Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. a. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia, pada tanggal 13 September 2011 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan; c. sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; 2. 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. Materi muatan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, antara lain: 1. Area kerja sama, meliputi: a. kebijakan pertahanan dan strategis; b. dukungan logistik dan kerja sama industri pertahanan; c. pendidikan dan pelatihan; d. kerja sama lain atas dasar kepentingan bersama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten. 2. Bentuk kerja sama, meliputi: a. kunjungan pejabat; b. dialog pertahanan dan strategis; c. pertukaran intelijen; d. pertukaran pengalaman dan konsultasi; e. program pelatihan dan pendidikan; f. partisipasi dalam konferensi, simposium, dan seminar; g. pengadaan alat-alat pertahanan, transfer teknologi, dan bantuan teknis kerja sama industri pertahanan; dan h. bentuk-bentuk lain dari kerja sama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten. 3. Pembentukan Komite Bersama guna mengoordinasikan, memonitor, mengatur, dan mengimplementasikan Nota Kesepahaman. 4. Pertukaran informasi untuk yang bersifat tidak rahasia, sedangkan informasi yang bersifat rahasia akan diatur dalam pengaturan terpisah; 5. Kedua belah pihak akan menanggung biaya masing-masing yang terkait dengan pertemuan dan penyambutan Komite Bersama dan biaya lain yag timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman dibuat dengan pengaturan keuangan yang terpisah oleh kedua pihak. 6. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dapat diatur dalam perjanjian terpisah. 7. Para Pihak berkewajiban mematuhi hukum, peraturan dan prosedur negara masing-masing, serta dapat memberikan perawatan darurat medis dan gigi dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman. 8. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama. Jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan melalui saluran resmi.

Tentang
:Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Serbia Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia On Cooperation In The Field Of Defence)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
:10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
:10 Januari 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.6, TLN NO.6301, LL SETKAB : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2019
TENTANG
PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SERBIA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia, pada tanggal 13 September 2011 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govermment of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence);
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govermment of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SERBIA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)
BAB I
COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 September 2011 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik serbia tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Memorandum of understanding between the Gouerrrment of *rc Repubtic of Indonesia and the Govermment of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence) dalam bahasa Indonesia, bahasa Serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DI JAKARTA, INDONESIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O19 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Govermment of the Republic of Indonesia and the Goverment of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 September 2011 di Jakarta, Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Nota Kesepahaman, perlu disahkan dengan Undang-Undang.
Materi muatan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara lain:
1.
Area kerja sama, meliputi:
a. kebijakan pertahanan dan strategis;
b. dukungan logistik dan kerja sama industri pertahanan;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. kerja sama lain atas dasar kepentingan bersama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten.
2.
Bentuk kerja sama, meliputi:
a. kunjungan pejabat;
b. dialog pertahanan dan strategis;
c. pertukaran intelijen;
d. pertukaran pengalaman dan konsultasi;
e. program pelatihan dan pendidikan;
f. partisipasi dalam konferensi, simposium, dan seminar;
g. pengadaan alat-alat pertahanan, transfer teknologi, dan bantuan teknis kerja sama industri pertahanan; dan
h. bentuk-bentuk lain dari kerja sama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten.
3.
Pembentukan Komite Bersama guna mengoordinasikan, memonitor, mengatur, dan mengimplementasikan Nota Kesepahaman.
4.
Pertukaran informasi untuk yang bersifat tidak rahasia, sedangkan informasi yang bersifat rahasia akan diatur dalam pengaturan terpisah.
5.
Kedua belah pihak akan menanggung biaya masing-masing yang terkait dengan pertemuan dan penyambutan Komite Bersama dan biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman dibuat dengan pengaturan keuangan yang terpisah oleh kedua Pihak. 6.
Kewajiban untuk saling memberikan pelindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dapat diatur dalam perjanjian terpisah. 7.
Para Pihak berkewajiban mematuhi hukum, peraturan dan prosedur negara masing-masing, serta dapat memberikan perawatan darurat medis dan gigi dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman.
8.
Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama. Jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan melalui saluran resmi.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Jaminan Hak-Hak Pekerja (Undang-Undang NRI Nomor 13 Tahun 2003)

Maulandari, Fenanda Dwi, Musfianawati, Musfianawati, Setiawan, Sidi Alkahfi, A. Razaq, Moh. Khalilullah
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Upaya Keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga: Pembaharuan Berkepastian Hukum

Fairuz Zahirah Zihni Hamdan, Suseno Suseno, Anjas Putra Pramudito, Nalendra Pradipto
Media Iuris Vol. 6 No. 1 2023

DESAIN STRATEGI PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MENDUKUNG AGENDA PENATAAN REGULASI

Gunardi SA Lumbantoruan
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 10 No. 2 2021

Implikasi Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Solok

Novita, Nila, Syofiarti
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 2 2024

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…