Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:28
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:20 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:20 Desember 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001/ No.240, TLN NO. 4042, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Pengupahan & Perselisihan Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003

1. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam UU ini diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut, agar sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang di masyarakat;
b.
bahwa perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut pada huruf a membutuhkan waktu sehingga Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut diubah menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000;
c.
bahwa untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, maka Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan akan menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000;
d.
bahwa …..
e.
bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam rancangan undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat selesai sesuai jadual yang ditetapkan, sehingga untuk menghindari kekosongan hukum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2oo0 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
f.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tersebut pada huruf d menetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1Oktober 2002;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang; Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2o00 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember2000
SEKRETARISNEGARA
DJOHANEFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN20OONOMOR 240
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 mengamanatkan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dalam rangka mengakomodasikan perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat. Mengingat perubahan dan penyempurnaan suatu undang-undang membutuhkan waktu, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan diubah saat mulai berlakunya yang semula tanggal 1 Oktober 1998 menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000.
Dalam rangka perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Melalui surat Nomor R.11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000, Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mengingat luasnya cakupan materi yang harus dibahas dengan cermat, mengakibatkan pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan .
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Oktober 2000. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2oo0 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002.
Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan BerlakunyaUndang-undang] Nomor 25 Tahun
tentang Ketenagakerjaan perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA SWAKELOLA(PKWT) TERHADAP PERJANJIAN KERJA YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG UNDANG NO 13 TAHUN 2003

Khrisna Mulya Sanjaya, Ahmad Sholikhin Ruslie
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…