Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1955.
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ONGENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 25 Maret 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
1949.
Dalam rangka peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk sedapat mungkin membikin lebih menariknya pelancongan di Indonesia telah diberikannya perhatian pada keharusan untuk dapat memberikan pembebasan bea-ke luar terhadap barang-barang yang biasanya dibeli oleh kaum turis bangsa asing sebagai barang kenangan dari negeri-negeri yang mereka kunjungi.
Pemberitahuan dan pembayaran bea-ke luar mengenai barang-barang semacam itu seringkali menimbulkan kehentian yang bersifat mengganggu pada waktu berangkat sedangkan tak mengenalnya besar jumlah yang harus mereka bayar digandengkan dengan peraturan-peraturan devisen menyebabkan bahwa kaum turis mengurungkan pembelian-pembelian yang mereka maksudkan.
Kerugian berupa bea-ke luar yang timbul karena pembebasan demikian dapat dipandang tidak sebegitu penting dan tidak seimbang dengan penambahan alat-alat pembayaran asing yang dengan demikian dapat mengalir ke Indonesia, pun juga bantuan yang dengan pembelian-pembelian semacam itu dapat diberikan kepada kerajinan tangan dalam negeri.
Pun juga, hal mana kini telah diatur, bilamana ada ketentuan bahwa alat-alat pembayaran asing yang diperlukan guna pembelian-pembelian, pada Bank devisen ditukar dengan uang rupiah, maka tak ada alasan untuk membatasi jumlah pengeluaran, asal saja hanya dapat diperoleh kesan bahwa barang-barang itu tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan.
Agar supaya pembebasan dengan lancar dapat disesuaikan dengan kebutuhan para turis yang berubah-ubah maka di sini diutamakan untuk di dalam undang-undang hanya mengadakan kemungkinan itu sedang penglaksanaannya diserahkan kepada peraturan-peraturan yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.