Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:33
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1964
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No.137 , TLN NO. 2720, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum Perasuransian & Reasuransi Pengawasan IKNB
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964
TENTANG
DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, iuran dana pertanggungan wajib yang terhimpun, yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk membayar ganti rugi, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
BAB I
PENUMPANG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
"Menteri" yalah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
b.
"Kendaraan bermotor umum"yalah kendaraan bermotor umum yang dipakai untuk mengangkut penumpang menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
c.
"Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang"yalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang. Dana dan iuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENUMPANG
Pasal 2
Hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara iuran dana dan penguasa dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENUMPANG
Pasal 3
(1)
a.
Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta-api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
b.
Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.
c.
Iuran wajib tersebut pada sub a diatas digunakan untuk mengganti kerugian berhubung dengan: i. kematian, dan II.cacat tetap, akibat dari kecelakaan penumpang.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari pembayaran iuran wajib seperti termaksud pada ayat (1) sub a di atas.
Penjelasan Pasal:
Berhubung kereta api merupakan alat pengangkutan yang murah bagi rakyat banyak, terutama untuk jarak-jarak dekat dimana rakyat kecilah yang mempergunakan kesempatan itu, maka sudah sewajarnya bahwa para penumpang kereta api untuk jarak kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut meskipun terhadap mereka tetap diberikan jaminan pembayaran ganti-kerugian bila mereka mengalami kecelakaan dalam perjalanan. Pun bagi penumpang kereta api kota (ringbaan dan trem listrik) berlaku ketentuan-ketentuan yang sama seperti tersebut di atas. Sedangkan bagi para penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota yang dibebaskan dari pembayaran iuran wajib, diberikan juga jaminan pembayaran ganti kerugian yang dimaksud.
BAB IV
PENUMPANG
Pasal 4
(1)
Hak atas pembayaran ganti rugi tersebut dalam pasal-3 dibuktikan semata-mata dengan surat bukti menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Surat bukti tersebut pada ayat (1) diberikan kepada setiap penumpang yang wajib membayar iuran bersama dengan pembelian tiket.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TIKET
Pasal 5
Paling lambat pada tanggal 27 dari setiap bulan, pengusaha dari perusahaan-perusahaan kendaraan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a sudah harus menyetorkan hasil penerimaan uang iuran wajib dari para penumpang kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
YANG DITUNJUK OLEH MENTERI
Pasal 6
Investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diatur oleh Menteri. Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 7
Jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi tersebut dalam pasal 3 ayat (1 ) sub a serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan-ketentuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan adanya kenyataan bahwa memang ada perbedaan dalam kemampuan untuk membayar iuran wajib bagi mereka yang menumpang klas I dengan yang naik kelas II atau klas II untuk alat pengangkutan tersebut dalam pasal 3 ayat (1)sub a, maka di dalam menentukan jumlah iuran wajib harus ditetapkan secara progressif, artinya untuk klas yang lebih mahal harus dibayar iuran wajib yang prosentuil lebih besar juga.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM
Pasal 8
Perusahaan angkutan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a yang melakukan tindakan sebagai inkaso, bilamana ia melakukan kelalaian menjalankan kewajibannya tidak memungut iuran kepada penumpang dan atau tidak menyetorkan hasil pendapatannya pada waktu yang ditentukan menurut Pasal 5 dikenakan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM
Pasal 9
Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untukpenagihan denda yang diancamkan. Penutup
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DENDA YANG DIANCAMKAN
Pasal 10
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Desember 1964.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1964NOMOR 137
Penjelasan Umum
i. 1. Setaraf dengan kemajuan teknik modern dalam penghidupan manusia bermasyarakat, terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya.
Pada dasarnya, setiap warganegara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena resiko-resiko demikian.
Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong. Manifestasi dari kegotong-royongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak. Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang dalam pada itu menjadi pokok tujuan. Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban resiko-risiko teknik moderen, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social-control.
2.
2.
Sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang dimaksud, dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para penumpang-penumpang dari kendaraan bermotor umum, kereta api. pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas.
3.
Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan bagi penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut.
Pun penumpang kendaraan bermotor umum perlu mendapat perlindungan yang sama. Kecelakaan kereta api Trowek(1961 & 1963), kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash(1962), dll.nya, membuat Pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
II.4. Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebutpun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan, karena dengan pembayaran iuran wajib, secara sadar ataupun tidak, seseorang itu telah menjalankan aksi menabung. Dengan demikian, iuran wajib merupakan pula alat untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan menambah dana investasi yang diperlukan dalam rangka pembiayaan Pembangunan Nasional-Semesta-Berencana.
5. Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaaannya yaitu pada proyek-proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departermen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya.
Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi inventasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah dana-dana yang dapat di-inventasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q. suatu Perusahaan Negara yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
1.
untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan;
2.
tetap tersedianya "invesible-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir.

Paper Terkait

INVESTASI DAN PASAR MODAL, MEMAHAMI PERANAN BANK INDONESIA, BAPEPAM-LK, DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM LINGKUNGAN PASAR MODAL

Raendhi Rahmadi
Supremasi Hukum Vol. 15 No. 02 2019

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG JASA TRANSPORTASI PT.KAI DAERAH OPERASI 4 SEMARANG

Kurniawan, Denata, Heryanti, Rini, Triasih, Dharu
Semarang Law Review Vol. 3 No. 1 2022

Daftar Isi Jurnal

Redaksi, Tim
Pemuliaan Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Daftar Isi Jurnal

Tim Redaksi
Pemuliaan Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum: Studi Pada Taksi Blue Bird di Kota Denpasar

R. Ray Audi Stevan Bimaputra
Notaire Vol. 1 No. 1 2018

PENGATURAN ASURANSI KECELAKAAN JALAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

Ms. Sulistiowati
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 23 No. 3 2011

PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG BUS UMUM

Krisnadi Nasution
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 1 2014

Pertanggungjawaban Kerugian PT Jasa Raharja Pada Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang Sedang di Sewa

Wulandari Rima Ramadhani, Satriyo Bagus Arianto
Media Iuris Vol. 6 No. 2 2023

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…