Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Bengkulu, Di Palu, Di Kendari, Dan Di Kupang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 April 1995
Tanggal Pengundangan
:27 April 1995
Tanggal Berlaku
:27 April 1995
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995/ No. 20, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Agama
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Peradilan Agama
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Perkawinan & Perceraian Islam
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1995
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama di ibukota propinsi;
b.
bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, serta Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dipandang terlalu luas;
c.
bahwa pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-undang;
d.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG
Pasal 1
Membentuk empat Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan masing-masing :
a.
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu.
b.
Pengadilan Tinggi Agama Palu, berkedudukan di Palu.
c.
Pengadilan Tinggi Agama Kendari, berkedudukan di Kendari.
d.
Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berkedudukan di Kupang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
(3)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
(4)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
(2)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Palu, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
(3)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kendari, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang.
(4)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kupang, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a.
telah diperiksa tetapi belum diputus Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Penjelasan: Perkara-perkara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram tetap diadili dan diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram.
b.
telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang.
Penjelasan: Perkara-perkara yang di tingkat pertama diputus oleh Pengadilan Agama yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram sudah diajukan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan masing-masing kepada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 20
Penjelasan Umum
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi telah terdapat 21 (dua puluh satu) Pengadilan Tinggi Agama yang berfungsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Dua puluh satu Pengadilan Tinggi Agama tersebut adalah 7 (tujuh) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Pulau Sumatera masing-masing di Banda Aceh, di Medan, di Padang, di Pekanbaru, di Jambi, di Palembang, dan di Lampung, serta di Pulau Jawa terdapat 5 (lima) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Jakarta, di Bandung, di Semarang, di Yogyakarta, dan di Surabaya, sedangkan di luar pulau Jawa dan Sumatera terdapat 9 (sembilan) Pengadilan Tinggi Agama yang masing-masing berkedudukan di Banjarmasin, di Pontianak, di Samarinda, di Palangkaraya, di Manado di Ujung Pandang, di Mataram, di Ambon, dan di Jayapura.
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan peradilan, dirasakan semakin beratnya beban kerja Pengadilan Tinggi Agama di Palembang, di Manado, di Ujung Pandang, dan di Mataram yang daerah hukumnya sangat luas.
Pengadilan Tinggi Agama Palembang sebelum disahkannya Undang-undang ini, daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang membawahkan 14 (empat belas) Pengadilan Agama.
Pengadilan Tinggi Agama Manado daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang membawahkan 10 (sepuluh) Pengadilan Agama. Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang membawahkan 27 (dua puluh tujuh) Pengadilan Agama, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama Mataram daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur membawahkan 27 (dua puluh tujuh) Pengadilan Agama.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk 4 (empat) Pengadilan Tinggi Agama masing-masing di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang.
Dengan terbentuknya keempat Pengadilan Tinggi Agama tersebut diperlukan perhatian pemerintah dalam penyediaan perangkat lunak, perangkat keras, dan personilnya agar keempat Pengadilan Tinggi Agama dimaksud dapat berfungsi sebaik-baiknya. Konsekuensi dari pembentukan keempat Pengadilan Tinggi Agama tersebut, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado, Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang, serta Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Daerah Tingkat I Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Mengingat ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menetapkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-undang, maka pembentukan 4 (empat) Pengadilan Tinggi Agama yang baru tersebut ditetapkan dengan Undang-undang.

Paper Terkait

PIDANA PERINGATAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN ANAK

Diarsa, Trian, Sarwirini, Sarwirini
RechtIdee Vol. 16 No. 2 2021

Berita Terkait

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…