1. a. Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengelolaan potensi ekonomi kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Dalam pelaksanaannya, pengembangan ekonomi kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu pengaturan ekonomi kreatif secara komprehensif yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keadilan, berkelanjutan, dan identitas bangsa.
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi...
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019
TENTANG EKONOMI KREATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
c.
bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang ekonomi kreatif;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif; 2019, No.212 -2-
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG EKONOMI KREATIF
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2.
Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3.
Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
Pelaksanaan Ekonomi Kreatif berasaskan:
a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
manfaat;
c.
keadilan;
d.
berkelanjutan; dan
e.
identitas bangsa.
Pasal 4
Undang-Undang Ekonomi Kreatif bertujuan:
a.
mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b.
menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara;
c.
menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
d.
menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal;
e.
mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; 2019, No.212 -4-
f.
melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
g.
mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.
BAB II
PELAKU EKONOMI KREATIF
Pasal 5
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Pasal 6
Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a.
pelaku kreasi; dan
b.
pengelola kekayaan intelektual.
Pasal 7
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
a.
pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
b.
dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
c.
standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Pasal 8
Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Bagian KesatuUmum
Pasal 9
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Pasal 10
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a.
pengembangan riset;
b.
pengembangan pendidikan;
c.
fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d.
penyediaan infrastruktur;
e.
pengembangan sistem pemasaran;
f.
pemberian insentif;
g.
fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h.
pelindungan hasil kreativitas.
Bagian KeduaPengembangan Riset
Pasal 11
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif.
(2)
Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
(3)
Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pembuatan kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif. 2019, No.212 -6-
(4)
Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaPengembangan Pendidikan
Pasal 12
Sistem pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif disusun untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam skala global.
Pasal 13
Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
a.
intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan
b.
intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.
Bagian KeempatFasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
Pasal 14
Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lainnya yang sah.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank.
(3)
Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2)
Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Selain memfasilitasi skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
Pasal 18
(1)
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum.
(2)
Pembentukan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2019, No.212 -8-
Bagian KelimaPenyediaan Infrastruktur
Pasal 19
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
Pasal 20
Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a.
infrastruktur fisik; dan
b.
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian KeenamPengembangan Sistem Pemasaran
Pasal 21
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
(2)
Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KetujuhPemberian Insentif
Pasal 22
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
fiskal; dan/atau
b.
nonfiskal.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KedelapanFasilitasi Kekayaan Intelektual
Pasal 23
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KesembilanPelindungan Hasil Kreativitas
Pasal 24
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
Pasal 25
(1)
Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif. 2019, No.212 -10-
(2)
Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah.
(3)
Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
(4)
Rencana Induk Ekonomi Kreatif paling sedikit memuat:
a.
prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan;
b.
visi dan misi;
c.
tujuan dan ruang lingkup; dan
d.
arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
(5)
Rencana Induk Ekonomi Kreatif disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 26
(1)
Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 27
Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
Pasal 28
(1)
Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 29
Tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Tugas Pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sampai dengan dibentuknya kementerian/lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Undang-Undang ini. 2019, No.212 -12-
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekonomi Kreatif dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 33
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 34
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
Mahmud, Muh. Thorieq Erzulsyah, Palar, Miranda Risang Ayu, Rafianti, Laina
Media Hukum Indonesia (MHI)Vol. 2No. 42024
Berita Terkait
07 Okt 2026
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.