Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:34
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1964
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 138 , TLN NO. 2721, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi Jalan & Angkutan Umum Perasuransian & Reasuransi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964
TENTANG
DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/ 1960, dana tersebut yang terhimpun, yang belum digunakan dalam waktu dekat untuk menutup akibat keuangan disebabkan karena kecelakaan lalu-lintas jalan, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana- rencana pembangunan;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 5 ayat 1,20ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undangDasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN. ISTILAH
BAB I
ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
"Menteri" yalah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
b.
"Dana" yalah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang dipungut dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu- lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu-lintas jalan korban/ahliwaris yang bersangkutan.
c.
"Alat angkutan lalu-lintas jalan" yalah kendaraan bermotor seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang Lalu-Lintas dan kereta api.
d.
"Sumbangan wajib"yalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar menurut/berdasarkan Undang-undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dana dan sumbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAANNYA
Pasal 2
(1)
Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana yang dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3)
Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari sumbangan wajib seperti termaksud pada ayat-ayat (1) dan(2) di atas.
Penjelasan Pasal:
Sepeda motor dan sepeda kumbang dengan isi silinder 50 cc atau kurang, dibebaskan dari sumbangan wajib.
BAB III
PELAKSANAANNYA
Pasal 3
Paling lambat pada akhir setiap bulan Juni, pemilik/pengusaha alat angkutan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), harus sudah membayar sumbangan wajibnya mengenai tahun yang sedang berjalan dengan cara yang ditentukan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan pembayaran sumbangan wajib akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan beban ekstra pada pemilik/pengusaha yang bersangkutan.
BAB IV
YANG DITENTUKAN MENTERI
Pasal 4
(1)
Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2)
Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban menurut ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini Menteri dapat menunjuk instansi Pemerintah yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
(1) Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila sikorban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang No. 33 tahun 1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. (2) Pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada korban/ ahliwaris, akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan biaya pada siberhak.
BAB V
YANG DITENTUKAN MENTERI
Pasal 5
(1)
Pengurusan dan penguasaan Dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk oleh Menteri khusus untuk itu.
(2)
Investasi dari Dana, diatur oleh Menteri. Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum. Pasal 6, 7 8 dan 9. Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan-ketentuan Hukuman.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUMAN
Pasal 7
Pemilik/pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan yang melalaikan kewajibannya membayar sumbangan wajib menurut pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 3 Undang-undang ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUMAN
Pasal 8
Undang-undang Penagihan PajakNegara dengan Surat Paksa, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan. Penutup.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARANNEGARATAHUN1964NOMOR138

[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
i. 1. Setara dengan kemajuan teknik modern, dalam penghidupan manusia bermasyarakat terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya.
Menurut statistik Direktorat Lalu-Lintas dari Departemen Angkatan Kepolisian, dalam tahun 1955 sampai dengan 1963 di Indonesia telah terjadi 136.490 kecelakaan lalu-lintas, yang memakan korban13.135 orang mati, 87,675orang menderita luka-luka dan ratusan juta rupiah kerugian materiil.
Pada dasarnya, setiap warganegara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena risiko-risiko demikian.
Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong.
Manifestasi dari kegotong-royongan ini adadalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, di sana akan dianut principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak, yaitu para korban kecelakaan lalu-lintas jalan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan kereta api. Oleh karena itu jaminan sosial rakyatnya yang dalam pada itu menjalani pokok tujuan.
Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban risiko-risiko teknik modern, dari pada kepada para pemilik/ pengusaha alat-alat modern, yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social-kontrol.
2.
Sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang dimaksud dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para pemilik/ pengusaha kendaraan bermotor dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas.
3.
Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan publik bukan penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat angkutan termaksud di atas. Bagi penumpang, perlindungan demikian ditampung oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang menurut Undang-undang No.33 tahun 1964.
II.4. Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebutpun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan.
5.
Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaannya yaitu pada proyek-proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atu tidak langsung. Dalam hal ini Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya. Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi investasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah dana-dana yang dapat di-investasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q. suatu Perusahaan Negara, yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
1. untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan lalu-lintas jalan;
2. tetap tersedianya"investable-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir.

Paper Terkait

INVESTASI DAN PASAR MODAL, MEMAHAMI PERANAN BANK INDONESIA, BAPEPAM-LK, DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM LINGKUNGAN PASAR MODAL

Raendhi Rahmadi
Supremasi Hukum Vol. 15 No. 02 2019

PENGATURAN ASURANSI KECELAKAAN JALAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

Ms. Sulistiowati
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 23 No. 3 2011

PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG BUS UMUM

Krisnadi Nasution
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 1 2014

Pertanggungjawaban Kerugian PT Jasa Raharja Pada Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang Sedang di Sewa

Wulandari Rima Ramadhani, Satriyo Bagus Arianto
Media Iuris Vol. 6 No. 2 2023

Ketetapan Hukum Bagi Perusahaan Atas Keselamatan Kerja Karyawan Terhadap Kecelakaan Yang Mengakibatkan Korban Jiwa (Studi Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata yang Ditumpangi SMK Lingga Kencana Depok)

Afifah, Dashilfa, Aristias, Adinda, Wibowo, Hanifah Fairuz, S, Satino
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 3 2024

HUKUM ANGKUTAN UMUM ILEGAL BAGI PENUMPANG BILA TERJADI KECELAKAAN

Putra, Reza Adi, Saputra, Arikha
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2023

HUKUM ANGKUTAN UMUM ILEGAL BAGI PENUMPANG BILA TERJADI KECELAKAAN

Putra, Reza Adi, Saputra, Arikha
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2023

PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 4 SEMARANG MENGENAI DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG DAN LALU LINTAS JALAN

Yulistyowati, Efi
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 2 2022

PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK GARUDA NUSANTARA MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Kridasaksana, Doddy, Abib, Agus Saiful, Triasih, Dharu
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 2020

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK

Prasja, Teguh Rama, Kurniasih, Esy
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2025

PENERAPAN DERAJAT LUKA RINGAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN SIAK

Sinaga, Candra Herianto, Ardiansah, Kadaryanto, Bagio
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 1 2024

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…