1. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
3. Kerja sama antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence
Tentang
:Pengesahan Nota Kesepahaman (Mou) Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding (Mou) Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Federal Ministry Of Defence Of The Federal Republic Of Germany Concerning Cooperation In The Field Of Defence)
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2016
TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE FEDERAL MINISTRY OF DEFENCE OF THE FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara;
b.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Jerman, pada tanggal 27 Februari 2012 di Berlin telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE FEDERAL MINISTRY OF DEFENCE OF THE FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)
BAB I
OF DEFENCE)
Pasal 1
Mengesahkan1 NotaKesepahaman( (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2012 di Berlin yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OF DEFENCE)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30Maret2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 59
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin cYannnnalb hidup negara tersebut.
Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja sama antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2012 di Berlin dan selanjutnya perlu disahkan dengan Undang-Undang.
Materi muatan dalam Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara lain:
1. Lingkup kerja sama, meliputi:
a. kebijakan pertahanan;
b. kebijakan keamanan dan militer;
c. pelatihan;
d. penelitian dan pengembangan; dan
e. bidang-bidang lainnya yang telah disetujui.
2. Kerja sama antara kedua belah pihak dalam bentuk:
a. kunjungan-kunjungan resmi dari para pejabat tinggi, perwakilan-perwakilan baik militer dan sipil dari Kementerian Pertahanan kedua Negara;
b. kunjungan-kunjungan kerja dan belajar;
c. menjadi peserta kursus, pelatihan dan latihan bersama angkatan bersenjata antara kedua Negara;
d. hubungan yang setara antara lembaga-lembaga militer kedua Negara;
e. pembicaraan bilateral para ahli;
f. pertukaran informasi dan pengalaman; dan
g. bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang berdasarkan prinsip-prinsip timbal balik yang saling menguntungkan. 3.
Pembentukan forum Dialog Pertahanan Indonesia-Jerman (Indonesia - Germany Defence Dialogue/ IGDD) yang bertugas untuk memonitor,menangani, dan mengulas pelaksanaan MoU.
4.
Kedua belah pihak menjamin bahwa informasi dan intelijen yang dicapai sebagai hasil dari kontak bilateral akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada.
5.
Kedua belah pihak akan menanggung biaya masing-masing yang terkait dengan pelaksanaan MoU ini.
6.
Penyelesaian persengketaan diselesaikan secara tersendiri melalui konsultasi dan negosiasi kedua belah pihak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.