1. 1.bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri LuarNegeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untukikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus1949, yaitu:a.Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;b.Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka, sakit dan korban-korban karam dari AngkatanPerang dilaut;c.Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;d.Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perangdan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadipeserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;2.bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensidiperlukan persetujuan undang-undang
3.bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakanUndang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya NegaraRepublik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
2. Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
3. Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewatanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
Tentang
:Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1958
TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri Luar Negeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untuk ikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949,yaitu:
b.
Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;
c.
Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut;
d.
Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;
e.
Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perang dan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadi peserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;
f.
bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensi diperlukan persetujuan undang-undang;
g.
bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakan Undang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI
Pasal 1
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
BAB II
UNDANG INI DISETUJUI
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penampatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,
Subandrio.
Menteri Pertahanan,
JUANDA.
Menteri Kesehatan,
AZISSALEH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 109
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.