1. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerderkaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
telah meningkatkan intensitas hubungan daninterdependensi antarnegara sehingga semakin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai aspek yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional ;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-UndangNomor24Tahun2000tentang Perjanjian Internasional
3. PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK
SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENINGKATAN KERJA SAMA ANTARA
PEJABAT PERTAHANAN DAN KEGIATAN BIDANG PERTAHANAN
TERKAIT (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM ON
STRENGTHENING OF CORPORATION BETWEEN DEFENCE OFFICIALS AND ITS RELATED ACTIVITIES)
Tentang
:Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Peningkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan Dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Socialist Republic Of Vietnam On Strengthening Of Cooperation Between Defence Officials And Its Related Activities)
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2016
TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENINGKATAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PERTAHANAN DAN KEGIATAN BIDANG PERTAHANAN TERKAIT (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM ON STRENGTHENING OF COOPERATION BETWEEN DEFENCE OFFICIALS AND ITS RELATED ACTIVITIES)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia danuntuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara sehingga semakin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai aspek yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional; REPUELIK INDONESIA
c.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam, pada tanggal 27 Oktober 2010 di Ha Noi telah ditandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of Understanding between the Govermment of the Republic of Indonesia and the Govemment of the Socialist Republic of Vietnam on Strengthening of Cooperation between Defence Officials and Its Related Activities);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Govermment of the Socialist Republic of Vietnam on Strengthening of Cooperation between Defence Officials and Its Related Activities);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O12);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH DAN REPUBLIKSOSIALIS VIETNAM TENTANG PENINGKATAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PERTAHANAN DAN KEGIATAN BIDANG PERTAHANAN TERKAIT (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM ON STRENGTHENING OF COOPERATION BETWEEN DEFENCE OFFICIALS AND ITS RELATED ACTIVITIES)
BAB I
ACTIVITIES)
Pasal 1
Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of Understanding between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govenment of the Socialist Republic of Vietnam on Strengthening of Cooperation between Defence Officials and Its Related Activities) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2010 di Ha Noi yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ACTIVITIES)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2016
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2016
MENTERIHUKUM DANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2016NOMOR11
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang Hukum,
Bidang Hukum dan
ang-undangan,
k
Purwanti
2
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, semakin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai bentuk perjanjian internasional, termasuk kerja sama di bidang industri pertahanan.
REPUELIK INDONESIA
Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam diwujudkan dalam bentuk Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Vietnam on Strengthening of Cooperation between Defence Officials and Its Related Activities) yang telah ditandatangani di Ha Noi pada tanggal 27 Oktober 2010 dan selanjutnya perlu disahkan dengan Undang-Undang.
Beberapa bagian penting dalam Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait adalah:
1. Kerja sama dalam bidang pertahanan yang meliputi: saling kunjung di antara institusi pertahanan dan militer kedua pihak; konsultasi berkala mengenai isu-isu pertahanan yang menjadi perhatian bersama; kerja sama antara angkatan bersenjata kedua negara; pendidikan dan pelatihan; pertukaran intelijen militer; kerja sama riset dan teknologi dalam bidang industri pertahanan; kerja sama di bidang lain yang menyangkut kepentingan bersama.
2. Pembentukan Komite Bersama dalam rangka mencapai tujuan Memorandum Saling Pengertian tersebut secara efektif.
3. Kewajiban untuk saling melindungi dan menghormati terhadap hak kekayaan intelektual,informasi, dokumen, dan bahan-bahan yang bersifat rahasia.
4. Komitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, kebebasan politik, kedaulatan, integritas wilayah, dan penegakan hukum yang berlaku di negara masing-masing.
5.
Penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama. Jika tidak dapat diselesaikan, penyelesaiannya melalui Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Angkatan Bersenjata, dan jika sengketa tersebut juga masih belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya melalui saluran diplomatik.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.