Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 Dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:41
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1947
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Pemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Pembinaan Narapidana Peradilan Militer
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 5 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1947
TENTANG
MENYESUAIKAN PERATURAN-PERATURAN TENTANG KEPENJARAAN TENTARA (STAASBLAD 1934, NO. 169 DAN 170) DENGAN KEADAAN SEKARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebelum dibentuk Peraturan Kepenjaraan Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan peraturan-peraturan tentang Kepenjaraan Tentara yang disebut dalam Staatsblad 1934 No. 169 dan 170 dengan keadaan sekarang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara tanggal 27 Desember 1947 No. 39, pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPENJARAAN TENTARA
Pasal 1
Undang-undang "Reglement voor de Militaire strafgestichten" (Stbl. 1934 No. 169) itu dapat disebut "Peraturan Kepenjaraan Tentara".
Pasal 2
1.
Dimana disebut "het leger", maka perkataan ini diganti dengan "de angkatan darat".
2.
Dalam pasal 8 perkataan "legersamenstelling" diganti dengan "de samenstelling van de angkatan darat".
Pasal 3
Dalam "Reglement voor de militaire strafgestichten" diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
1.
Dalam pasal 1 ayat 2 sub a dan sub b diubah menjadi:
a.
de militaire strafgevangenis tevens provoosthuis te Ambarawa;
b.
de militaire strafgevangenis tevens provoosthuis te Pamekasan;
2.
Dimana terdapat perkataan "Legercommandant", maka perkataan itu diubah menjadi "Menteri Pertahanan".
3.
Dimana terdapat perkataan "militaire strafgevangenis tevens provoosthuis te Cimahi", maka perkataan itu diubah menjadi "militaire strafgevangenis tevens provoosthuis te Ambarawa".
4.
Pasal 4 dihapuskan.
5.
Dalam pasal 6 ayat 1 perkataan "Cimahi" diganti dengan "Ambarawa".
6.
a.
Dalam pasal 19 ayat 1 sub a dan pasal 23 ayat 2 perkataan "auditeur-militair" diganti dengan "jaksa tentara".
b.
Dalam pasal 19 ayat 1 sub a perkataan "of wel zoolang de zaak in gerectelijk onderzoek is aan den commissaris belast met het nemen van informatien" dihapuskan.
7.
Dalam pasal 23 ayat 2 perkataan "dan wel den commissaris belast met her nemen der informatien" dihapuskan.
8.
Dalam pasal 55 ayat 4 perkataan "het leger" diganti dengan "de angkatan perang".
Pasal 4
Dalam "Voorschriften betreffende de gevallen waarin, en de wijze waarop vrijheidsstraffen opgelegd aan een militair, kunnen worden tenuitvoergelegd op een andere plaats, dan in een voor de uitvoering der straf bestemd gesticht" (Stbl. 1934 No. 170) diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
1.
Dimana terdapat perkataan "Cimahi" maka perkataan itu diubah menjadi "Ambarawa of te Pamekasan".
2.
Dalam pasal 5 perkataan "krijgsraad" diganti dengan "Mahkamah Tentara (luar biasa)".
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 Desember 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Muda Pertahanan,
AROEDJI KARTAWINATA
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 27 Desember 1947
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO

Paper Terkait

The Implementation Of The Military Skills Development For Military Prisoners In Military Correctional Institutions

Arief Fahmi Lubis
International Journal of Sociology and Law Vol. 1 No. 1 2024

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…