1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2017.
3. PP ini mengatur mengenai rencana induk pemajuan kebudayaan; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pelindungan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; dan penghargaan terkait pemajuan kebudayaan. Rencana induk pemajuan kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Sistem pendataan kebudayaan terpadu berisi data mengenai : 1) objek pemajuan kebudayaan; 2) SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan; 3) sarana dan prasarana kebudayaan; dan 4) data lain terkait kebudayaan.
Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
1. bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa k...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN. ∴KN0105400A
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2.
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
3.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
4.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan
5.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
6.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
7.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem datautama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
8.
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9.
Pengembanganadalahupaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10.
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11.
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
12.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
13.
Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkandan membina
14.
Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
15.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
16.
Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. lll.1 lrlo 105,10: A
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
19.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
a.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;
b.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;
c.
Pelindungan;
d.
Pengembangan;
e.
Pemanfaatan;
f.
Pembinaan; dan
g.
penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 3
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan.
(2)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
a.
visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b.
tujuan dan sasaran;
c.
perencanaan;
d.
pembagian wewenang;dan
e.
alat ukur capaian.
(3)
Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. KNo105403A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan.
(2)
Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dirumuskan denganmengelompokkankebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 2o (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(2)
Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
(3)
Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
(2)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU
Bagian KesatuUmum
Pasal 8
(1)
Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. PembentukanSistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;
b.
menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan
c.
mewujudkan basis data tunggal 1yang representatif dan terintegrasi.
(3)
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berisi data mengenai:
a.
Objek Pemajuan Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan;
Penjelasan: SN0105444A
c.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan
Penjelasan: Sarana dan Prasarana Kebudayaan antara lain berupa museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya.
d.
data lain terkait Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"acuan data utama"adalah data yang menjadi rujukan prioritas dalam penentuan kebijakan Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Pasal 9
(1)
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan.
(2)
Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2)
Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 1O diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengelolaan
Pasal 12
(1)
Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2)
Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.
(3)
Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merumuskandanmenetapkan 1pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;
b.
1 membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan
c.
mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian/lembaga. KNo105407A
(2)
Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a.
rencana aksi dan pengembangan sistem;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
standardisasi data;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
standardisasi metadata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "metadata" adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
d.
standardisasi interoperabilitas data;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "interoperabilitas data" adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
e.
standardisasi akses.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAkses
Pasal 16
(1)
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
(2)
Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri. KNo105.108A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELINDUNGAN
Bagian KesatuInventarisasi
Paragraf 1Umum
Pasal 17
(1)
Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:
a.
pencatatan dan pendokumentasian;
b.
penetapan;dan
c.
pemutakhiran data.
(2)
Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(3)
Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah dinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negara/daerah.
(4)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pencatatan dan Pendokumentasian
Pasal 18
Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi:
a.
ciri fisik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ciri fisik" adalah fitur unik dari Objek Pemajuan Kebudayaan yang dapat dipersepsi oleh pancaindra. Sebagai contoh, ciri fisik pada keris. Keris merupakan senjata tikam yang terdiri atas bilah, pamor, hulu, dan sarung keris. Bilah keris merupakan bagian utama dari keris dan terbuat dari logam, antara lain baja, besi, perak, dan tembaga. Pamor keris merupakan corak yang terdapat dalam bilah keris dan terbuat dari logam mulia, antara lain emas, perak, dan SVN0105446A perunggu. Contoh pamor keris antara lain Udan Mas, Banyu Mili, Buntel Mayit, dan Wahyu Tumurun. Hulu keris merupakan pegangan keris yang dihias dengan corak tertentu dan antara lain terbuat dari gading, tulang, logam, dan kayu. Sarung keris merupakan tempat menyimpan bilah keris yang dihias dengan corak tertentu dan terbuat dari kayu dengan hiasan yang antara lain terbuat dari gading, tulang, dan logam.
b.
fungsi sosial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"fungsi sosial"adalah kegunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, fungsi sosial pada keris antara lain sebagai senjata, perlengkapan ritus, benda pusaka, simbol kelas sosial, dan aksesori pakaian.
c.
nilai intrinsik; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai intrinsik" adalah nilai ekonomi dari bahan baku Objek Pemajuan Kebudayaan. Misalnya harga bahan baku pembuatan sebuah keris Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka nilai intrinsik dari keris tersebut Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
d.
nilai ekstrinsik. SKNo10540°A
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"nilai ekstrinsik" adalah nilai ekonomi dari Objek Pemajuan Kebudayaan di luar nilai intrinsik. Nilai ekstrinsik dapat dipengaruhi antara lain oleh reputasi pembuat Objek Pemajuan Kebudayaan, reputasi pemilik Objek Pemajuan Kebudayaan, nilai sejarah Objek Pemajuan Kebudayaan, nilai kesakralan Objek Pemajuan Kebudayaan, kelangkaan Objek Pemajuan Kebudayaan, dan usia Objek Pemajuan Kebudayaan. Misalnya harga bahan baku sebuah keris Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun, karena keris tersebut merupakan karya dari seorang pandai besi ternama, nilai jual keris tersebut menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan demikian, nilai ekstrinsik keris tersebut Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Pasal 19
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
oleh PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Setiap Orang dapat melakukan pencatatan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
1 Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orangdalammelakukan pencatatan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau sumber daya lainnya.
Penjelasan: Sumber daya lainnya antara lain berupa koneksi internet gratis dan penyediaan anjungan pencatatan mandiri.
Pasal 22
(1)
Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yangmelakukan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. K:10105110A
(2)
Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau sumber daya lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pendokumentasian ObjekPemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 MenetapkanPasal 24
(1)
Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan
(2)
Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan
(1)
Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "verifikasi" adalah pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran data dari hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Yang dimaksud dengan "validasi" adalah pengesahan data setelah dilakukan verifikasi.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi
Paragraf 3MenetapkanPasal 24
Pasal 25
(1)
I Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.
(2)
Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan Objek Pemajuan melalui sinkronisasi data antarkementerian/lembaga.
(3)
Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Pemutakhiran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.
(2)
Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Pemutakhiran(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Pasal 28
Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. SKNo10541CA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2)
Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3)
Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengamanan
Pasal 32
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
ObjekPemajuan 1Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaanintelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan antara lain melakukan pencatatan hak cipta, pendaftaran paten, pendaftaran merek, atau pendaftaran indikasi geografis.
Pasal 33
(1)
Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
SKNo10544°A
Pasal 34
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a.
memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
b.
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan
c.
memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemuktahiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35hurufbdilakukanmelalui:
a.
MenetapkanObjek Pemajuan Kebudayaan menjadi cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan melalui pengusulan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada organisasi iinternasionalyang membidangi kebudayaan.
Penjelasan: Organisasi internasional yang membidangi kebudayaan, misalnya United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
(2)
Objek Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan kepada internasional yang kebudayaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Setiap Orang dapat melapor kepada Menteri apabila terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Dalam hal terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing atau sengketa hukum atas kekayaan intelektual Objek KNo105415A Pemajuan Kebudayaan dengan pihak asing, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2)
Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri menyediakan informasi dan/atau ahli terkait Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemeliharaan
Pasal 41
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Pemeliharaan Objek Pemajuan 1Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
KNo105450A
Pasal 43
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah dinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
PemeliharaanObjekPemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a.
menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
b.
menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;
c.
menjagakeanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;
d.
menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
e.
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan melalui:
a.
diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan melalui publikasi;
b.
peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; KN0105117A
c.
peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
d.
peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:
a.
modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau
Penjelasan: Bentuk modifikasi antara lain menjadikan lesung sebagai alas meja, menggunakan kentongan sebagai bel rumah, dan menggunakan rapai sebagai penanda waktu ibadah.
b.
peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 48
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan melalui:
a.
pertemuan antarbudaya;dan/atau
b.
pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan dengan cara:
a.
mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
b.
memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan, misalnya pada penjor di Provinsi Bali, Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan untuk menyediakan lahan khusus menanam pohon kelapa yang akan digunakan sebagai bahan baku penjor dan mengimbau masyarakat menanam pohon kelapa di pekarangan rumahnya.
Penjelasan Pasal:
Mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya untuk mengetahui, antara lain, ketersediaan SDM, bahan baku, institusi pendidikan/pelatihan, sarana dan prasarana, dan ketersediaan jalur distribusi dan pemasaran. Sebagai contoh, identifikasi unsur ekosistem pada tenun songket dilakukan untuk mengetahui ketersediaan pemintal, penenun, bahan baku, sekolah yang mengajarkan keterampilan menenun, SKNn105451A pengembangan teknik pengerjaan, pengembangan mesin tenun, pengembangan pasar tenun, dan peningkatan apresiasi publik.
Pasal 50
Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e dilakukan melalui:
a.
penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau PemerintahDaerah;dan
c.
diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan melalui pemanfaatan ruang publik.
Penjelasan: Ruang publik antara lain museum, taman budaya, dan perpustakaan.
Bagian KeempatPenyelamatan
Pasal 52
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan ObjekPemajuan Kebudayaan.
(2)
Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a.
revitalisasi;
b.
1 repatriasi;dan/atau
c.
restorasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah.
(2)
Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
menggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri; SKN0105420A
b.
mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
c.
mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan
d.
menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan serta penguatan Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan; dan/atau
e.
menjadikan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan upaya mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia.
(2)
Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
pembelian Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di luar negeri;
b.
kerja sama pengembalian Objek Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing; dan/atau
c.
advokasi di tingkat internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan upaya mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan semula.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
pengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak untuk menemukan kondisi aslinya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan" adalah memperhatikan perkembangan ilmu termasuk pengetahuan tradisional dan teknologi.
Pasal 60
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang terkait penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPublikasi
Pasal 61
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. KNo10542A
(2)
Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Setiap Orang dapat berperan aktif melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan cYannanmnawb ObjekPemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
SKNn105153A
BAB V
PENGEMBANGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 64
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
1 Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a.
penyebarluasan;
b.
pengkajian; dan
c.
pengayaan keberagaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyebarluasan
Pasal 68
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan melalui:
a.
diseminasi;dan
b.
pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Diseminasi Pasal 68 huruf a dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Diseminasi di dalam negeri dilakukan melalui:
a.
penyebaran nilai budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran Kebudayaan antarwilayah di Indonesia;
penyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival Kebudayaan.
Penjelasan: Festival Kebudayaan antara lain pekan kebudayaan nasional dan pekan kebudayaan daerah.
(3)
Diseminasi di luar negeri dilakukan melalui:
a.
penyebaran nilai budaya ke luar negeri;
b.
memfasilitasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dalam kegiatan Kebudayaan di tingkat internasional;dan/atau
c.
mempromosikan penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan di tingkat internasional.
Penjelasan: Bentuk mempromosikan penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan di tingkat internasional antara lain melalui penggunaan batik dalam setiap acara resmi kenegaraan dan penyajian kuliner Indonesia dalam jamuan kenegaraan.
(4)
Selain melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi ekspor produk hasil pengolahan Objek Pemajuan S! No 105425A
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 70
Pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, dilakukan melalui:
a.
penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri; dan/atau
b.
fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kebudayaan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Pelaksanaan diseminasi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengkajian
Pasal 72
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, dilakukan melalui:
a.
penelitian ilmiah; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penelitian ilmiah" adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
b.
pengkajian tradisional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengkajian tradisional" adalah kegiatan yang dilakukan menurut pengetahuan tradisional untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial guna menunjang penelitian ilmiah.
Bagian KeempatPengayaan Keberagaman
Pasal 73
(1)
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara pengayaan keberagaman dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dapat dilakukan
a.
penggabungan budaya; KN0105426A
b.
penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu;
c.
penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya; dan/atau
d.
penyerapan budaya asing yang menjadi bagian dari budaya Indonesia selama tidak menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional Indonesia.
(2)
Penggabungan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mempertemukan 2 (dua) budaya atau lebih untuk menghasilkan budaya baru.
(3)
Penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memodifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(4)
Penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan dengan upaya kreatif untuk menghasilkan budaya baru atau memperbaharui budaya yang sebelumnya.
(5)
Penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kerja sama dan riset di bidang Kebudayaan tanpa menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 74
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. 3No105427A
Penjelasan Pasal:
KN0105455A
Pasal 75
PemanfaatanObjekPemajuanI Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah dinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk:
a.
membangun karakter bangsa;
b.
meningkatkan ketahanan budaya;
c.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d.
meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a.
internalisasi nilai budaya;
b.
inovasi;
c.
peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
d.
komunikasi lintas budaya; dan/atau
e.
kolaborasi antarbudaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Internalisasi nilai budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan.
(2)
Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan melalui modifikasi bentuk atau upaya perintisan produk Objek Pemajuan Kebudayaan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai budaya.
(3)
Peningkatan adaptasi menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c dilakukan melalui penggalian nilai Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4)
Komunikasi lintas budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d dilakukan melalui pertukaran informasi Objek Pemajuan Kebudayaan lintas budaya dari berbagai suku bangsa di Indonesia.
(5)
Kolaborasi antarbudaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf e dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan antarbudaya untukmenghasilkanekspresi Kebudayaan baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk.
(2)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Fasilitasi pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: ill< lrln lQSL|lo 6 KN10542°A
a.
pencatatan ciptaan atau pendaftaran paten, merek, desain industri, dan/atau indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
dukungan penelitian dan pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;
c.
akses permodalan bagi pengembangan Objek
d.
kebijakan insentif yang mendorong masyarakat untuk mengembangkan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
bimbingan teknis atau pelatihan; dan/atau
f.
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Produk hasil pengolahan ObjekPemajuan Kebudayaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan hasil inventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d dilakukan melalui:
a.
diplomasi budaya;dan
b.
peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan.
(2)
Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari kebijakan dan strategi diplomasi publik.
(3)
Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan dalam kebijakan dan strategi diplomasi publik disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Menteri menyusun program dan kegiatan sesuai diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi diplomasi publik.
(2)
Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berkoordinasidengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di luar negeri dilakukan dalam koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Memperhatikan ekosistem setiap ObjekPemajuan Kebudayaan merupakan upaya untuk tidak mengganggu keseimbangan unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan, antara lain, ketersediaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, bahan baku, institusi pendidikan/pelatihan, sarana dan prasarana, ketersediaan jalur distribusi dan pemasaran.
(3)
dilakukan dengan memberikan fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengembangan citra produk, promosi, dan publikasi produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan, baik di dalam maupun di luar negeri;
b.
peningkatan lalu lintas produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
c.
kebijakan lain yang mendukung pengelolaan
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 84
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan. SKNo105J32A
(2)
Pembinaan Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam SistemPendataan Kebudayaan Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan.
(2)
Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dilakukan melalui:
a.
peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;
b.
standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau
c.
peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan. KNo105433A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a.
peningkatan jumlah dan mutu pendidik di bidang Kebudayaan;
b.
peningkatan jumlah sekolah menengah kejuruan di bidang Kebudayaan;
c.
peningkatan jumlah dan mutu satuan pendidikan di bidang Kebudayaan; dan/atau
d.
pengembangan pola pembelajaran di bidang Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: menyusun standar kompetensi untuk profesi di bidang Kebudayaan; b. memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang Kebudayaan;dan/atau c. memfasilitasi asosiasi profesi di bidang Kebudayaan untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a.
pendampingan terhadap Lembaga Kebudayaan; dan/atau
b.
pengembangan jejaring antar-Lembaga Kebudayaan dan antar-Pranata Kebudayaan. N0105434A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGHARGAAN
Bagian KesatuPenghargaan
Paragraf 1Umum
Pasal 90
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kriteria Pihak
Pasal 92
(1)
Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) merupakan pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak" adalah perorangan, kelompok orang, lembaga, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. SKN0105157A
(2)
Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalamPemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria:
a.
menunjukkan dedikasi dalam Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"karya yang berpengaruh" adalah karya yang bermanfaat bagi Pemajuan Kebudayaan, karya yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau karya yang meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Paragraf 3Tata Cara Pemberian Penghargaan
Pasal 93
Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9o diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaFasilitas
Pasal 94
(1)
Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional Indonesia, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan: Bentuk fasilitas antara lain biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa misalnya maestro dan empu.
(2)
Fasilitas dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berkiprah dalam Pemajuan Kebudayaan paling singkat 15 (lima belas) tahun;
b.
memiliki peran penting dalam melindungi, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
c.
memiliki karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 95
Tata cara pemberian fasilitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaInsentif
Pasal 96
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa insentif perpajakan dan/atau bukan pajak. SKN0105437A
(3)
Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berupa:
a.
pengurangan atau pembebasan pajak daerah; dan/atau
b.
pengurangan atau pembebasan pungutan lain.
Penjelasan Pasal:
KNo10545SA
Pasal 97
(1)
Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
(2)
Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan a di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(3)
Kriteria khusus bagi Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang mendapatkan pengakuan di tingkat nasional dan/atauinternasional;
b.
pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang berdampak pada peningkatan apresiasi Kebudayaan di masyarakat; dan/atau
c.
pemberian donasi yang mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 99
(1)
Upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan dapat dilakukan oleh satuan kerja non-eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja satuan kerja non-eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur terkait dengan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SKN0105130A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 191
Penjelasan Umum
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menguraikan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, dalam batang tubuh, khususnya dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
Upaya pembangunan karakter bangsa membutuhkan kerja keras yang persisten dan konsisten, agar mampu mewujudkan bangsa yang berkarakter, maju, berdaya saing, dan mewujudkan bangsa Indonesia yang bangga terhadap identitas nasional. Dalam mewujudkan amanat tersebut, bangsa Indonesia memerlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan untuk menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Langkah strategis dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia dilakukan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Langkah strategis tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya.
KNn105111A
Dalam usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia dibentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan hukum dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu. Untuk melaksanakan beberapa ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36ayat(2), Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya koordinasi dan tertib administrasi. Beberapa substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain pengaturan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, dan penghargaan.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan penjelasan lebih rinci atas arah besar yang tertuang dalam Strategi Kebudayaan, yang di dalamnya memuat visi dan misi Pemajuan Kebudayaan, tujuan dan sasaran, perencanaan, pembagian wewenang, dan alat ukur capaian yang kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan, sehingga tercipta himpunan data Kebudayaan yang terintegrasi. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tersebut berisi data mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan. Dalam hal Pelindungan diatur lebih rinci mengenai penjabaran dari upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan melalui inventarisasi,
pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Dalam hal Pengembangan diatur mengenai langkah-langkah dalam melakukan penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman sebagai upaya untuk menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. Dalam hal Pemanfaatan diuraikan pengaturan mengenai pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam rangka menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
Selain itu, untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai Pembinaan. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan, standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, dan/atau peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan. Seluruh upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan tersebut dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah dinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Selanjutnya, dalam hal penghargaan diatur mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan, serta kriteria dan tata cara pemberian fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, diatur juga mengenai kriteria dan tata cara pemberian insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.
KNo105443A
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.