Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1947
TENTANG MENYESUAIKAN PERATURAN-PERATURAN HUKUM DISIPLIN TENTARA (STAATSBLAD 1934, NO.168) DENGAN KEADAAN SEKARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebelum dibentuk Undang-undang Hukum Disiplin Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan peraturan-peraturan Hukum Disiplin Tentara yang tersebut dalam Staatblad 1934 No. 168 dengan keadaan sekarang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara tanggal 27 Desember 1947 No. 39 pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA
Pasal 1
1.
Nama "Wetboek van Krijgstucht voor Nederlandsch-Indie" (Stbl. 1934 No. 168) diubah menjadi "Wetboek van Krijgstucht".
2.
Kitab itu dapat disebut "Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara".
Pasal 2
Dalam "Wetboek van Krijgstucht" diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
1.
Dalam pasal-pasal 5 ayat 1 sub A ten 5e, 15 sub a, 17 ayat 1 dan 26 sub A ten 4e perkataan "het leger" diganti dengan "de angkatan perang".
2.
a.
Dalam pasal 7 ayat 1 sub A dan C, sesudah perkataan "woonverblijf" ditambahkan perkataan "hut of verblijf, schip".
b.
Dalam pasal 8 ayat 1 sub A diantara perkataan "onderofficierskamer" dan "of" ditambahkan perkataan "hut"
c.
Dalam pasal 9 ayat 1 sub A diantara perkataan "woon verblijf" dan "ten" ditambahkan perkataan "hut of verblijf"
d.
Dalam pasal 10 perkataan "of" diantara perkataan "kantonnement" dan "bivak" diganti dengan tanda "," diantara perkataan "bivak" dan "wijziging" ditambah perkataan "of in het schip".
3.
a.
Dalam pasal-pasal 10, 34 ayat 1 sub 2 dan 75 perkataan "door of namens den Gouverneur Generaal" diganti dengan "bij of krachtens peraturan pemerintah".
b.
Dalam pasal-pasal 13 ayat 2, 20 ayat 2, 48 dan 73 ayat 1 perkataan "door den Gouverneur Generaal" diganti "bij peraturan pemerintah".
c.
Dalam pasal-pasal 34 ayat 1 sub 2, 34 ayat 3, 36 sub 2 dan pasal 56 perkataan "door den Gouverneur Generaal of krachtens diens machtiging door den Legercommandant" diganti dengan "bij of krachtens peraturan pemerintah".
4.
a.
Dalam pasal 17 ayat 3 perkataan "legeronderdeel" diganti dengan "onderdeel van de angkatan perang".
b.
Dalam pasal 17 ayat 4 perkataan "bij Regeeringsverordening" diganti dengan "bij peraturan pemerintah".
5.
Kepala(nama) Afdeeling II dari § III diubah menjadi "Bij een leger te velde en buiten hun basis opereerende deelen van de zeeluchtmacht".
6.
Dalam pasal 24, 25 dan 26, diantara perkataan "een leger te velde" dan ", zijn" ditambahkan perkataan "schip buitengaats en vliegtuig buiten basis".
7.
a.
Pasal 34 ayat 1 sub 1 dibaca "elken opperofficier van de angkatan perang".
b.
Dalam pasal 34 ayat 1 sub 2, diantara perkataan "regiment" dan "korps" ditambah perkataan "pangkalan".
8.
a.
Dalam pasal 34 ayat 1 dalam bagian kalimat dimana perkataan "Legercommandant" disebut kedua kalinya dan dalam pasal 66 ayat 1 dan 3 perkataan "legercommandant" diganti dengan "Panglima Besar".
b.
Dalam pasal 37 (2 kali), 42 ayat 1 dan pasal 71, perkataan "Legercommandant" diganti dengan "Menteri Pertahanan".
9.
Dalam pasal 35:
a.
sesudah perkataan "militairen commandant" ditambahkan perkataan "dan wel commandeerenden officier;
b.
sesudah perkataan "garnizoen" (2 kali) ditambahkan perkataan "of aan boord van een oorlogsvaartuig of vliegtuig";
c.
perkataan "garnizoensdienst" diganti dengan "garnizoensscheeps of luchtdienst".
10.
a.
Pasal 36 sub 1 dibaca: "elken hoofdofficier van den angkatan perang".
b.
Dalam pasal 36 No. 2 diantara perkataan "batterij" dan "divisie marechausee" ditambahkan perkataan "oorlogsvaartuig of vliegtuig".
11.
Dalam pasal 41 ayat 2 dan 62 ayat 2 perkataan "den residentierechter, den landrechter, of ter plaatse" diganti dengan "eenen ter plaatse aanwezigen rechter, of".
12.
Dalam pasal 48 perkataan "verjaardag van het hoofd van den Staat of van Leden het Koninklijk huis or bij gelegenheid van andere" dihapuskan.
13.
a.
Dimana terdapat perkataan "krijgsraad" maka perkataan itu diubah menjadi "pengadilan tentara (luar biasa) uitgezonderd de Mahkamah Tentara Agung".
b.
Dimana terdapat perkataan "het Hoog Militair Gerechtshof" atau "het Hof", maka perkataan itu diubah menjadi "de Mahkamah Tentara Agung".
14.
a.
Dalam pasal 66 a ayat 2 bagian kalimat "en de secretaris" dihapuskan.
b.
Pasal a ayat 3 dihapuskan.
15.
Dalam pasal 67 ayat 2 perkataan "van het Reglement op de Strafvordering" diganti dengan "betreffende de strafrechtspleging van de Pengadilan Negeri".
16.
Diantara pasal 74 dan 75 diadakan satu pasal baru ialah pasal 74 a yang bunyinya seperti berikut: "Die gedeelten van de Rechtspleging bij de Landmacht, welke nog van toepassing zijn op de militairen van de Angkatan Darat, zijnde de artikelen 4 tot en met 13, voorzoover zij betrekking hebben op de krijgstuchtelijke behandeling eener zaak, zijn mede toepasselijk op die van de Angkatan Laut en Angkatan Udara".
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari mulai berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Muda Pertahanan,
ttd.
AROEDJI KARTAWINATA.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 27 Desember 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.