Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional; bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan; bahwa dalam mengemban tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, prajurit Tentara Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer; 2. Dasar hukum UU 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit dengan pertimbangan sebagai berikut: Pada dasarnya hukum pidana terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana militer (militair straafrecht). Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer. Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perlu menyeragamkan, menyinkronkan, dan membakukan istilah yang berkaitan dengan subjek hukum militer dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara militer, seperti: Hukum Militer yang terdiri atas Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Militer, dan Hukum Disiplin Militer; dan Polisi Militer, Oditurat Militer, Peradilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer. Diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. Dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. Pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer. Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.

Tentang
:Hukum Disiplin Militer
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:14 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:14 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 257, TLN No. 5591, LL SETNEG: 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pertahanan Negara Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Peradilan Militer
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014
TENTANG
HUKUM DISIPLIN MILITER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;
b.
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan;
c.
bahwa dalam mengemban tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, prajurit Tentara Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
3.
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
4.
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
5.
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
6.
Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
7.
Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatan atas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
8.
Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.
9.
Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.
10.
Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.
11.
Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
12.
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
13.
Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
14.
Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
15.
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
16.
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yang selanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
17.
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
18.
Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam dinas maupun di luar dinas.
19.
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
20.
Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
21.
Hari adalah hari kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan1 Hukum Disiplin Militer harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
b.
pembinaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas pembinaan" adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer sebagai wujud pembinaan kepada Militer dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme keprajuritan.
c.
persamaan di hadapan hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas persamaan di hadapan hukum" adalah bahwa Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer diberlakukan di semua tingkatan kepangkatan.
d.
praduga tak bersalah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas praduga tak bersalah" adalah bahwa Militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan Hukuman Disiplin Militer yang berkekuatan hukum tetap.
e.
hierarki;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas hierarki" adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilakukan berdasarkan penjenjangan Ankum.
f.
kesatuan komando;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kesatuan komando" adalah bahwa dalam struktur organisasi militer, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer.
g.
kepentingan Militer;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kepentingan Militer" adalah bahwa penegakan Hukum Disiplin Militer didasarkan pada kepentingan militer untuk penyelenggaraan pertahanan negara.
h.
tanggung jawab;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah bahwa dalam tata organisasi militer seorang komandan berfungsi sebagai seorang pemimpin, panutan dan pelatih sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer. Oleh karena itu, seorang komandan diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota di bawah wewenang komandonya.
i.
efektif dan efisien; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efektif dan efisien" adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan sesegera mungkin.
j.
manfaat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 3
Hakikat Hukum Disiplin Militer merupakan pembinaan dan penertiban secara internal yang berkaitan dengan Hukum Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk:
a.
menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan
b.
menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 6
(1)
Hukum Disiplin Militer berlaku bagi:
a.
Militer; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer"antara lain: a. Prajurit Siswa; b. Militer Tituler; c. Warga Negara yang dimobilisasi karena keahliannya pada waktu perang; atau Tawananperang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Militer atau yang dipersamakan dengan Militer yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, atau tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
DISIPLIN MILITER
Pasal 7
(1)
Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi Hukum Disiplin Militer.
(2)
Hukum Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kewajiban dan larangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Panglima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 8
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
a.
segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya"meliputi: segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan; perkara sederhana dan mudah pembuktiannya; tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan teganggunya epentingan militer dan/atau kepentingan umum; dan d. tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.
b.
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a.
teguran;
b.
penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c.
penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
negara dalam keadaan bahaya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "negara dalam keadaan bahaya" adalah keadaan negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
dalam kegiatan operasi militer;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam kegiatan operasi militer adalah pelaksanaan tugas pokok satuan Tentara Nasional Indonesia, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
dalam kesatuan yang disiapsiagakan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam kesatuan yang disiapsiagakan" adalah kesatuan yang sedang disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang sesuai
d.
Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari 3 (tiga) kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer, diberhentikan tidak dengan hormat.
(2)
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ATASAN DAN BAWAHAN
Bagian Kesatu Atasan
Pasal 13
(1)
Atasan terdiri atas:
a.
Militer yang pangkatnya lebih tinggi; dan
b.
Militer yang jabatannya lebih tinggi.
(2)
Militer yang pangkatnya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
setiap Militer yang pangkatnya lebih tinggi daripada pangkat Militer lainnya;
b.
dalam hal pangkatnya sama, kedudukannya ditinjau dari lamanya menyandang pangkat;
c.
dalam hal pangkatnya sama dan lamanya menyandang pangkat sama maka kedudukannya ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat;
d.
dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, dan lamanya memangku jabatan setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menjadi Militer; atau
e.
dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, dan lamanya menjadi Militer sama, maka kedudukannya ditinjau dari usianya.
(3)
Militer yang jabatannya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan atasan yang:
a.
memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi; atau
b.
memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan penunjukan lebih tinggi daripada jabatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
a.
memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif, dan keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan kesatuan dan Militer;
b.
memimpin Bawahan dengan adil dan bijaksana;
c.
memberikan perhatian terhadap kesejahteraan Bawahan, berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Bawahan;
d.
memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan di dalam dan di luar kedinasan;
e.
menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan saksama, adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya; dan
f.
memberikan petunjuk dan arahan kepada Bawahan, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien, serta mengawasi pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam memberikan perintah kepada bawahannya, Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
a.
berdasarkan kepentingan dinas, baik perintah yang diberikan secara lisan maupun tertulis;
b.
singkat, lengkap, dan jelas;
c.
memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan
d.
bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bawahan
Pasal 16
Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib:
a.
patuh dan taat kepada Atasan, serta menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan yang diberikan Atasan, berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan;
b.
bersikap hormat kepada Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan, berdasarkan kesadaran untuk menegakkan kehormatan militer; dan
c.
memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam melaksanakan perintah, Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib:
a.
memahami maksud dan isi perintah yang diberikan, apabila belum jelas wajib bertanya kepada Atasan yang memberikan perintah;
b.
mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahaman tentang maksud perintah tersebut kepada Atasan yang memberi perintah;
c.
menyampaikan laporan kepada Atasan yang memberi perintah atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari perintah; dan
d.
bertanggung jawab kepada Atasan yang memberikan perintah atas pelaksanaan perintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Atasan dan Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ANKUM DAN KEWENANGANNYA
Pasal 20
Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
a.
Ankum berwenang penuh;
b.
Ankum berwenang terbatas; dan
c.
Ankum berwenang sangat terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer yang berada di bawah wewenang komandonya.
(2)
Ankum berwenang terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer yang berada di bawah wewenang komandonya, kecuali penahanan disiplin berat terhadap perwira.
(3)
Ankum berwenang sangat terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer teguran dan penahanan ringan kepada bintara dan tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Ankum berdasarkan jenjangnya terdiri atas:
a.
Ankum;
b.
Ankum Atasan;
c.
Ankum dari Ankum Atasan; dan
d.
Ankum tertinggi.
(2)
Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Panglima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berwenang:
a.
melakukan atau memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya;
b.
menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya; dan
c.
menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer yang telah dijatuhkan.
(2)
Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b berwenang:
a.
menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
b.
memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan; dan
c.
mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
(3)
Ankum dari Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c berwenang:
a.
menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
b.
memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan tingkat akhir; dan
c.
mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
(4)
Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d berwenang:
a.
menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
b.
memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan tingkat akhir dan bersifat final; dan
c.
mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ankum, wewenang Ankum, jenjang Ankum, dan tata cara pelaksanaan wewenang Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Bagian Kesatu Umum
Pasal 25
Militer yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dikenai:
a.
tindakan Disiplin Militer; dan/atau
b.
Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tindakan Disiplin Militer
Pasal 26
(1)
Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terhadap setiap Bawahan yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada Bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan fisik" adalah tindakan pembinaan fisik yang bersifat mendidik, antara lain push up, sit up, dan lari keliling lapangan.
(3)
Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Hukuman Disiplin Militer
Paragraf 1 Umum
Pasal 27
Penyelesaian pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
Pemeriksaan;
b.
penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
c.
pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan
d.
pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Militer yang melakukan lebih dari 1 (satu) Pelanggaran Hukum Disiplin Militer pada saat bersamaan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer gugur karena:
a.
Tersangka meninggal dunia;
b.
kedaluwarsa;
c.
Tersangka diberhentikan dari dinas kemiliteran; atau
d.
ne bis in idem.
(2)
Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Ankum menerima:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer;
b.
berkas perkara Pemeriksaan; atau
c.
keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer dari Papera.
(3)
Dalam hal hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan mengeluarkan keputusan penutupan perkara disiplin demi hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Yang dimaksud dengan "ne bis in idem" adalah setiap Militer tidak dapat diproses lebih dari satu kali atas Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah diputus dengan Hukuman Disiplin Militer.
Pasal 30
(1)
Apabila Ankum lalai atau tidak melaksanakan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer, Ankum Atasan memberikan peringatan tertulis.
(2)
Peringatan tertulis oleh Ankum Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan kedaluwarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemeriksaan
Pasal 31
Militer yang disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer berhak didampingi perwira sebagai penasihat pada setiap tingkat Pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"perwira sebagai penasihat" adalah setiap perwira yang mendapat perintah untuk mendampingi Tersangka.
Pasal 32
(1)
Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ankum;
b.
perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau
c.
pejabat lain yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang berwenang antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum.
Pasal 33
(1)
Pemeriksa melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan segera, setelah Ankum mengetahui atau menerima laporan terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh fakta kejadian yang sebenarnya sehingga dapat diambil keputusan secara tepat, objektif, dan adil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemeriksa memanggil secara tertulis Militer yang disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan saksi untuk dilakukan Pemeriksaan.
(2)
Dalam Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa berwenang meminta keterangan para saksi, Tersangka, dan mengumpulkan barang bukti.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan secara langsung tanpa kekerasan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tanpa kekerasan" antara lain tanpa kekerasan fisik dan/atau psikis.
(2)
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berita acara Pemeriksaan dan berita acara penyitaan barang bukti disatukan dalam berkas perkara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer
Pasal 36
(1)
Ankum setelah menerima dan mempelajari berkas perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, wajib mengambil keputusan untuk:
a.
menyidangkan jika terdapat cukup bukti; atau
b.
tidak menyidangkan jika tidak terdapat cukup bukti.
(2)
Keputusan Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan staf dan/atau Atasan Langsung Tersangka dan dapat mendengar keterangan Tersangka.
(3)
Dalam hal Ankum memutuskan perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer disidangkan, Ankum menentukan hari sidang.
(4)
Dalam hal Ankum memutuskan untuk tidak disidangkan, Ankum mengeluarkan keputusan tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer disertai rehabilitasi dengan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan dalam sidang Disiplin Militer.
(2)
Sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sidang Disiplin Militer.
(3)
Ankum menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer berdasarkan keyakinan telah terjadi Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dilakukan oleh Tersangka, dengan didukung paling sedikit 1 (satu) alat bukti yang sah.
(4)
Pada waktu menentukan jenis dan lamanya Hukuman Disiplin Militer, Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan dan pembinaan dengan memperhatikan keadaan pada waktu Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan, kepribadian, dan tingkah laku Tersangka sehari-hari.
(5)
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum dituangkan dalam keputusan Hukuman Disiplin Militer.
(6)
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum tidak menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan perkara lainnya.
(7)
Ankum sesudah menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mengajukan keberatan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) meliputi:
a.
barang bukti;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"barang bukti" adalah barang yang dipergunakan untuk melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer atau barang yang dihasilkan dari Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
b.
surat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat" antara lain tulisan, artikel, gambar, dan dokumen tertulis.
c.
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi elektronik" adalah semua informasi yang berkaitan dengan dilakukannya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dengan menggunakan sarana elektronik antara lain: telepon, foto, fotokopi, rekaman suara, Video Compact Disk (VCD), internet, film, email, Short Message Service (SMS).
d.
keterangan saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
keterangan ahli; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
keterangan Tersangka.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
Keputusan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) harus memuat:
a.
identitas Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer meliputi nama lengkap, pangkat, nomor registrasi prajurit, jabatan, kesatuan, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan alamat tempat tinggal;
b.
fakta Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah dilakukan;
c.
hal yang memberatkan dan meringankan;
d.
pasal yang dilanggar dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
e.
pasal yang menjadi dasar kewenangan Ankum; dan
f.
diktum putusan yang memuat:
1.
alasan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
2.
jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; dan
3.
jenis Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Dalam hal Hukuman Disiplin Militer terhadap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dijatuhkan, keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer merupakan wewenang Papera setelah menerima pendapat dan saran hukum dari oditur.
(2)
Setelah menerima pendapat dan saran hukum dari oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Papera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari menerbitkan keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer dan menyampaikan kepada Ankum yang berwenang.
(3)
Berdasarkan keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer oleh Papera sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ankum segera menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer yang dituangkan dalam keputusan Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer
Pasal 41
(1)
Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh Ankum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda jika Terhukum mengajukan permohonan keberatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel pagi hari berikutnya dari hari terakhir Hukuman Disiplin Militer yang harus dijalani.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel pagi hari berikutnya" adalah hari berikutnya setelah tanggal yang tercantum dalam Keputusan Hukuman Disiplin Militer. Apabila hari berikutnya adalah hari libur, maka masa Hukuman Disiplin Militer tetap berakhir pada jam yang sama pada saat apel pagi.
Pasal 42
(1)
Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi perwira dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira.
(2)
Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi bintara dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk bintara dan tamtama.
(3)
Ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk Militer laki-laki dan ruang tahanan untuk Militer perempuan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di lingkungan satuannya pada jam kerja.
(2)
Dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan, dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Terhukum yang sakit dan/atau dirawat sebelum melaksanakan Hukuman Disiplin Militer, pelaksanaan hukumannya ditunda sampai dinyatakan sembuh.
(2)
Pernyataan sakit dan pernyataan sembuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis oleh dokter atau tenaga medis dari rumah sakit.
(3)
Waktu selama Terhukum dirawat karena sakit di luar ruang tahanan tempat menjalani Hukuman Disiplin Militer, tidak dihitung sebagai waktu pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pencatatan
Pasal 45
Hukuman Disiplin Militer dicatat dalam buku Hukuman Disiplin Militer dan buku data personel yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dicatat dalam buku Hukuman Disiplin Militer antara lain: a. identitas Terhukum yang meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama dan jenis kelamin; b. nomor dan tanggal keputusan penjatuhan hukuman; c. jenis hukuman yang dijatuhkan; d. ada tidaknya pengajuan keberatan; dan e. keputusan atas pengajuan keberatan.
BAB IX
PENGAJUAN KEBERATAN
Bagian Kesatu Permohonan Keberatan Pertama
Pasal 46
(1)
Pemohon berhak mengajukan keberatan atas sebagian atau seluruh rumusan alasan hukuman, jenis, dan/atau berat ringannya Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara patut, tertulis, dan hierarkis.
(3)
Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perwira hukum atau perwira lainnya kepada Ankum untuk memberikan nasihat.
(4)
Dalam hal di kesatuan tidak ada perwira, dapat ditunjuk Militer lainnya untuk memberikan nasihat yang berhubungan dengan pengajuan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dalam hal Pemohon mengajukan keberatan, pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer ditunda sampai ada keputusan dari Ankum Atasan atau Ankum dari Ankum Atasan yang berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diajukan kepada Ankum Atasan melalui Ankum paling lama 4 (empat) hari sesudah Hukuman Disiplin Militer dijatuhkan.
(2)
Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan keberatan atas keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkannya kepada Ankum Atasan paling lama 7 (tujuh) hari.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Hukuman Disiplin Militer yang sudah diajukan dapat ditarik kembali paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterima Ankum dan apabila keberatan ditarik kembali Terhukum segera menjalani Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Ankum Atasan yang berwenang memutus permohonan keberatan, wajib segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan, dalam bentuk keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan keberatan diterima.
(2)
Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan menguatkan keputusan yang telah dibuat Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
(3)
Dalam hal keberatan diterima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
(4)
Dalam hal keberatan ditolak atau diterima sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Permohonan Keberatan Kedua
Pasal 50
(1)
Dalam hal Tersangka menolak keputusan Ankum Atasan terhadap permohonan keberatan yang diajukan, Tersangka berhak mengajukan permohonan keberatan sekali lagi kepada Ankum dari Ankum Atasan yang telah Memutuskanpermohonan keberatan yang diajukan sebelumnya.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak keputusan terhadap permohonan keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan kepada Tersangka.
(3)
Ketentuan mengenai permohonan keberatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis bagi ketentuan permohonan keberatan kedua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam hal Terhukum berpendapat belum memperoleh keadilan terhadap Permohonan keberatan kedua, Terhukum dapat mengajukan pengaduan kepada DPPDM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Keputusan Terakhir
Pasal 52
Keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan keputusan terakhir dan bersifat final.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN DISIPLIN MILITER
Pasal 53
(1)
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Ankum dapat dibentuk DPPDM.
(2)
DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
(3)
DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan Ankum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Susunan keanggotaan DPPDM berasal dari lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia, kecuali Ankum yang terkait.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, tugas, dan susunan keanggotaan DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Militer yang perkaranya masih dalam Pemeriksaan di pengadilan dan/atau sudah diputus oleh pengadilan tidak boleh dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, kecuali dalam putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, hakim dalam putusannya mengembalikan perkara untuk diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "mengembalikan perkara untuk diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer" adalah dalam hal terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut penilaian hakim tidak layak terjadi di dalam ketertiban atau disiplin prajurit, hakim memutus perkara dikembalikan kepada Papera untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Militer.
Pasal 55
Terhadap suatu pelanggaran pidana yang diancam hanya dengan pidana denda dan telah dibayar maksimum dendanya, terhadap Tersangka tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pelanggaran pidana yang diancam hanya dengan pidana denda" adalah ancaman pidana denda sebagaimana diancamkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: pelanggaran lalu lintas.
Pasal 56
Selama Terhukum menjalani Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan tetap dihitung sebagai masa dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Perwira atau Atasan yang mendapat bukti yang cukup untuk menyangka bahwa Bawahan telah melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dapat menimbulkan keonaran dan mengganggu tata tertib di tempat kejadian, berwenang melakukan atau memerintahkan penahanan sementara dan wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan langsung Tersangka.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku dan perkaranya sedang dalam proses, penyelesaian dan penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang Hukum Disiplin Militer yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3703), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 257
Penjelasan Umum
Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dilaksanakan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, memerlukan disiplin tinggi, rela berkorban jiwa dan raga sebagai syarat mutlak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban.
Dalam menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan Tentara Nasional Indonesia diperlukan Undang-Undang tentang Hukum Disiplin yang pasti, tegas dan jelas serta memenuhi syarat filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan.
Hukum Disiplin Militer yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia, karena telah terjadinya perubahan-perubahan antara lain:
1. Adanya pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Adanya penggantian nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia.
3. Telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang ini yang mengatur substansi yang disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut antara lain:
1. Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Pada dasarnya hukum pidana terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana militer (militair straafrecht).
b. Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer.
c. Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
d. Perlu menyeragamkan, menyinkronkan, dan membakukan istilah yang berkaitan dengan subjek hukum militer dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara militer, seperti:
1) Hukum Militer yang terdiri atas Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Militer, dan Hukum Disiplin Militer; dan
2) Polisi Militer, Oditurat Militer, Peradilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer.
2. Diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
3. Dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
4. Pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
5. Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.

Paper Terkait

Urgensi Pidana Mati Sebagai Pidana Utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Hidayat, Sumpena, Ridho, Mochamad Ali, Jaeni, Ahmad
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Tindak Pidana Kawin Ganda Yang Dilakukan Oleh Militer

Nur Janna Samal, Jhon Dirk Pasalbessy, Reimon Supusepa
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 3 No. 2 2023

Analisis Yuridis-Sosiologis atas Penerapan Sanksi Disiplin Militer di Denpom IV/2 Yogyakarta

Damayanti, Maulida Dwi, Anditya, Ariesta Wibisono
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 2025

PELAKSANAAN PERIZINAN TENAGA KERJA ASING MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI DAERAH (THE IMPLEMENTATION OF THE FOREIGN LABOR PERMITS THROUGH THE REGIONAL ONE STOP INTEGRATED SERVICES)

Monika Suhayati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 8 No. 1 2017

Mengungkap Kasus Jembatan Siak IV Sebagai Dampak Korupsi Politik di Riau

Ginting, Nabila Marsiadetama, Aziz, Ichwan Ria
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 2024

Karakteristik Pengawasan terhadap Penyidik Militer dalam Proses Peradilan Pidana Militer

Agus Setiyawan Dwi Arianto
Media Iuris Vol. 3 No. 3 2020

Implikasi Hukum dari Tindak Kejahatan Anak di Bawah Umur: Analisis Kasus Bullying di Pondok Pesantren Al-Hanafiyah Kediri

Sachmaso, Hana Humaira, Harsanti, Khairunnisa Putri, Izzati, Aulia Putri, Fawwaz, Razky, Prasetyo, Handoyo
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 2 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SATGAS BATALYON GERAK CEPAT (BGC) TNI MONUSCO KONGO DALAM MISI PERDAMAIAN PBB

Oklim Ariana Elisabeth Kembau, Supri Abu
MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI Vol. 2 No. 2 2025

Penerapan Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Korps Marinir Surabaya

Pattiasina, Patrick, Yustitianingtyas, Levina
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Penerapan Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Korps Marinir Surabaya

Pattiasina, Patrick, Yustitianingtyas, Levina
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG TINDAK PIDANA PELANGGARAN PENYIMPANGAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM MILITER

Azis, Nur Azmi, Simangunsong , Frans
Jurnal Yustitia Vol. 10 No. 2 2024

Konsekuensi Keberlakuan Hukum Militer pada Subjek Hukum yang Berdasarkan Undang-Undang Dipersamakan dengan Militer

Sagala, Parluhutan, Hadi, Ilman, Erliyana, Anna, Lubis, Arief Fahmi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 4 2025

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…