Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia,bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan ,bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundangundangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu,bahwa berdasarkan pertimbangan Kebudayaan 2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan parung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang pemajuan Kebudayaan.

Tentang
:Pemajuan Kebudayaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
:29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
:29 Mei 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 31 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya Kebudayaan & Kesenian
Sub Subsektor
:
Pelestarian & Penetapan Kesenian & Warisan Budaya Takbenda Lembaga Adat & Bahasa Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2017 te...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017
TENTANG
PEMAJUAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia;
c.
bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya PemajuanKebudayaanmelalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan;
d.
bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2.
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
3.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, danPembinaan Kebudayaan.
4.
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
5.
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
6.
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
7.
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
8.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
9.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
10.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
11.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
12.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
13.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
14.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
15.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemajuan Kebudayaan berasaskan:
a.
toleransi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas toleransi" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilandasi dengan saling menghargai dan menghormati.
b.
keberagaman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keberagaman" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan mengakui dan memelihara perbedaan suku bangsa, ras, agama, dan kepercayaan.
c.
kelokalan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
d.
lintas wilayah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas lintas wilayah" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan memperhatikan dinamika budaya lokal tanpa dibatasi oleh batas administratif.
e.
partisipatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas partisipatif adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan melibatkan peran aktif Setiap Orang baik secara langsung maupun tidak langsung.
f.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan berorientasi pada investasi masa depan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan rakyat.
g.
keberlanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan berlangsung terus-menerus dengan memastikan terjadi regenerasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang.
h.
kebebasan berekspresi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kebebasan berekspresi" adalah bahwa upaya Pemajuan Kebudayaan menjamin kebebasan individu atau kelompok dalam menyampaikan ekspresi kebudayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
i.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
j.
kesederajatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kesederajatan" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan menjamin kedudukan yang sama dalam masyarakat yang memiliki Kebudayaan yang beragam.
k.
gotongroyong.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas gotong royong" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan dengan semangat kerja bersama yang tulus.
Pasal 4
Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk:
a.
mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
b.
memperkaya keberagaman budaya;
c.
memperteguh jati diri bangsa;
d.
memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;
e.
mencerdaskan kehidupan bangsa;
f.
meningkatkan citra bangsa;
g.
mewujudkan masyarakat madani;
h.
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
i.
melestarikan warisan budaya bangsa; dan
j.
mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:
a.
tradisi lisan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tradisi lisan" adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat.
b.
manuskrip;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"manuskrip" adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab.
c.
adat istiadat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "adat istiadat" adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
d.
ritus;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ritus" adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
e.
pengetahuan tradisional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengetahuan tradisional" adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.
f.
teknologi tradisional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "teknologi tradisional" adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi tradisional antara lain arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi.
g.
seni;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "seni" adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
h.
bahasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahasa" adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, antara lain, bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
i.
permainan rakyat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"permainan rakyat" adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
j.
olahraga tradisional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "olah raga tradisional" adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.
BAB II
PEMAJUAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pengarusutamaan Kebudayaan" adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Pasal 8
Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:
a.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
b.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
c.
Strategi Kebudayaan; dan
d.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "berjenjang" adalah penyusunan serangkaian dokumen secara berurutan dari Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, sampai dengan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 10
(1)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
(2)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menjadi bahan dasar penyusunan Strategi Kebudayaan.
(3)
Strategi Kebudayaan menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
(4)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kompetensi" adalah tingkat penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap yang relevan dalam suatu bidang Yang dimaksud dengan "kredibilitas" adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan yang diukur dari pencapaian seseorang dalam suatu bidang.
(2)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berisi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
b.
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
c.
identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota;
d.
Yeannnaslwb potensi masalahPemajuan Kebudayaan; dan
e.
analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3)
Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan: Cukupjelas.
(4)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
Penjelasan: Pemangku kepentingan antara lain pemangku adat, tokoh masyarakat, dan komunitas.
(2)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
b.
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
c.
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di provinsi;
d.
identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi;
e.
identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan;dan
f.
analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(3)
Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kompetensi adalah tingkat penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap yang relevan dalam suatu bidang. Yang dimaksud dengan "kredibilitas" adalah kualitas, kapabilitas, ataukekuatan untuk menimbulkan kepercayaan yang diukur dari pencapaian seseorang dalam suatu bidang.
(2)
Strategi Kebudayaan berisi:
a.
abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"abstrak" adalah rangkuman dari isi tulisan dalam format yang sangat singkat atau dengan kata lain penyajian atau gambaran ringkas yang benar, tepat, dan jelas mengenai isi dokumen. Dokumen Kebudayaan lainnya seperti dokumen cagar budaya, dokumen kelautan, dan dokumen lingkungan hidup.
b.
visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.
petaperkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
Penjelasan: Faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan antara lain cagar budaya, masyarakat adat, lingkungan hidup, dan data maritim di seluruh wilayah Indonesia.
c.
peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan pendekatan yang komprehensif;
b.
menyusun kajian yang bersifat multidisipliner; dan cC.
c.
memperhatikan sifat saling terkait, saling terhubung, dan saling tergantung antar-Kebudayaan di Indonesia.
(5)
Anggaran penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Strategi Kebudayaan ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(2)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
a.
visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b.
tujuan dan sasaran;
c.
perencanaan;
d.
pembagian wewenang;dan
e.
alat ukur capaian.
(3)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai:
a.
Objek Pemajuan Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
data lain terkait Kebudayaan.
Penjelasan: Data lain terkait kebudayaan seperti cagar budaya, museum, film, dan buku.
(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikelola oleh kementerian atau lembaga terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terhimpun dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelindungan
Paragraf 1 Inventarisasi
Pasal 16
(1)
Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:
a.
pencatatan dan pendokumentasian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pencatatan dan pendokumentasian" adalah upaya merekam untuk menggambarkan keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan baik wujud fisik maupun arti sosialnya dengan tujuan untuk mengidentifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan.
b.
penetapan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemutakhiran data.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inventarisasi ObjekPemajuanKebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memfasilitasi” adalah segala dukungan, berupa dana atau sumber daya lainnya, yang diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi.
(3)
Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.
(2)
Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3)
Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
(4)
Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pengamanan
Pasal 22
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengamanan ObjekPemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak asing" adalah warga negara asing, organisasi asing, badan hukum asing, korporasi asing, atau negara asing.
(4)
Pengamanan ObjekPemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
b.
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan
c.
memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemeliharaan
Pasal 24
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3)
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4)
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a.
menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
b.
1 menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;
c.
menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;
d.
menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
e.
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Penyelamatan
Pasal 26
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelamatan Objek Pemajuan kebudayaan dilakukan dengan cara:
a.
revitalisasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "revitalisasi” adalah menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah. Revitalisasi dilakukan, antara lain: a. menggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri; b. mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah; dan c. 1 mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah.
b.
repatriasi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "repatriasi” adalah mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia. Repatriasi dilakukan, antara lain, dengan pembelian Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di luar negeri, kerja sama pengembalian Objek Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing, dan advokasi di tingkat internasional.
c.
restorasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan semula.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Publikasi
Pasal 28
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media.
Penjelasan: Bentuk media yang digunakan untuk publikasi disesuaikan dengan sasaran dan tujuan publikasi.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengembangan
Pasal 30
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a.
penyebarluasan;
Penjelasan: Penyebarluasan dilakukan melalui diseminasi dan diaspora. Diseminasi dilakukan, antara lain, melalui penyebaran nilai-nilai budaya ke luar negeri, pertukaran budaya, pameran, dan festival. Diaspora dilakukan, antara lain, melalui penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri.
b.
pengkajian; dan
Penjelasan: Pengkajian dilakukan baik melalui penelitian ilmiah maupun metode kajian tradisional untuk menggali kembali nilai kearifan lokal untuk pengembangan Kebudayaan masa depan.
c.
pengayaan keberagaman.
Penjelasan: Pengayaan keberagaman dilakukan, antara lain, melalui penggabungan budaya (asimilasi), penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu (adaptasi), penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya (inovasi), dan penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia (akulturasi).
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemanfaatan
Pasal 32
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan ObjekPemajuan Kebudayaan dilakukanuntuk:
a.
membangun karakter bangsa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
1 meningkatkan ketahanan budaya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketahanan budaya" adalah kemampuan suatu kebudayaan dalam mempertahankan dan mengembangkan identitas, pengetahuan, serta praktik budayanya yang relevan.
c.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a.
internalisasi nilai budaya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "internalisasi nilai budaya" adalah upaya menanamkan nilai budaya yang menimbulkan kesadaran dan keyakinan untuk diwujudkan dalam sikap dan perilaku.
b.
inovasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
komunikasi lintasbudaya;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kolaborasi antarbudaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk.
Penjelasan: Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk, antara lain, di bidang perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.
(2)
Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukupjelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam1 hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a.
diplomasi budaya; dan
b.
peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan.
(2)
Pemanfaatan ObjekPemajuan hKebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terhadap produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukanPemanfaatan ObjekPemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri.
Penjelasan: Kriteria industri besar didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang perindustrian dan perdagangan. Yang dimaksud dengan "pihak asing" adalah warga negara asing, organisasi asing, badan hukum asing, korporasi asing, atau negara asing.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki persetujuan atas dasar informasi awal;
b.
pembagian manfaat; dan
c.
pencantuman asal-usul ObjekPemajuan Kebudayaan.
(3)
Pemerintah Pusat harus mempergunakan hasil dari pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan terkait.
Penjelasan: Menghidupkan dan menjaga ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan terkait, misalnya pada kain tenun, yaitu memastikan ketersediaan pemintal, penenun, bahan baku, keterampilan, teknik pengerjaan, dan pewarna alami.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) dikenai sanksi administratif.
(2)
Industri besar dan/atau pihak asing yang menyalahgunakanizin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
denda administratif;
d.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
e.
pencabutan izin.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembinaan
Pasal 39
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
(3)
Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dilakukan melalui:
a.
peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;
b.
standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau
c.
peningkatan kapasitas tata kelola lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAKDAN KEWAJIBAN
Pasal 41
Setiap Orang berhak untuk:
a.
berekspresi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sarana dan prasarana Kebudayaan" adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan, antara lain, museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya.
f.
memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
Setiap Orang berkewajiban untuk:
a.
mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memelihara kebinekaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendorong lahirnya interaksi antarbudaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mempromosikan Kebudayaan Nasional Indonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sarana dan prasarana Kebudayaan" adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan, antara lain museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 43
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas:
a.
menjamin kebebasan berekspresi;
b.
menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
c.
melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
d.
memelihara kebinekaan;
e.
mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
f.
menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
g.
menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan;
h.
mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan;
i.
menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media diplomasiinternasional;
j.
meningkatkan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan; dan
k.
menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas:
a.
menjamin kebebasan berekspresi;
b.
menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
c.
melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
d.
memelihara kebinekaan;
e.
mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
f.
menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
g.
menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan;
h.
1 membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan;
i.
mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan;dan
j.
menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wewenang
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Pusat berwenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan;
b.
merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan;
c.
merumuskan dan menetapkan 1mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
d.
merumuskan dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, berwenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan;
b.
merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan;
c.
merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
d.
merumuskan danmenetapkan1 mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 47
Pendanaan Pemajuan Kebudayaan didasarkan atas pertimbangan investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
masyarakat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Bentuk sumber lain yang sah dan tidak mengikat antara lain bantuan/hibah dari negara lain, hibah dari lembaga internasional, hibah dari lembaga nasional, dan pendanaan dari masyarakat.
Pasal 49
(1)
Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan.
(2)
Pembentukan dana perwalian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 50
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa" adalah pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Selain Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional Indonesia, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Fasilitas meliputi, antara lain, biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Yang dimaksud dengan "Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa" adalah Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi Pemajuan Kebudayaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa, misalnya maestro dan empu.
(2)
Fasilitas yang diberikan kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengembangkan karyanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Contoh insentif berupa pengurangan dan/atau pembebasan pajak, pengurangan dan/atau pembebasan pungutan lain, serta pembebasan bea impor/ekspor sementara.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 53
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha;
b.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
c.
pencabutan status badan hukum;
d.
pemecatan pengurus; dan/atau
e.
pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 104
Penjelasan Umum
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya" Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Perkembangan tersebut bersifat dinamis, yang ditandai oleh adanya interaksi antar-Kebudayaan baik di dalam negeri maupun dengan budaya lain dari luar Indonesia dalam proses dinamika perubahan dunia. Dalam konteks tersebut, bangsa
Indonesia menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia.
Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip "Trisakti" yang disampaikan oleh Ir. Soekarno sebagai pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pidato tanggal 17 Agustus 1964, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.
Langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya.
Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong. Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Dalam usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan secara umum mengatur materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Pemajuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan serta penjelasannya.

Paper Terkait

Eksistensi Kerapatan Adat Nagari Koto Kaciak Kabupaten Agam Dalam Perlindungan dan Pelestarian Sako dan Pusako

Anriady, Rosadi, Otong, Helen, Zennis
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 1 2025

Nilai Tradisi dalam Kebudayaan Hukum Mengenai Upacara Adat Nyanggring di Lamongan

Affandi, AIA
Rampai Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS BOTH WITHIN AND BEYOND THE CONTEXT OF INTELLECTUAL PROPERTY LAW IN INDONESIA

Melisa Safitri
Progressive Law Review Vol. 4 No. 02 2022

KAJIAN OPTIMALISASI BERMARTABAT KOMISI ASN MENUJU GOOD GOVERMENT

Ciptono Ciptono
PETITA Vol. 3 No. 2 2021

Perlindungan Pengolahan Naniura Masyarakat Batak Toba Atas Ekspresi Budaya Tradisional

Sembiring, Dias Sakti Jopa, Narwadan, Theresia Nolda Agnes, Balik, Agustina
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Eksplorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia

Diah Imaningrum Susanti
Media Iuris Vol. 5 No. 3 2022

PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK) UNTUK PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Siswoyo, Amelia Anggriany
Lex Lectio Law Journal Vol. 3 No. 1 2024

Legal Formulation and the Direction of Legitimacy of the Carok Madura Tradition as Folklore for Strengthening National Identity

Hastri, Evi Dwi, Rusfandi
Legalis : Journal of Law Review Vol. 4 No. 1 2026

Implementation Of Protection Of Traditional Cultural Expression In West Lampung Regency

Erlina B
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 3 2022

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG OLEH APARATUR NEGARA (Studi Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Kbu)

Muhamad Bagas Ranata, Bambang Hartono, Aprinisa Aprinisa
Jurnal Suara Keadilan Vol. 23 No. 1 2022

OMNIBUS LAW SEBAGAI ALTERNATIF PENYEMBUH OBESITAS REGULASI SEKTORAL

Corputty, Patrick
Jurnal Saniri Vol. 1 No. 1 2020

Berita Terkait

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…