Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Maret 1955
Tanggal Pengundangan
:25 Maret 1955
Tanggal Berlaku
:25 Maret 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 1 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1955
TENTANG
PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan kemungkinan untuk memberi pembebasan bea-keluar-umum terhadap barang-barang yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM1949
Pasal I
Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39) ditambah sebagai berikut :
BAB II
DIKELUARKAN OLEH KAUM TURIS BANGSA ASING
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1955.
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ONGENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 25 Maret 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
1949.
Dalam rangka peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk sedapat mungkin membikin lebih menariknya pelancongan di Indonesia telah diberikannya perhatian pada keharusan untuk dapat memberikan pembebasan bea-ke luar terhadap barang-barang yang biasanya dibeli oleh kaum turis bangsa asing sebagai barang kenangan dari negeri-negeri yang mereka kunjungi.
Pemberitahuan dan pembayaran bea-ke luar mengenai barang-barang semacam itu seringkali menimbulkan kehentian yang bersifat mengganggu pada waktu berangkat sedangkan tak mengenalnya besar jumlah yang harus mereka bayar digandengkan dengan peraturan-peraturan devisen menyebabkan bahwa kaum turis mengurungkan pembelian-pembelian yang mereka maksudkan.
Kerugian berupa bea-ke luar yang timbul karena pembebasan demikian dapat dipandang tidak sebegitu penting dan tidak seimbang dengan penambahan alat-alat pembayaran asing yang dengan demikian dapat mengalir ke Indonesia, pun juga bantuan yang dengan pembelian-pembelian semacam itu dapat diberikan kepada kerajinan tangan dalam negeri.
Pun juga, hal mana kini telah diatur, bilamana ada ketentuan bahwa alat-alat pembayaran asing yang diperlukan guna pembelian-pembelian, pada Bank devisen ditukar dengan uang rupiah, maka tak ada alasan untuk membatasi jumlah pengeluaran, asal saja hanya dapat diperoleh kesan bahwa barang-barang itu tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan.
Agar supaya pembebasan dengan lancar dapat disesuaikan dengan kebutuhan para turis yang berubah-ubah maka di sini diutamakan untuk di dalam undang-undang hanya mengadakan kemungkinan itu sedang penglaksanaannya diserahkan kepada peraturan-peraturan yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…