuti
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 9 No. 2 2020

KEWENANGAN ANKUM TERHADAP TAWANAN PERANG DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER

Soniardhi Soniardhi
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 6 No. 4 2017

Analisis Yuridis Kapal kesehatan (Bantu Rumah Sakit) dalam Misi Kemanusiaan Masa Perang dan Damai

Endro Tri Susdarwono
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 9 No. 2 2019

PROBLEMATIKA PEREKRUTAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA

muh risnain
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 3 2014

AMBIGUITAS PENGATURAN KEADAAN BAHAYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Agus Adhari
Dialogia Iuridica Vol. 11 No. 1 2019

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…