Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1964
TENTANG PUNGUTAN ISTIMEWA ATAS IMPOR UNTUK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN RAYA LINTAS SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Nation dan Character-building dipandang perlu sekali mempercepat pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera;
b.
bahwa di samping yang tersebut pada sub a di atas, Jalan Raya Lintas Sumatera akan sangat melancarkan pula usaha-usaha di bidang produksi dan distribusi termasuk transmigrasi, sesuai dengan program umum pemerintah di bidang ekonomi;
c.
bahwa untuk mempercepat pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera itu, perlu segera ditetapkan pungutan istimewa atas impor sebagai salah satu usaha untuk mendapatkan uang sumbangan guna pembiayaannya;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964No. 29);
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964No.30);
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964No. 48);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PUNGUTAN ISTIMEWA ATAS IMPOR UNTUK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN RAYA LINTAS SUMATERA
BAB I
PEMBANGUNAN JALAN RAYA LINTAS SUMATERA
Pasal 1
(1)
Atas pemberian surat-surat izin devisa yang pembiayaannya tidak dibebankan secara langsung pada anggaran Negara dipungut sumbangan wajib.
(2)
Jumlah sumbangan wajib tersebut dalam ayat (1) pasal ini untuk impor barang-barang ditetapkan 5%(lima perseratus)dari nilai lawan dalam rupiah daripada jumlah valuta asing seperti yang tercantum dalam surat izin devisa, menurutNilai Transaksi Rupiah.
(3)
Pungutan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan pula dalam hal pemberian surat-surat izin devisa untuk jasa-jasa dan lainnya oleh Badan yang diserahi tugas untuk memberi izin devisa yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan dalam ayat (2) berlaku juga terhadap impor barang dengan devisa lainnya yang tidak dibebaskan dari bea masuk menurut Undang-undang lain. Pungutan ini dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai dan dihitung dari Nilai Transaksi Rupiah dari devisa yang dipergunakan untuk impor itu.
(5)
Dengan Peraturan Pemerintah akan ditetapkan barang- barang yang dapat dibebaskan dari pungutan menurut ketentuan pada ayat (2) dan (4).
Penjelasan Pasal:
Impor barang-barang yang dikenakan pungutan ini adalah antara lain: Ayat 1:
a. Impor dalam rangka Rencana Impor Barang (RIB),
b. Impor dengan Surat Pendorong Produksi (SPP),
c. impor dengan Alokasi Devisa (AD); Ayat 4:
d. impor dengan retensi,
e. impor dengan Surat Keterangan LAAPLN berkenaan dengan pengakuan oleh LAAPLN dari valuta asing yang dimiliki penduduk devisa Indonesia (SKL),
f. impor berdasarkan Surat Izin Impor Khusus (SIC),
g. impor berdasarkan Surat Pernyataan Impor (SPI). Yang tidak dikenankan pungutan ini adalah impor atas beban Rencana Impor Anggaran belanja (RAB). Barang-barang yang dapat dibebaskan dari pungutan menurut ketentuan pada ayat (2) dan
(4) adalah misalnya beras, pupuk dan barang-barang lain yang berada dalam pengawasan Pemerintah dan akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II
UNDANG-UNDANG LAIN
Pasal 2
Menteri Urusan Bank Sentral bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan ditunjuk untuk mengatur cara-cara pelaksanaannya dengan ketentuan bahwa pungutan itu harus dikreditkan pada rekening Thesauri Negara pada Bank Indonesia di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JAKARTA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Menteri Urusan Bank Sentral bersama Menteri Perdagangan dan Menteri
Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan ditunjuk untuk mengatur
cara-cara pelaksanaannya dengan ketentuan bahwa pungutan itu harus
dikreditkan pada rekening Thesauri Negara pada Bank Indonesia di
Jakarta.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar..
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
3
-
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARANNEGARATAHUN1964NOMOR141
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
1.
Seperti telah diketahui dengan dikeluarkannya Peraturan Pesiden No. 17 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 48) pembuatan jalan raya lintas Sumatera dari Banda Aceh ke Panjang telah merupakan proyek Nasional dalam rangka Nation dan Character-building yang mendapat prioritas utama.
2.
Betapa pentingnya proyek ini untuk pembangunan Sumatera pada khususnya dan Indonesia pada umumnya tidak perlu diterangkan lebih lanjut. Tanpa adanya perhubungan, kekayaan alam kita hanya akan bersifat potensiil saja dan tidak benar-benar merupakan kekayaan yang riil yang dapat dipetik oleh negara dan rakyat. 3.
Dapat dimengerti pula bahwa proyek yang demikian besarnya akan menelan biaya yang luar biasa tingginya, baik berupa Rupiah maupun berupa devisa dan dengan mengerahkan segala "funds and forces"-pun pembiayaannya akan sangat berat. Oleh karena itu segala tenaga harus dicurahkan untuk mengumpulkan dana-dana baru, agar supaya pembangunan jalan ini sebanyak mungkin tidak merupakan beban tambahan pada anggaran Belanja dan Neraca Pembayaran kita.
4.
Sebagai salah satu usaha untuk memupuk dana berupa Rupiah untuk membiayai proyek ini Pemerintah mengadakan pemungutan sumbangan istimewa yang maksudnya merupakan sumbangan dari tiap-tiap importer dan yang tidak memberatkan beban rakyat banyak pada umumnya.
5.
Tarip sumbangan istimewa ini untuk impor barang-barang ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dihitung dari nilai Transaksi Rupiah menurut peraturan yang telah dikeluarkan pada tanggal 17 April 1964 yaituUS. $.1= Rp. 250,-. Pungutan tersebut dilakukan pula dalam hal pemberian izin devisa untuk jasa-jasa dan transfer lainnya oleh Badan yang diserahi tugas untuk memberi izin devisa yang bersangkutan.
Selanjutnya diadakan pula pungutan terhadap impor barang yang dibiayai dengan devisa lainnya yang tidak dibebaskan dari bea masuk menurut Undang-undang lain. Tarip pungutan terakhir ini berjumlah 5% dari devisa yang dipakai untuk impor, diperhitungkan menurut nilai US.$ 1 =Rp. 250,.
6.
Pungutan-pungutan ini semua, yang diharapkan akan menghasilkan kira-kira Rp. 1,5 milyard setahun, dan menanti ketentuan lebih lanjut tidak akan dijalankan di Irian Barat dan di daerah luar resmi devisa seperti Sabang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.